Berita

Natalius Pigai/Net

Politik

Tragedi Mako Brimob: Reformasi Subtansial Di Kepolisian Kian Nyata

JUMAT, 11 MEI 2018 | 11:36 WIB | OLEH: NATALIUS PIGAI

PERISTIWA bentrok antara anggota polisi dan narapidana telah meninggalkan tragedi bagi kita semua, teristimewa institusi kepolisian juga keluarga tercinta. Kita semua bersimpati dan bela sungkawa atas peristiwa yang menewaskan lima orang anggota Polisi dan satu orang tahanan.  

Sudah tentu kita menolak tindakan kekerasan yang menewaskan nyawa manusia karena kekerasan dan pembunuhan adalah tindakan yang tidak disukai oleh umat manusia (hostes humanis generis). Dalam perspektif hak asasi manusia, hak atas kehidupan merupakan salah satu hak asasi fundamental yang tidak bisa tergantikan (non derogable right).

Terkait dengan bentrokan di Mako Brimob. Ternyata Kepolisian Negara di bawah pimpinan Profesor Tito Karnavian telah melakukan perubahan secara signifikan karena berdasarkan pengamatan kami, setiap peristiwa menghadapi kelompok insurgensia domestik dan pelaku teror seringkali mengabaikan prosedur.


Pada masa sebelumnya berbagai catatan negatif tentang pelanggaran portap tercatat ketika anggota polisi menghadapi pelaku teror di lapangan (TKP), dimana anggota kepolisian berhadapan dengan pelaku teror yang bersenjata sebagaimana terjadi di Poso, Solo, Medan atau NTB dan lain sebagainya.

Kita harus memberi hormat kepada kepolisian meski pun anggotanya gugur salam tugas, namun anggota polisi yang ada saat itu tidak melakukan tindakan balasan untuk menewaskan sejumlah tahanan, apalagi di dalam Markas Brimob sendiri.

Kita menghargai kepolisian di bawah kepemiminan Prof. Tito Karnavian dan Wakapolri Syafruddin telah melakukan reformasi substansial.

Salah satu aspek krusial dalam pelaksanaan tugas pemerintah khususnya di bidang penegakan hukum di Indonesia saat ini adalah meningkatnya opini dan citra negatif terhadap lembaga-lembaga negara yang diberi kewenangan melaksanakan sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia baik kepolisian, kejaksaan, MA, lembaga pemasyarakatan.

Kami mulai memahami betul bahwa institusi kepolisian sedang melaksanakan reformasi yang bersifat progresif. Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mau menjalankan tugas pelaksanaan kepolisian berbasis HAM sesuai dengan amanat yang terkandung dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009.

Institusi kepolisian mulai berbenah dengan melakukan reformasi substansial tersebut melalui peningkatan profesionalisme anggota, meningkatkan kualitas pengawas internal serta revolusi mental.

Sudah saatnya seluruh jajaran kepolisian baik di Mabes maupun juga di wilayah untuk mendukung kebijakan perbaikan institusi kepolisian responsif, imparsial, profesional, objektif agar memberi rasa keadilan dan nondiskriminatif bagi pencari keadilan juga jaminan bagi keamanan internal bagi warga negara.

Selain itu, terkait dengan situasi akhir-akhir ini tentang perbedaan penafsiran tentang tumpang tindih kewenangan (otoritas) terkait tugas-tugas penanganan Tahanan khususnya penanganan terorisme, pemberantasan narkotika, dan penegakan hukum oleh satuan polisi dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia maka kami minta Menkumham mendorong kepolisian agar rumah rumah tahanan yang ada di kepolisian lebih diperhatikan baik dukungan kebijakan, anggaran, pengawasan dan kemitraan yang bepedoman pada regulasi induk yang ada pada UU 2/2003 tentang Kepolisian Nasional dan UU 12/1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan.

Semoga pada masa yang akan datang reformasi di institusi kepolisian jauh lebih profesional, modern dan terpercaya. [***]

Penulis adalah Komisioner Komnas HAM 2012-2017, aktivis kemanusiaan

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya