Berita

Fadli Zon/RMOL

Politik

Alquran Dijadikan Barbuk Kejahatan, Pelecehan Terhadap Umat Islam!

MINGGU, 20 MEI 2018 | 11:39 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Kontroversi Alquran sebagai barang bukti tindak kejahatan terorisme, mendapat sorotan serius Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.

Sebelumnya diberitakan Polri menerima petisi dari masyarakat yang meminta untuk tak lagi menjadikan Alquran sebagai barang bukti kejahatan, terutama terorisme.

Fadli Zon meminta Polri untuk merespon serius petisi tersebut. Serta mengevaluasi, jika ternyata di lapangan aparatnya kerap menyita Alquran sebagai barang bukti.


Menurut Fadli Zon, menyita Alquran untuk kepentingan penyidikan, merupakan tindakan yang tak pantas dan tak bisa dibenarkan.

"Kalau kita lihat pada dokumen Putusan MA kasus terpidana Masykur Rahmat bin Mahmud di Aceh, misalnya, di situ Alquran dijadikan sebagai barang bukti yang disita. Jadi, petisi masyarakat tersebut ada dasarnya. Sehingga, Polri harus merespon petisi masyarakat tersebut dengan serius. Bahkan Polri harus menjelaskan kenapa Alquran kerap disita dan dijadikan barang bukti oleh aparatnya," paparnya.

Lanjut wakil ketua umum DPP Partai Gerindra ini, jika merujuk Pasal 39 KUHAP, disebutkan tentang kriteria barang yang dapat disita. Di antaranya adalah benda yang diperoleh, digunakan secara langsung, atau benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

"Sebagai kitab suci, Alquran tak bisa dijadikan barang bukti yang disita. Jika penyidik menyita Alquran sebagai barang bukti, sama saja penyidik ingin mengatakan ada hubungan antara Alquran dan tindak pidana terorisme. Itu logika yang keliru dan sangat melecehkan. Penyidik harus sensitif. Sebab jika tidak, tindakan tersebut justru bisa memicu radikalisme yang lain," tegas Fadli.

Sebagaimana kitab suci agama lain, menurut dia, tak ada hubungan antara Alquran dan tindakan radikal. Justru sebaliknya, Alquran sebagai kitab suci menjadi sumber kebaikan dan kedamaian.

Sementara akar dari radikalisme, menurut dia, lebih dipicu oleh konteks sosial. Di mana terdapat individu atau kelompok, yang memiliki keyakinan kuat bahwa mereka adalah korban dari ketidakadilan.

Situasi ini, imbuh dia, yang memungkinkan sejumlah individu memiliki pandangan sempit terhadap teks-teks yang dibacanya. Belum lagi adanya kemungkinan tindak pidana terorisme itu bagian dari plot dan rekayasa untuk tujuan tertentu.

"Saya menyayangkan statemen Polri yang berbeda-beda merespon petisi tersebut. Sebelumnya dari media kita baca, Kadiv Humas Polri menyatakan menerima petisi ini sebagai masukan dan bahan evaluasi. Namun di lain kesempatan, Kapolri menyatakan itu hoaks. Menurut saya, Polri harus memberikan keterangan yang jelas dan apa adanya. Jangan beda-beda penyikapannya. Jika ditemukan kekeliruan, tinggal diakui dan evaluasi ke depannya," tukasnya.[wid]


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya