PT Maybank Indonesia enggan berdamai soal gugatannya di Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Sovereign.
"Tidak ada damai kalau mereka (Reliance) tetap meminta kembali uang muka yang telah diberikan," kata kuasa hukum Maybank Indonesia, Hotman Paris Hutapea, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/5).
Sebelumnya, PT Maybank melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 229/Pdt.G/2018/PB JKT.SEL pada 9 Maret 2018.
Gugatan Maybank sendiri bermula lantaran, Maybank menilai BANI Sovereign tak berhak jadi badan penyelesaian sengketa soal jual beli 69,55% saham PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOMF) yang dimiliki Maybank dan hendak dibeli PT Reliance Capital Management.
"Sementara dalam Conditional Share Pircahse Agreement (CSPA) juga ditentukan jika pihak pembeli Melakukan wanprestasi, uang muka yang telah disetor, tak bisa dikembalikan," beber Hotman.
Pada 11 Januari 2017 kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transaksi saham Wahana Ottomitra dengan nilai Rp 673 miliar, dengan uang muka senilai Rp 33 miliar. Namun transaksi tak berjalan mulus, sehingga akhirnya dibatalkan.
Ini yang jadi sumber sengketa, Reliance sebagai pembeli ingin sengketa diselesaikan di BANI Sovereign. Sementara Maybank tak terima, sebab menilai BANI Sovereign bukan pihak yang disetujui dalam Conditional Share Pircahse Agreement (CSPA).