Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Opini Jaya Suprana: 200 Mubaligh

KAMIS, 24 MEI 2018 | 08:15 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

SEJAUH mengenal kepribadian Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, saya yakin beliau sama sekali tidak berniat buruk dalam mengumumkan daftar 200 mubaligh (penceramah) yang ternyata memicu polemik.

Kriteria

Ketua MPR Zulkifli Hasan menguatirkan daftar 200 mubaligh potensial memecahbelah umat Islam di Indonesia. Prof. Mahfud MD yang namanya masuk dalam daftar 200 mubaligh, mempertanyakan kriteria pemilihan para mubaligh yang direkomendasikan Kementerian Agama RI.


Dahnil Anzar Simanjutak minta namanya dicoret dari daftar 200 mubaligh akibat merasa dirinya tidak layak disetarakan dengan para tokoh senior yang benar-benar mumpuni sebagai mubaligh.

Aa Gym berkicau lewat twitter: "Dari kriteria, sejujurnya pribadi Aa masih sangat jauh dari selayaknya seorang ulama baik dari segi keilmuan maupun pengalaman. Apalagi melihat guru-guru dan sahabat-sahabat Aa yang tidak diragukan lagi keilmuan, kecintaan, dan perjuangan untuk negeri tercinta ini, belum ada dalam daftar"

Restu

Dua organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, NU dan Muhammadiyah menguatirkan daftar nama 200 mubaligh memunculkan mubaligh plat merah yakni mubaligh yang direstui pemerintah dan mubaligh plat hitam yaitu mubaligh yang tidak direstui pemerintah.

Saran Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj Ketua Umum adalah lebih baik pemerintah mengumumkan daftar para mubaligh yang resmi dilarang pemerintah saja.

Ustad Abdul Somad menyatakan tidak keberatan namanya tidak masuk dalam 200 mubaligh yang direkomendasikan Kementerian Agama sebab agenda ceramah belaiu sudah penuh sampai April 2020.

Tidak Wajib

Menteri Agama menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi masjid, mushola atau majelis taklim di Indonesia mengundang 200 mubaligh atau penceramah yang dirilis Kementerian Agama.

Nama-nama tersebut dirilis untuk membantu masyarakat mencari muballigh yang bisa berceramah dengan baik dan benar sehingga ilmunya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Daftar bersifat dinamis maka akan terus disempurnakan sehingga penambahan nama bisa terjadi.

Menurut Menag, ada tiga kreteria yang menjadi acuan saat menyusun 200 nama mubaligh yang dirilis Kemenag. Yakni mubaligh yang mempunyai kompetensi keilmuan agama Islam yang mumpuni artinya menguasai secara mendalam dan luas tentang substansi ajaran Islam. Reputasi yang baik dan berkomitmen tentang kebangsaan yang tinggi.

Mohon Maaf

Yang layak dihormati dan dihargai adalah perkenan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin secara legowo resmi memohon maaf terkait daftar rekomendasi 200 mubaligh yang ternyata membuat polemik di tengah masyarakat.

Menteri Agama menegaskan, tidak ada motif politik dalam daftar 200 mubaligh yang direkomendasikan Kemenag tersebut. Menurutnya, daftar itu dibuat sesuai daftar usulan dari pengurus ormas keagamaan, masjid besar, dan lainnya.

Jika ada mubaligh dengan jutaan pengikut yang belum masuk dalam daftar itu, hal itu semata karena belum masuk dalam usulan.

Marhaban ya Ramadhan, selamat menunaikan ibadah puasa. Mohon maaf lahir batin. [***]

Penulis adalah budayawan

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya