Berita

Fahri Hamzah/Net

Politik

Fahri: UU Jangan Dibuat Sebatas Amarah Dan Minta Kewenangan Besar

KAMIS, 17 MEI 2018 | 06:49 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

UUD 1945 adalah pagar dan payung warga negara bagi perlindungan HAM. Selain itu, konstitusi juga menjaga agar pemerintah tidak melampaui batas.

“Dan ini adalah salah satu konstitusi terbaik di dunia. Yang ingin menjadi otoriter nggak cocok pakai konstitusi ini,” ujar Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Kamis (17/5).

Dijelaskan Fahri bahwa semua UU yang dibuat pasca amandemen ke-4 UUD 45 adalah UU yang mengandung proteksi HAM. Ada yang dibuat sebelum itu yang mengandung kemarahan di dalamnya seperti UU KPK 30/2002.


“Karena itu lihatlah hasilnya. Kewenangan besar, uang APBN besar hasil nihil,” sambungnya.

Kata Fahri, UU yang dibangun setelah dipompa kemarahan biasanya sebatas marah dengan kejadian dan dramanya, lalu minta kewenangan besar yang punya konsekuensi uang besar.

“Inilah yang sedang kita alami persis menjelang 2002. Marah akan korupsi lagi UU aneh. Parah!” lanjutnya.

Bahayanya, setelah jadi UU dan aparatur negara beserta para stakeholders merasa bahwa mereka sudah mapan, mereka ingin terus minta kewenangan tambahan dan uang APBN tambahan. Mereka juga mengumumkan dan menampakkan bahwa masalah tambah banyak.

“Dalam kasus korupsi kita menyaksikan pemerintahan yang justru bangga dan menganggap bahwa makin banyak masalah makin sukses pemerintahan. Padahal, korupsi itu penyakit dalam pemerintahan. Loh kok menganggap diri sukses karena masalah tambah banyak? Ajaib!” tukas Fahri.

Hal ini, sambungnya, juga berlaku dalam kasus terorisme. Kegagalan menangani dan mendeteksi teroris malah menjadi dasar meminta uang dan kewenangan lebih besar bukannya mengevaluasi pejabat yang berwenang.

“Lalu kapan pejabat diminta pertanggungjawaban? Parah!” tanya Fahri. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya