Berita

Fadli Zon/RMOL

Politik

Alquran Dijadikan Barbuk Kejahatan, Pelecehan Terhadap Umat Islam!

MINGGU, 20 MEI 2018 | 11:39 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Kontroversi Alquran sebagai barang bukti tindak kejahatan terorisme, mendapat sorotan serius Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.

Sebelumnya diberitakan Polri menerima petisi dari masyarakat yang meminta untuk tak lagi menjadikan Alquran sebagai barang bukti kejahatan, terutama terorisme.

Fadli Zon meminta Polri untuk merespon serius petisi tersebut. Serta mengevaluasi, jika ternyata di lapangan aparatnya kerap menyita Alquran sebagai barang bukti.


Menurut Fadli Zon, menyita Alquran untuk kepentingan penyidikan, merupakan tindakan yang tak pantas dan tak bisa dibenarkan.

"Kalau kita lihat pada dokumen Putusan MA kasus terpidana Masykur Rahmat bin Mahmud di Aceh, misalnya, di situ Alquran dijadikan sebagai barang bukti yang disita. Jadi, petisi masyarakat tersebut ada dasarnya. Sehingga, Polri harus merespon petisi masyarakat tersebut dengan serius. Bahkan Polri harus menjelaskan kenapa Alquran kerap disita dan dijadikan barang bukti oleh aparatnya," paparnya.

Lanjut wakil ketua umum DPP Partai Gerindra ini, jika merujuk Pasal 39 KUHAP, disebutkan tentang kriteria barang yang dapat disita. Di antaranya adalah benda yang diperoleh, digunakan secara langsung, atau benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

"Sebagai kitab suci, Alquran tak bisa dijadikan barang bukti yang disita. Jika penyidik menyita Alquran sebagai barang bukti, sama saja penyidik ingin mengatakan ada hubungan antara Alquran dan tindak pidana terorisme. Itu logika yang keliru dan sangat melecehkan. Penyidik harus sensitif. Sebab jika tidak, tindakan tersebut justru bisa memicu radikalisme yang lain," tegas Fadli.

Sebagaimana kitab suci agama lain, menurut dia, tak ada hubungan antara Alquran dan tindakan radikal. Justru sebaliknya, Alquran sebagai kitab suci menjadi sumber kebaikan dan kedamaian.

Sementara akar dari radikalisme, menurut dia, lebih dipicu oleh konteks sosial. Di mana terdapat individu atau kelompok, yang memiliki keyakinan kuat bahwa mereka adalah korban dari ketidakadilan.

Situasi ini, imbuh dia, yang memungkinkan sejumlah individu memiliki pandangan sempit terhadap teks-teks yang dibacanya. Belum lagi adanya kemungkinan tindak pidana terorisme itu bagian dari plot dan rekayasa untuk tujuan tertentu.

"Saya menyayangkan statemen Polri yang berbeda-beda merespon petisi tersebut. Sebelumnya dari media kita baca, Kadiv Humas Polri menyatakan menerima petisi ini sebagai masukan dan bahan evaluasi. Namun di lain kesempatan, Kapolri menyatakan itu hoaks. Menurut saya, Polri harus memberikan keterangan yang jelas dan apa adanya. Jangan beda-beda penyikapannya. Jika ditemukan kekeliruan, tinggal diakui dan evaluasi ke depannya," tukasnya.[wid]


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya