Berita

Idrus Marham/Net

X-Files

Idrus Pro-Aktif Datang Ke KPK

Tuntaskan Kasus Bakamla
SELASA, 22 MEI 2018 | 11:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Untuk menuntaskan kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla), bekas Sekjen Golkar yang sekarang jadi Menteri Sosial, Idrus Marham proaktif datang ke KPK.

Idrus datang ke KPK pukul 14.10. Setelah 3 jam, Idrus keluar dari KPK. Dia hanya melambaikan tangan, acungkan jempol dan senyum, saat ditanya wartawan.

Kepada Rakyat Merdeka, Idrus mengaku datang sendiri ke KPK. Tak dipanggil KPK tapi sengaja langsung minta waktu untuk memberikan keterangan terkait penuntasan kasus Bakamla.

Idrus berharap, kasus ini cepat selesai dituntaskan KPK. Idrus berjanji siap membantu jika dibutuhkan KPK.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan Idrus memberikan keterangan ntuk perkara tersangka Fayakhun Andriadi. "Kita mengapresiasi kedatangan serta keterangan yang disampaikan kepada pe­nyidik," ujarnya.

Febri mengungkapkan, Idrus diklarifikasi mengenai dug­aan aliran dana dari Fayakhun. Namun Febri tak mengung­kapkan apa keterangan Idrus mengenai hal itu.

Pekan lalu, politisi Golkar, Yorrys Raweyai diperiksa KPK dalam kasus yang sama. Bekas Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPP Partai Golkar itu mengaku dim­intai klarifikasi mengenai pen­gakuan Fayakhun yang pernah memberi Rp 1 miliar.

"Dari laporan Fayakhun dalam pemeriksaan bahwa dia mem­berikan uang kepada beberapa orang, di antaranya saya," ung­kap Yorrys usai pemeriksaan.

Politisi asal Papua itu mem­bantah pernah menerima fulus dari Fayakhun. Ia pun sempat menanyakan balik kepada pe­nyidik soal pengakuan Fayakun itu. "Saya tanya, kira-kira berupa apa? Rupiah? Dolar? Atau apa? Tidak ada yang tahu," kata Yorrys.

Menurut keterangan Fayakhun kepada penyidik, uang diantar sopirnya bernama Agus. "Agus serahkan kepada orang saya. Katanya, ajudan atau sopir saya. Saya tanya siapa? Sopir saya ada dua. Ajudan saya ada dua. Yang mana? Tidak tahu juga," ucap Yorrys.

Yorrys heran dengan pen­gakuan Fayakhun yang menye­but pemberian uang itu untuk mendapatkan jabatan Ketua Partai Golkar DKI. "Dia menjadi Ketua Golkar DKI bulan April (2016). Tapi kejanggalannya, uang itu diserahkan ke saya bulan Juni. Ini kan tidak masuk logika," ujarnya.

"(Kalau) Anda minta dukungan, masak setelah jadi sekian bulan. Itu kan tidak mungkin. Secara logika itu tidak mung­kin," sebut Yorrys.

Menanggapi pengakuan Fayakhun yang menyebutkan ada aliran duit suap pembahasan anggaran Bakamla yang mengalir ke Golkar, Yorrys menyarank­an KPK menelusurinya ke Kahar Muzakkir.

"Kahar kan Ketua Banggar (Badan Anggaran) pada saat itu. Kemudian (telusuri) Bendahara Fraksi kan, yang kemudian men­jadi Bendahara Umum, Saudara Robert Kardinal. Karena kalau menyangkut uang dari anggaran itu kan mengalirnya ke situ: Banggar, Ketua Fraksi, Bendahara Fraksi. Itu yang paling tahu persis mengenai bagaimana mekanisme-mekan­isme,"  tuturnya.

Dalam perkara ini, Fayakhun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembahasan ang­garan proyek Bakamla di APBN Perubahan 2016. Ia diduga men­erima Rp 12 miliar.

Uang suap berasal dari Fahmi Darmawansyah, pemilik dan pengendali PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa. Kedua perusahaan itu akan menggarap proyek pengadaan drone dan satellite monitoring Bakamla.

Kilas Balik
Fayakhun Tulis Pesan Ke Erwin:

Apa Uangnya Bisa Dipecah-pecah

Bekas anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi me­minta uang untuk keperluan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar. Uang lalu ditrans­fer ke rekening di luar negeri.

Hal itu terungkap dalam persidangan perkara suap proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam persidangan itu, jaksa KPKmembacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Erwin Arif, Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia. Juga menampilkan percakapan Erwin dengan Fayakhun via aplikasi WhatsApp.

Di percakapan WhatsApp tanggal 4 Mei 2016, Fayakhun menulis pesan kepada Erwin mengenai rencana pengiriman uang. Ia meminta agar uang dikirim sebelum Munas Golkar. "Bro, kalau dikirim Senin, maka masuk di tempat saya Kamis atau Jumat depan. Padahal, Jumat depan sudah Munas Golkar," Fayakhun menulis pesan ke Erwin.

Dilanjutkan, "Apa bisa dipecah: yang cash di sini 300 ribu, sisanya di JP Morgan? 300 ribu­nya diperlukan segera untuk pet­inggi-petingginya dulu. Umatnya menyusul minggu depan."

Jaksa KPK lalu mengonfirma­si percakapan itu kepada Erwin. "Terkait Munas Partai Golkar tersebut Saudara Fayakhun membutuhkan dana makanya Fayakhun agar dicairkan ter­lebih dahulu 300 ribu dolar AS untuk diberikan petinggi Partai Golkar, sedangkan sisanya un­tuk umatnya atau pejabat partai kelas bawah bisa ditransfer ke rekening JP Morgan. Ini benar?" tanya Jaksa Kiki Ahmad Yani. "Iya benar," jawab Erwin.

"Kalau menurut Fayakhun, transfer hari Senin masuk ke akunnya hari Jumat. Sedangkan, mereka membutuhkan hari Jumat, jadi permintaan Fayakhun sebelum hari Senin sudah dilaku­kan (transfer)," jelas Erwin.

Erwin mengatakan uang itu disediakan Fahmi Darmawansyah, pemilik PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa yang akan mengg­arap proyek satellite monitoring dan drone Bakamla.

Fahmi pun dihadirkan di per­sidangan untuk dikonfrontasi men­genai transfer uang ke Fayakhun. "Waktu itu benar dijanjikan ang­garan Bakamla itu sebesar Rp 1,22 triliun dan diminta (Fayakhun) adalah sebesar 1 persen. Jadi 1 persen itu sebesar Rp 12 miliar. Betul?" tanya jaksa KPK.

"Iya," jawab Fahmi.

"Pengirimannya itu benar tidak direalisasikan ke Fayakhun ini?" lanjut jaksa.

"Adami tuh yang tahu per­sis," jawab Fahmi. Adami yang dimaksud Fahmi adalah Muhammad Adami Okta, ke­ponakan Fahmi yang juga bagian operasional PT Merial Esa.

Jaksa KPK lalu memperli­hatkan bukti transfer uang ke rekening di luar negeri. Yakni ke rekening JP Morgan Chase Bank, N.A, New York. Swift code CHASUS33.ABA021-000-021. Favour account 400-928582.

Kemudian rekening JP Morgan International Bank Limited, Brussels (JPMGBEBB) for Further Credit to account name Forestry Green Investments Ltd Account number 9890360.

"Tapi kan saksi bilang ada. Bisa saya perlihatkan ke saksi ya ada 4 pengiriman ya yang ke Guangzhou (China) itu 100 ribu dolar AS, 200 ribu dolar AS lalu ke Belgia ya JP Morgan itu 100 ribu dolar AS dan 500 ribu dolar AS?" tanya jaksa KPK.

"Saudara Dami waktu itu bilang sudah dikirim," jawab Fahmi.

Adami yang juga dihadirkan sebagai saksi mengaku telah mengirim kepada Fayakhun sesuai komitmen. "Kami trans­fer kurang lebih hampir 1 juta dolar," sebutnya. "Ada bukti transfernya." ***

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Razia Balap Liar: 292 Motor Disita, 466 Remaja Diamankan

Senin, 03 Februari 2025 | 01:38

Pemotor Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Lawan Arah

Senin, 03 Februari 2025 | 01:29

PDIP: ASN Poligami Berpeluang Korupsi

Senin, 03 Februari 2025 | 01:04

Program MBG Dirasakan Langsung Manfaatnya

Senin, 03 Februari 2025 | 00:41

Merayakan Kemenangan Kasasi Vihara Amurva Bhumi Karet

Senin, 03 Februari 2025 | 00:29

Rumah Warga Dekat Pasaraya Manggarai Ludes Terbakar

Senin, 03 Februari 2025 | 00:07

Ratusan Sekolah di Jakarta akan Dipasang Water Purifire

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:39

Manis di Bibir, Pahit di Jantung

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:18

Nasdem Setuju Pramono Larang ASN Poligami

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:03

Opsen Pajak Diterapkan, Pemko Medan Langsung Pasang Target Rp784,16 Miliar

Minggu, 02 Februari 2025 | 22:47

Selengkapnya