Berita

Pertahanan

KPAI: Jangan Publikasikan Foto Anak Dalam Teror Bom Surabaya

SELASA, 15 MEI 2018 | 17:22 WIB | LAPORAN:

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta untuk tidak mempublikasikan gambar maupun foto anak-anak yang ikut terlibat dalam aksi teror bom di Surabaya, Jawa Timur.

"Karena saat ini banyak beredar foto, gambar baik anak sebagai pelaku, korban maupun saksi. KPAI berharap dan mendorong semua pihak agar tidak mempublish identitas korban anak kemudian saksi, anak sebagai saksi maupun anak sebagai pelaku," ujar Ketua KPAI, Susanto di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/5).

Susanto mengingatkan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan karena menyangkut wilayah pidana dan berpengaruh bagi tumbuh kembang anak yang selamat dari tragedi tersebut.


"Karena selain ini termasuk wilayah pidana secara prinsip juga tidak tepat bagi tumbuh kembang anak," tukasnya.

Menurut Pasal 19 UU 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak, (1) Identitas anak, anak korban, dan atau anak saksi ajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. (2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban dan atau anak saksi.

Sementara, Pasal 97 ditegaskan bahwa setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya