Berita

Politik

Rutan Bupati Dirwan Dipisah Dari Kontraktor

KAMIS, 17 MEI 2018 | 09:39 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memisah rumah tahanan tersangka kasus pengadaan pekerjaan infrastruktur tahun anggaran 2018 Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi tiga tempat.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa rumah tahanan bagi Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud dan Juhari yang bekerja sebagai Kontraktor yang sedianya ditempatkan di satu rumah tahanan, akan dipisah.

Dirwan dan Juhari awalnya direncanakan akan menempati rumah tahanan yang sama, yaitu di rutan cabang KPK.


"Setelah proses pemeriksaan di tahap penyidikan dilakukan, para tersangka ditahan di tiga tempat terpisah, yaitu DIM, Bupati di rutan cabang KPK yang berada di C1 sementara JUR. Swasta di Rutan cabang KPK yang berada di belakang Gedung Merah Putih," ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/5).

Sementara istri Dirwan yakni Hendrati dan Nursilawati masih tetap di satu rumah tahanan yang sama yaitu di Rutan Polres Jaksel.

Keempatnya resmi menjadi tersangka terkait pengadaan pekerjaan insfrastruktur tahun anggaran 2018 setelah diperiksa selama 1x24 jam usai tertangkap dalam operasi tangkat tangan (OTT) 15 Mei 2018.

Dalam kasus ini pihak KPK telah mengamankan tiga barang bukti yaitu berupa uang sebesar Rp 85 juta, bukti transfer uang sebesar Rp 15 juta dan dokumen terkait RUP (Rencana Umum Pengadaan) dengan skema penunjukan langsung.

Sebagai pihak yang menerima Dirwan, Hendrati dan Nursilawati disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Juhari sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya