Berita

Jenderal (Purn) Moeldoko/Net

Wawancara

WAWANCARA

Jenderal (Purn) Moeldoko: Kalau Definisi Teroris Selesai, RUU Terorisme Disahkan

SELASA, 15 MEI 2018 | 10:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menyusul rentetan peristiwa bom bunuh diri di Surabaya dan rusuh napi teroris di Mako Brimob, Presiden Jokowi menekan DPR meminta agar Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme DPR secepatnya diselesaikan. Menurut Jokowi, pembahasan RUU Terorisme di DPR sudah terlalu lama molor hingga lebih dari dua tahun. Presiden Jokowi bahkan mengancam akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), jika DPR tak juga menyelesaikan pembahasaan RUU secepatnya.

"Ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat, Polri, untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun da­lam tindakan,"  kata Jokowi.

Berikut penjelasan Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko, terkait sikap Jokowi tersebut.


Apa urgensinya hingga Presiden Jokowi mendesak agar RUU Terorisme secepatnya disahkan, bukankah perang­kat hukum yang ada sudah cukup jika ingin menindak pelaku teroris?
Ya, agar masyarakat tetap ten­ang dan jangan panik. Pasalnya aparat keamanan sudah menda­pat instruksi yang sangat tegas dari Presiden Jokowi. Bahkan Polri sudah meminta bantuan kepada TNI agar ikut bergerak. Presiden Jokowi juga sudah memerintahkan Panglima TNI untuk berkolaborasi menyele­saikan persoalan ini, sehingga kepolisian memiliki kekuatan yang semakin kuat untuk mem­basmi terorisme. Untuk itu sekali lagi saya mengimbau agar masyarakat untuk tetap tenang.

Pembahasan RUU Terorisme terlihat alot dan kabarnya baru disahkan bulan Juni mendatang, bagaimana itu?
Ada satu hal yang masih didiskusikan antara DPR dan pemerintah, yaitu mengenai definisi (teroris). Maka jika definisi ini selesai, sesuai den­gan perkataaan ketua DPR akan segera disahkan.

Namun Pak Presiden sudah memberikan waktu sampai bu­lan Juni. Jika belum disahkan maka Pak Presiden akan men­geluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Kalau tidak demikian, maka akan menyulitkan instru­men keamanan untuk bertindak taktis di lapangan.

Memangnya selama ini aparat penegak hukum kerepotan untuk menindak pelaku tero­ris, kan tidak toh?
Persoalannya memang jadi tidak mudah karena undang-undang tentang terorisme be­lum diberlakukan. Kalau su­dah diberlakukan, begitu ada indikasi langsung ditangkap. Tetapi dalam konteks ini, ada pertimbangan yang dipikirkan oleh kepolisian dan TNI ba­gaimana untuk menyelesaikan sel-sel itu.

Dengan tujuan agar mereka enggan melakukan teror, set­elah itu baru kami bertindak. Akan tetapi kepolisian sudah mengetahui para teroris yang saat ini telah menyusun dalam bentuk sel-sel terorisme yang telah mereka design.

Kalau keterlibatan TNI guna membantu polisi da­lam menangani terorisme di Indonesia seperti apa?
Bisa menggunakan Badan Intelijen Strategis yang lebih dikenal BAIS guna membantu intelijen kepolisian. Terlebih, se­cara represif nanti bisa menggu­nakan satuan-satuan. Semacam Satuan Penanggulangan Teror atau Gultor yang telah disiapkan. Setelah itu tergantung kepent­ingan di lapangan seperti apa yang diinginkan teman-teman di kepolisian.

Tetapi kenapa masih ada saja kejadian terorisme di Surabaya?
Sebenarnya Kapolri dan Panglima TNI telah mewaspadai itu semuanya. Para teroris akan memberikan tekanan kepada pos-pos kepolisian dan TNI. Secara prosedur, saya lihat video pengamanannya sudah bagus, hanya perlu dievaluasi. Jadi pencegatannya agak jauh di luar ya. Saya lihat tadi masih terlalu dekat dengan pos penjagaan. Mungkin nanti akan dipikirkan lagi pe­meriksaan di pos-pos kepolisian untuk kedepannya.  ***

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya