Berita

Foto: Net

Politik

Bawaslu Riau Dinilai Salah Tafsir Soal Baliho Airlangga

KAMIS, 10 MEI 2018 | 14:56 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menurunkan baliho bergambar Airlangga Hartarto yang terpampang di sejumlah ruas jalan.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan Lubis menyebut bahwa baliho yang turut mencantumkan simbol salam 4 jari itu telah melanggar pasal 70 ayat (1) dan (2) peraturan KPU 4/2017.

Aturan ini menjelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai pasangan calon atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye, selain dalam ukuran jumlah serta lokasi yang sudah ditentukan KPU Provinsi, kabupaten dan Kota.


Namun demikian, rekomendasi Bawaslu itu menuai reaksi dari Yayasan Salam 4 Jari. Mereka mengklaim bahwa billboard itu dipasang atas nama Yayasan Salam 4 Jari, yang merupakan lembaga civil society terdaftar di akte notaris yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Akte pendirian nomor 6 bertanggal 6 Maret 2018.

“Yayasan tersebut telah disahkan di Kemenkumham dengan nomor AHU-0003158.AH.01.04 Tahun2018. Yayasan ini juga juga secara resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar Di Departemen Keuangan RI No: S-965KT/WPJ.04/KP.0103/2018,” ujar jurubicara yayasan tersebut, Anict HT dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (10/5).

Anict menegaskan bahwa billboard Salam 4 Jari itu tidak ada kaitan dengan Partai Golkar maupun pilkada yang sedang berlangsung.

Billboard, sambungnya, ditujukan untuk mensosialisasikan gagasan sebagaimana yang  tercantum di dalamnya, yakni keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat kecil.

“Juga Revolusi Industri ke-4 bagi generasi milenial yang terinspirasi oleh Tokoh Nasional Airlangga Hartarto. Ini bagian dari hak civil society untuk mendukung sebuah gagasan besar,” jelasnya.

Anict menyebut bahwa billboard ini tidak hanya dipasang di Provinsi Riau saja. Melainkan ada di 9 Provinsi yang lain di Indonesia.

Atas alasan itu semua, dia menilai bahwa Bawaslu Riau telah melakukan penafsiran yang keliru atas Peraturan KPU 4/2017 pasal 70 ayat (1 )dan (2).

“Sebab Bawaslu telah menduga pasangan calon gubernur nomor urut 4, yakni Aryadyuliandri Rahman-Suyatno yang kebetulan dari Golkar telah melanggar administrasi,” tukasnya. [ian]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya