Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Menaker Bikin Satgas, Semoga Tak Ada Lagi TKA Ilegal

MINGGU, 20 MEI 2018 | 22:42 WIB | LAPORAN:

Untuk meningkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang mencari makan di Tanah Air, pekan lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri membentuk Satuan Tugas (Satgas).

Komisi IX DPR berharap, keberadaan Satgas ini dapat menekan jumlah TKA ilegal, utamanya dari China, yang selama ini ramai dibicarakan di masyarakat.
"Saya kira, pembentukan Satgas pengawasan TKA merupakan langkah tepat yang dilakukan Pemerintah. Ini juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi komisi IX," ucap Anggota Komisi IX DPR Muhammad Iqbal di Jakarta, Minggu (20/5).

Pembentukan Satgas diumumkan Menaker Rabu lalu. Satgas dibentuk melalui Surat Keputusan Menaker Nomor 73/2018. Satgas melibatkan 24 kementerian/lembaga terkait untuk mengawasi para TKA yang bekerja di Indonesia. Sebelumnya, Komisi IX, melalui Panitia Kerja (Panja) TKA, memang merekomendasikan pembentukan Satgas ini.

Pembentukan Satgas diumumkan Menaker Rabu lalu. Satgas dibentuk melalui Surat Keputusan Menaker Nomor 73/2018. Satgas melibatkan 24 kementerian/lembaga terkait untuk mengawasi para TKA yang bekerja di Indonesia. Sebelumnya, Komisi IX, melalui Panitia Kerja (Panja) TKA, memang merekomendasikan pembentukan Satgas ini.

Menurut Iqbal, Satgas ini harus memastikan bahwa para TKA yang bekerja di Indonesia sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sebab, selama ini isu tentang penyerbuan TKA ilegal sangat ramai seiring diberlakukannya kebijakan bebas visa untuk beberapa negara dan dipermudahnya izin penggunakan pekerja asing.

"Indonesia telah menjadi salah satu negara tujuan pekerja asing. Karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat dan berkelanjutan agar persoalan seperti pekerja asing ilegal dan pekerja asing yang bekerja tidak sesui dengan izin bekerjanya tidak terjadi lagi," papar politisi PPP ini.

Dalam pengumuman pembentukan Satgas, Menaker mengakui bahwa langkah itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi IX DPR. Selain itu, pembentukan Satgas juga merupakan penerjemahan Peraturan Presiden Nomor 20 /2018 tentang Penggunaan TKA yang menyebutkan perlunya pengawasaan, baik dari sisi ketenagakerjaan maupun dari sisi keimigrasian.

"Satgas ini akan bekerja dalam waktu enam bulan ke depan. Kemudian kami evaluasi mengenai peranan dan fungsinya di masa berikutnya. Kehadiran Satgas penting untuk jembatani informasi yang hadir di masyarakat terhadap penggunaan TKA," ujar Menaker waktu itu.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya