Berita

Foto: RMOL Jabar

Politik

Kepala Suku Tuntut Tiga Komisioner KPU Puncak Ini Dipecat

KAMIS, 17 MEI 2018 | 07:35 WIB | LAPORAN:

Sejumlah kepala suku dari Kabupaten Puncak, Provinsi Papua, menuntut pemecatan tiga orang komisioner KPU Puncak bernama Manase Wandik, Erianus Kiwak, dan Aten Mom.

Tuntutan itu mereka sampaikan di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (16/5). Para pimpinan masyarakat adat ini juga melampirkan berbagai bukti kecurangan yang dilakukan oleh tiga komisioner KPU Puncak dimaksud.

"Tahapan Pilkada di Kabupaten Puncak telah dirusak oleh kecurangan yang dilakukan tiga komisioner KPU. Itu terbukti dengan ditetapkannya Calon Wakil Bupati, Alus Murib oleh pengadilan Nabire sebagai terpidana Ijazah palsu," kata Kepala Suku Umum Wilayah Adat Megapo, Papua, Yopi Murib.


Yopi merupakan kepala suku Megapo yang mewakili delapan Kabupaten di Papua. Dia datang bersama Kepala suku umum wilayah adat Lapago, Paus Kogoya, serta para Wakil mereka.

Dia menyebutkan, keberpihakan KPU Puncak sangat jelas karena sengaja meloloskan Paslon tunggal Willem Wandik-Alus UK Murib.

Sementara dua paslon lain, Refinus Telenggen-David Ongomang, dan Hosea Murib-Yoni Wanimbo yang disebutnya telah memenuhi syarat sengaja tak diloloskan oleh KPU.

Yopi datang karena keresahan mayoritas masyarakat adat Kabupaten Puncak dengan kekisruhan Pilkada di daerahnya.

"Kedatangan kami sekaligus untuk meredam gejolak masyarakat Puncak yang resah dengan banyaknya kecurangan yang dilakukan KPU setempat," ujarnya seperti dimuat RMOLJabar.

"Apalagi wilayah Puncak punya sejarah konflik yang menimbulkan puluhan korban jiwa karena Pilkada. Kami tak ingin sejarah itu terulang, karena itu kami mendesak DKPP segera bersikap dengan menggelar sidang dan memecat tiga komisioner itu," tegas Yopi.

Menurut dia, ada respons positif dari DKPP. Melalui hasil pertemuan, pihak DKPP berjanji segera menggelar sidang terhadap tiga komisioner KPU Puncak pada pekan ini

"Hasilnya sudah kami terima, respons DKPP minggu ini sudah ada putusan," ucapnya.

Di tempat yang sama,  Anggota Perwakilan Lembaga Pemantau Kinerja Komisi Pemilihan Umum, Nursanti mengatakan, KPU dan Bawaslu RI seolah tutup mata terhadap kekisruhan proses Pilkada di Kabupaten Puncak.

Fakta putusan pengadilan Laporan hingga lampiran bukti kecurangan penyelenggara yang mereka lampirkan disebutnya malah dialihkan ke DKPP.

"KPU dan Bawaslu RI mengatakan kepada kami mereka menunggu hasil putusan DKPP,  sebenarnya mereka bisa melaksanakan putusan, karena salah satu kandidat sudah divonis berijazah palsu oleh pengadilan Nabire, dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar Nursanti.

Seharusnya, kata dia, jika kandidat telah berstatus terpidana ijazah palsu dan telah berkekuatan hukum tetap, tak ada lagi alasan bagi KPU untuk tidak mencabut kepesertaan kandidat tersebut.

"Kenapa putusan itu tidak direspons oleh KPU RI, ataupun KPU Provinsi, malah dilempar ke DKPP, dengan dalih menunggu hasil sidang kode etik," ujarnya.

Sementara itu, anggota DKPP Alfitra Salam mengatakan, pihaknya tengah mengkaji seluruh bukti dan laporan dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilkada pada beberapa Kabupaten yang menggelar Pilkada di Provinsi Papua.

"Kita akan memeriksa laporan (Pilkada Puncak) dengan adil," ujarnya.

Alfitra akui, Provinsi Papua merupakan daerah dengan tingkat kecurangan tertinggi di Indonesia untuk Pilkada Serentak 2018. Hal tersebut kata dia, dibuktikan dengan banyaknya laporan dugaan kecurangan pihak KPU, dan Bawaslu yang diterima DKPP.

"Iya benar, Papua paling tinggi (kecurangan)," tandasnya.[wid]




Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya