Berita

Foto: Humas Tangerang Kota

Bisnis

Salurkan Bansos Dan Hibah Lewat Aplikasi Sabakota

JUMAT, 18 MEI 2018 | 10:16 WIB | LAPORAN:

Pemerintah Kota Tangerang memiliki aplikasi Sabakota atau Sistem Aplikasi Bantuan Kota Tangerang untuk mempermudah penyaluran dan bantuan sosial (bansos) dan hibah kepada masyarakat.

Aplikasi yang diluncurkan bersama empat aplikasi lainnya meliputi perizinan daring, E-Pendidikan, E-Transport, dan E-Audit ini dapat memantau secara langsung pengajuan serta penyaluran bantuan sosial.

Kepala Diskominfo Kota Tangerang Tabrani menjelaskan, Sabakota ini hasil replikasi dari aplikasi Sabilulungan milik Pemerintah Kota Bandung, Dengan sistem ini masyarakat bisa memantau proses bantuannya sudah sampai sejauh mana, serta disetujui atau tidak pengajuannya.


"Aplikasi ini wujud transparansi Pemkot Tangerang dalam penyaluran hibah dan bansos, begitu juga pertanggungjawaban dana yang dipergunakan oleh masyarakat," tuturnya.

Tabrani menambahkan, melalui Sabakota, program bantuan dana yang diberikan secara selektif yang diusulkan oleh masyarakat Kota Tangerang baik perseorangan atau berkelompok.

"Bantuan sosial bersifat sementara tidak terus menerus tidak mengikat dan wajib, sementara hibah yaitu program bantuan dana berkelanjutan dan terikat yang diberikan pemerintah untuk setiap pengajuan proyek kreatif dari LSM atau lembaga non pemerintahan," ujar Tabrani.

Terdapat tiga menu utama dalam aplikasi Sabkota meliputi Proposal hibah, pendaftaran hibah bansos dan fitur Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Bagi yang ingin mengajukan ataupun memantau prosesnya cukup mengakses aplikasi Sabakota yang telah terintegrasi dengan aplikasi Tangerang LIVE.

"Tahapan Sabakota cukup daftar melalui aplikasi dan kirim dokumen secara langsung setelah itu Pemkot akan memverifikasinya," papar Tabrani.

Menu pertama yakni proposal hibah, masyarakat dapat mengetahui seluruh proposal yang diajukan oleh individu ataupun kelompok kepada Pemkot Tangerang.

"Pilih salah satu proposal hibah, pilih proposal proyek maka dokumen akan terlihat," ujar Tabrani.

Sementara itu, untuk pengajuan dapat menekan menu pendaftaran hibah. Pemohon dapat mengisi formulir dan data yang disyaratkan meliputi nama pemohon, alamat, judul proposal, dan latar belakang proposal.

"Setelah mengisi dengan benar maka melampirkan dokumen seperti lampiran proposal, rincian dana, foto, dan diakhiri dengan menekan tombol daftar," jelas Tabrani.

Tabrani menyebutkan, selain pengajuan aplikasi Sabakota memuat Laporan pertanggung jawaban dana yang telah dipergunakan. Caranya dengan memasukan foto hasil kegiatan kedalam fitur LPJ.

"Pilih menu LPJ lalu pilih proposal yang sudah diajukan kemudian pilih tambahan laporan dengan memasukan foto dan kirim," tukas Tabrani. [wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya