Berita

Jenderal (Purn) Moeldoko/Net

Wawancara

WAWANCARA

Jenderal (Purn) Moeldoko: Kalau Definisi Teroris Selesai, RUU Terorisme Disahkan

SELASA, 15 MEI 2018 | 10:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menyusul rentetan peristiwa bom bunuh diri di Surabaya dan rusuh napi teroris di Mako Brimob, Presiden Jokowi menekan DPR meminta agar Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme DPR secepatnya diselesaikan. Menurut Jokowi, pembahasan RUU Terorisme di DPR sudah terlalu lama molor hingga lebih dari dua tahun. Presiden Jokowi bahkan mengancam akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), jika DPR tak juga menyelesaikan pembahasaan RUU secepatnya.

"Ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat, Polri, untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun da­lam tindakan,"  kata Jokowi.

Berikut penjelasan Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko, terkait sikap Jokowi tersebut.


Apa urgensinya hingga Presiden Jokowi mendesak agar RUU Terorisme secepatnya disahkan, bukankah perang­kat hukum yang ada sudah cukup jika ingin menindak pelaku teroris?
Ya, agar masyarakat tetap ten­ang dan jangan panik. Pasalnya aparat keamanan sudah menda­pat instruksi yang sangat tegas dari Presiden Jokowi. Bahkan Polri sudah meminta bantuan kepada TNI agar ikut bergerak. Presiden Jokowi juga sudah memerintahkan Panglima TNI untuk berkolaborasi menyele­saikan persoalan ini, sehingga kepolisian memiliki kekuatan yang semakin kuat untuk mem­basmi terorisme. Untuk itu sekali lagi saya mengimbau agar masyarakat untuk tetap tenang.

Pembahasan RUU Terorisme terlihat alot dan kabarnya baru disahkan bulan Juni mendatang, bagaimana itu?
Ada satu hal yang masih didiskusikan antara DPR dan pemerintah, yaitu mengenai definisi (teroris). Maka jika definisi ini selesai, sesuai den­gan perkataaan ketua DPR akan segera disahkan.

Namun Pak Presiden sudah memberikan waktu sampai bu­lan Juni. Jika belum disahkan maka Pak Presiden akan men­geluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Kalau tidak demikian, maka akan menyulitkan instru­men keamanan untuk bertindak taktis di lapangan.

Memangnya selama ini aparat penegak hukum kerepotan untuk menindak pelaku tero­ris, kan tidak toh?
Persoalannya memang jadi tidak mudah karena undang-undang tentang terorisme be­lum diberlakukan. Kalau su­dah diberlakukan, begitu ada indikasi langsung ditangkap. Tetapi dalam konteks ini, ada pertimbangan yang dipikirkan oleh kepolisian dan TNI ba­gaimana untuk menyelesaikan sel-sel itu.

Dengan tujuan agar mereka enggan melakukan teror, set­elah itu baru kami bertindak. Akan tetapi kepolisian sudah mengetahui para teroris yang saat ini telah menyusun dalam bentuk sel-sel terorisme yang telah mereka design.

Kalau keterlibatan TNI guna membantu polisi da­lam menangani terorisme di Indonesia seperti apa?
Bisa menggunakan Badan Intelijen Strategis yang lebih dikenal BAIS guna membantu intelijen kepolisian. Terlebih, se­cara represif nanti bisa menggu­nakan satuan-satuan. Semacam Satuan Penanggulangan Teror atau Gultor yang telah disiapkan. Setelah itu tergantung kepent­ingan di lapangan seperti apa yang diinginkan teman-teman di kepolisian.

Tetapi kenapa masih ada saja kejadian terorisme di Surabaya?
Sebenarnya Kapolri dan Panglima TNI telah mewaspadai itu semuanya. Para teroris akan memberikan tekanan kepada pos-pos kepolisian dan TNI. Secara prosedur, saya lihat video pengamanannya sudah bagus, hanya perlu dievaluasi. Jadi pencegatannya agak jauh di luar ya. Saya lihat tadi masih terlalu dekat dengan pos penjagaan. Mungkin nanti akan dipikirkan lagi pe­meriksaan di pos-pos kepolisian untuk kedepannya.  ***

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya