Berita

Hukum

Fredrich Yunadi: Tuduhan Kepada Saya Mengada-ngada

JUMAT, 25 MEI 2018 | 15:16 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengaku tidak nyaman sejak sering diliput media. Ia pun ingin mengubah penampilannya dengan mencukur kumis dan memakai rambut palsu atau wig.

Hal itu diucapkan Fredrich saat menjelaskan hanya menjalankan tugas sebagai advokat dengan baik dan tidak pernah ingin menghalangi penyidikan KPK terhadap Novanto. Justru membantu penyidik dalam penggeledahan dan penangkapan di kediaman Novanto. Bahkan dia mengaku tak pernah berniat ingin terkenal karena sering muncul di media.

"Saya menjalankan semua ini menurut saya sesuai dengan rule of law. Saya tidak merasa menghambat, merintangi apalagi menggagalkan, Kalau saya menghambat, saya tidak beri tahu KPK, tidak beri tahu wartawan, saya umpetin. Kenapa saya harus besar-besarin (peristiwa kecelakaan Novanto)," kata Fredrich dalam persidangan pemeriksaan terdakwa kasus merintangi penyidikan KPK terhadap Novanto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Kamis kemarin (24/5).


Fredrich setelah membaca surat panggilan KPK sebagai saksi, surat cekal imigrasi yang kedua ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka total dibuatkan 12 surat kuasa yang dilaporkan ke Polri yang hingga hari ini masih diproses oleh penyidik sambil tunjukkan bukti dua laporan polisi dan an Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polri.

Fredrich tidak pernah memesan kamar baik ke dr. Alya atau siapapun. Buktinya baru pukul 21.30 WIB tanggal 16 November 2017, Fredrich resmi daftarkan kamar untuk Novanto dengan melampirkan surat rawat inap dari dr. Bimanes, yang diterima oleh Gin-gin Ginanjar staf admision RS Medika Permata Hijau (MPH), yang dibenarkan oleh Isnaini kordinator admision RS MPH di masing-masing berita acaranya. Ketika Fredrich tiba, kondisi Novanto sudah diinfuse dan diperban baik kepala dan kedua tangannya, dan memakai baju RS MPH.

Dan eseok harinya, pagi sekitar 06.30 WIB, ditelpon dr. Bimanes diminta ke RS. Setelah ketemu diberitahu hasil pemeriksaan dr Nadia ahli saraf karena Novanto mengeluh pusing berputar dan semalam muntah 3 sampai 4 kali, diminta harus segera ct scan, karena RS MPH alat ct scan rusak direkomendasikan RS MPH Bintaro atau RSCM atau RS Polri, kemudian Desty istri Novanto putuskan ke RSCM, dibuatkan rujukan ke RSCM. Di RSCM diperiksa tim dokter ahli 5 orang setelah melalui Rangkaian test dan check, diputuskan Novanto harus dirawat inap pengobatan lanjutan atas luka kecelakaan yang dideritanya dan komplikasi sakit lainnya, Novanto dirawat tiga hari dua malam, kemudian dinyatakan layak menjalani pemeriksaan dan bisa rawat jalan.

Penuntut umum menunjukkan surat keterangan IDI yang terdakwa tidak pernah baca dan tidak tahu. Fredrich menyatakan jika Novanto tidak luka/sakit kan sudah dipulangkan sejak awal masuk IGD RSCM, bukti di check oleh 5 dokter specialis, justru diputuskan wajib rawat lanjut dalam rangka pengobatan.

Ketika di RSCM UGD dipenuhi 50 penyidik KPK dan 20 petugas Polri dengan membawa senapan laras panjang senapan serbu. Ketika Novanto dirawat di RSCM penasehat hukum yang bisa masuk hanya berdua (dia dan Tito) dan sanak kekuarga dan kerabat bahkan ajudan Novanto dilarang besuk.

"Bagaimana dua penasehat hukum mencegah merintangi dan menggagalkan 70 orang penyidik KPK dan petugas Polri? Tuduhan penuntut umum tidak benar alias rekayasa," ujar Fredrich.

Reza dalam berita acara menyatakan yang menunjukkan RS MPH ketika kecelakaan adakah tukang ojek yang membantu kecelakaan, dan yang mengantar Novanto ke RS MPH adalah Azis Samuel petinggi Partai Golkar. Dan setelah SN tiba RS MPH, baru Reza telepon Fredrich beritahu lokasi Novanto pasca kecelakaan.

Fredrich menegaskan Polri resmi menyatakan kecelakaan Novanto adalah murni bukan rekayasa dengan menunjuk puluhan berita pernyataan Polri tersebut dan pekara laka dengan tersangka Hilman telah dilimpahkan ke Kejati DKI.

Fredrich menegaskan ketika menjelang tengah malam 23.30 WIB pada 16 November 2017, di lorong hanya dipenuhi petugas KPK, dan dia sendiri tidak ada lain orang.

Pertanyaan majelis hakim, mengapa menelpon dr bimanes, terus survei RS dan malamnya Novanto mengalami kecelakaan, serta kok terjadi sehari setelah penangkapan Novanto gagal, dijawab Fredrich, karena sehari sebelumnya, bukan gagal menangkap tapi memang kebetulan Novanto sedang tidak di rumah, dan tidak tertangkapnya Novanto karena KPK kurang efektif informasinya.

Dan menghubungi dr. Bimanes itu tindak lanjutan dari pembicaraan awal Nopember 2017 tentang adanya niat Novanto hendak konsultasi berobat, yang kebetulan teringat oleh Fredrich dan coba ditindaklanjuti dengan memberikan asli resume medis ke dr Bimanes dan justru Bimanes yang minta Fredrich survei dulu karena RS MPH itu kelas B beda dengan RS Polri atau RS Pondok Indah. Dan tidak ada permintaan maupun tidak disuruh oleh Novanto untuk survei apalagi janjian mau rawat inap.

Kemudian Fredrich jelaskan sudah bicara di depan publik via Metro Tv bahwa Novanto akan ke KPK jam 20.00 WIB namun kemudian terjadi kecelakaan yang tidak dikehendaki, dan buktinya Novanto ditahan KPK lalu masuk Rutan KPK.

"Dimana letak menghalangi KPK? Faktanya kasus Setya Novanto lancar diproses KPK hingga diputus 15 tahun penjara. Tuduhan mencegah merintangi menggagalkan justru terungkap mengada-ngada," ujar Fredrich. [rus]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya