Berita

Basuki Hadimuljono/Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR

Bisnis

Pekan Depan, Calon Komisioner BP Tapera Diajukan Ke Presiden

MINGGU, 20 MEI 2018 | 11:19 WIB | LAPORAN:

Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) segera akan menetapkan calon komisioner dan calon deputi komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk diusulkan kepada Presiden Joko Widodo.

Komite Tapera terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan Soni Loho dari unsur profesional.

Dalam UU 4/2016 tentang Tapera menyatakan, BP Tapera sebagai pengelola Tapera dipimpin oleh satu komisioner dan paling banyak empat deputi komisioner.


"Minggu depan akan saya ajukan kepada Komite Tapera  untuk dapat ditetapkan untuk masing-masing jabatan sebanyak dua orang calon. (Nama-nama tersebut) selanjutnya akan  diusulkan kepada Presiden untuk dipilih satu orang (setiap jabatan)," kata Menteri Basuki sebagaimana rilis Kementerian PUPR.

BP Tapera terdiri dari satu komisioner dan empat deputi komisioner, yaitu deputi komisioner bidang pengerahan, bidang pemungutan, bidang pemupukan, dan bidang administrasi dan hukum.

Panitia Seleksi Calon Komisioner dan Calon Deputi Komisioner BP Tapera periode 2018-2023 sebelumnya telah membuka penerimaan pendaftaran yang dimulai tanggal 29 Maret 2018 dan berakhir pada 15 April 2018.

Pendaftaran tidak dilakukan dengan tatap muka langsung, namun melalui surat elektronik dan pos untuk menjaga kredibilitas Panitia Seleksi.

Pada 19 April 2018, Pansel telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon komisioner dan deputi komisioner di mana sebanyak 29 peserta telah ditetapkan lolos.

Keanggotaan Pansel lintas Kementerian yakni Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Akademisi, serta praktisi/profesional.

Mengenai keanggotaan pekerja swasta dalam BP Tapera, Menteri Basuki mengatakan, akan mulai diwajibkan setelah tujuh tahun sejak BP Tapera beroperasi yang akan dituangkan dalam peraturan pemerintah.

Tapera adalah penyimpanan periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Tujuannya menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Untuk tahap awal kepesertaan Tapera adalah aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya menjadi anggota Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang telah dibubarkan pada 24 Maret 2018 sesuai amanat UU Tapera. Peserta nantinya dapat menggunakan dana pemanfaatannya untuk pembiayaan pemilikan rumah, pembangunan rumah atau perbaikan rumah. [wid/***]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya