Berita

Foto: Net

Politik

Bawaslu Riau Dinilai Salah Tafsir Soal Baliho Airlangga

KAMIS, 10 MEI 2018 | 14:56 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menurunkan baliho bergambar Airlangga Hartarto yang terpampang di sejumlah ruas jalan.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan Lubis menyebut bahwa baliho yang turut mencantumkan simbol salam 4 jari itu telah melanggar pasal 70 ayat (1) dan (2) peraturan KPU 4/2017.

Aturan ini menjelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai pasangan calon atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye, selain dalam ukuran jumlah serta lokasi yang sudah ditentukan KPU Provinsi, kabupaten dan Kota.


Namun demikian, rekomendasi Bawaslu itu menuai reaksi dari Yayasan Salam 4 Jari. Mereka mengklaim bahwa billboard itu dipasang atas nama Yayasan Salam 4 Jari, yang merupakan lembaga civil society terdaftar di akte notaris yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Akte pendirian nomor 6 bertanggal 6 Maret 2018.

“Yayasan tersebut telah disahkan di Kemenkumham dengan nomor AHU-0003158.AH.01.04 Tahun2018. Yayasan ini juga juga secara resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar Di Departemen Keuangan RI No: S-965KT/WPJ.04/KP.0103/2018,” ujar jurubicara yayasan tersebut, Anict HT dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (10/5).

Anict menegaskan bahwa billboard Salam 4 Jari itu tidak ada kaitan dengan Partai Golkar maupun pilkada yang sedang berlangsung.

Billboard, sambungnya, ditujukan untuk mensosialisasikan gagasan sebagaimana yang  tercantum di dalamnya, yakni keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat kecil.

“Juga Revolusi Industri ke-4 bagi generasi milenial yang terinspirasi oleh Tokoh Nasional Airlangga Hartarto. Ini bagian dari hak civil society untuk mendukung sebuah gagasan besar,” jelasnya.

Anict menyebut bahwa billboard ini tidak hanya dipasang di Provinsi Riau saja. Melainkan ada di 9 Provinsi yang lain di Indonesia.

Atas alasan itu semua, dia menilai bahwa Bawaslu Riau telah melakukan penafsiran yang keliru atas Peraturan KPU 4/2017 pasal 70 ayat (1 )dan (2).

“Sebab Bawaslu telah menduga pasangan calon gubernur nomor urut 4, yakni Aryadyuliandri Rahman-Suyatno yang kebetulan dari Golkar telah melanggar administrasi,” tukasnya. [ian]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya