Berita

Ilustrasi/Net

Pertahanan

PMKRI: Pelibatan TNI Dalam RUU Terorisme Berpotensi Melanggar HAM

RABU, 16 MEI 2018 | 21:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) mendukung pengesahan RUU Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang. Meski begitu PMKRI menegaskan menolak keterlibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme.

"Akuntabilitas penanganan terorisme dengan melibatkan TNI bertolak belakang dengan sistem penegakan hukum. Kewenangan TNI dalam memerangi terorisme sudah diatur dalam UU Pertahanan Negara dan UU TNI, sehingga tidak perlu diatur lagi dalam revisi UU Terorisme," Demikian pernyataan sikap Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/5).

PMKRI berpandangan bahwa militer adalah aktor yang berbeda dan bukan bagian aparat penegak hukum. Oleh karenanya pelibatan TNI memerangi terorisme akan menimbulkan kerancuan dalam penegakan hukum dan berpotensi melanggar HAM.


"Pelibatan militer dalam memerangi terorisme lebih baik diletakkan dalam koridor hukum pertahanan yaitu diatur dalam UU TNI dan bukan dalam UU Terorisme," tulis pernyataan sikap atas nama Ketua Presidium Juventus Prima Yoris Kago, dan Sekjen Tomson Sabungan Silalahi itu.

PMKRI menekankan RUU Terorisme harus memperkuat pasal-pasal yang berkaitan dengan tindakan pencegahan dini, pendeteksian terhadap setiap hal yang terindikasi mengarah ke aktivitas terorisme.

Selain menolak pelibatan TNI, PMKRI juga menolak penerbitan Perppu Tindakan Pidana Terorisme seperti dijanjikan Presiden Jokowi jika RUU Terorisme tidak kunjung diketok. PMKRI melihat persoalan tindakan terorisme belum menjadi situasi genting secara nasional.

"Payung hukum yang mengatur tindak pidana terorisme masih berlaku (UU No. 15 Tahun 2003) dan negara tidak mengalami kekosongan hukum. Presiden tidak seharusnya gegabah dalam mengeluarkan Perppu," demikian masih dalam pernyataan terulis itu.

Di lain hal, PMKRI mendesak Kepolisian RI untuk meningkatkan profesionalitas dalam penanganan tindak pidana terorisme. PMKRI juga mendesak sinergisitas antara Lembaga Kepolisian (BNPT-Densus 88) dengan Badan Intelijen Negara (BIN).[dem]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya