Berita

Natalius Pigai/Net

Politik

Tragedi Mako Brimob: Reformasi Subtansial Di Kepolisian Kian Nyata

JUMAT, 11 MEI 2018 | 11:36 WIB | OLEH: NATALIUS PIGAI

PERISTIWA bentrok antara anggota polisi dan narapidana telah meninggalkan tragedi bagi kita semua, teristimewa institusi kepolisian juga keluarga tercinta. Kita semua bersimpati dan bela sungkawa atas peristiwa yang menewaskan lima orang anggota Polisi dan satu orang tahanan.  

Sudah tentu kita menolak tindakan kekerasan yang menewaskan nyawa manusia karena kekerasan dan pembunuhan adalah tindakan yang tidak disukai oleh umat manusia (hostes humanis generis). Dalam perspektif hak asasi manusia, hak atas kehidupan merupakan salah satu hak asasi fundamental yang tidak bisa tergantikan (non derogable right).

Terkait dengan bentrokan di Mako Brimob. Ternyata Kepolisian Negara di bawah pimpinan Profesor Tito Karnavian telah melakukan perubahan secara signifikan karena berdasarkan pengamatan kami, setiap peristiwa menghadapi kelompok insurgensia domestik dan pelaku teror seringkali mengabaikan prosedur.


Pada masa sebelumnya berbagai catatan negatif tentang pelanggaran portap tercatat ketika anggota polisi menghadapi pelaku teror di lapangan (TKP), dimana anggota kepolisian berhadapan dengan pelaku teror yang bersenjata sebagaimana terjadi di Poso, Solo, Medan atau NTB dan lain sebagainya.

Kita harus memberi hormat kepada kepolisian meski pun anggotanya gugur salam tugas, namun anggota polisi yang ada saat itu tidak melakukan tindakan balasan untuk menewaskan sejumlah tahanan, apalagi di dalam Markas Brimob sendiri.

Kita menghargai kepolisian di bawah kepemiminan Prof. Tito Karnavian dan Wakapolri Syafruddin telah melakukan reformasi substansial.

Salah satu aspek krusial dalam pelaksanaan tugas pemerintah khususnya di bidang penegakan hukum di Indonesia saat ini adalah meningkatnya opini dan citra negatif terhadap lembaga-lembaga negara yang diberi kewenangan melaksanakan sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia baik kepolisian, kejaksaan, MA, lembaga pemasyarakatan.

Kami mulai memahami betul bahwa institusi kepolisian sedang melaksanakan reformasi yang bersifat progresif. Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mau menjalankan tugas pelaksanaan kepolisian berbasis HAM sesuai dengan amanat yang terkandung dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009.

Institusi kepolisian mulai berbenah dengan melakukan reformasi substansial tersebut melalui peningkatan profesionalisme anggota, meningkatkan kualitas pengawas internal serta revolusi mental.

Sudah saatnya seluruh jajaran kepolisian baik di Mabes maupun juga di wilayah untuk mendukung kebijakan perbaikan institusi kepolisian responsif, imparsial, profesional, objektif agar memberi rasa keadilan dan nondiskriminatif bagi pencari keadilan juga jaminan bagi keamanan internal bagi warga negara.

Selain itu, terkait dengan situasi akhir-akhir ini tentang perbedaan penafsiran tentang tumpang tindih kewenangan (otoritas) terkait tugas-tugas penanganan Tahanan khususnya penanganan terorisme, pemberantasan narkotika, dan penegakan hukum oleh satuan polisi dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia maka kami minta Menkumham mendorong kepolisian agar rumah rumah tahanan yang ada di kepolisian lebih diperhatikan baik dukungan kebijakan, anggaran, pengawasan dan kemitraan yang bepedoman pada regulasi induk yang ada pada UU 2/2003 tentang Kepolisian Nasional dan UU 12/1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan.

Semoga pada masa yang akan datang reformasi di institusi kepolisian jauh lebih profesional, modern dan terpercaya. [***]

Penulis adalah Komisioner Komnas HAM 2012-2017, aktivis kemanusiaan

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya