Berita

Foto: Net

Politik

Bawaslu Riau Dinilai Salah Tafsir Soal Baliho Airlangga

KAMIS, 10 MEI 2018 | 14:56 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menurunkan baliho bergambar Airlangga Hartarto yang terpampang di sejumlah ruas jalan.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan Lubis menyebut bahwa baliho yang turut mencantumkan simbol salam 4 jari itu telah melanggar pasal 70 ayat (1) dan (2) peraturan KPU 4/2017.

Aturan ini menjelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai pasangan calon atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye, selain dalam ukuran jumlah serta lokasi yang sudah ditentukan KPU Provinsi, kabupaten dan Kota.


Namun demikian, rekomendasi Bawaslu itu menuai reaksi dari Yayasan Salam 4 Jari. Mereka mengklaim bahwa billboard itu dipasang atas nama Yayasan Salam 4 Jari, yang merupakan lembaga civil society terdaftar di akte notaris yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Akte pendirian nomor 6 bertanggal 6 Maret 2018.

“Yayasan tersebut telah disahkan di Kemenkumham dengan nomor AHU-0003158.AH.01.04 Tahun2018. Yayasan ini juga juga secara resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar Di Departemen Keuangan RI No: S-965KT/WPJ.04/KP.0103/2018,” ujar jurubicara yayasan tersebut, Anict HT dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (10/5).

Anict menegaskan bahwa billboard Salam 4 Jari itu tidak ada kaitan dengan Partai Golkar maupun pilkada yang sedang berlangsung.

Billboard, sambungnya, ditujukan untuk mensosialisasikan gagasan sebagaimana yang  tercantum di dalamnya, yakni keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat kecil.

“Juga Revolusi Industri ke-4 bagi generasi milenial yang terinspirasi oleh Tokoh Nasional Airlangga Hartarto. Ini bagian dari hak civil society untuk mendukung sebuah gagasan besar,” jelasnya.

Anict menyebut bahwa billboard ini tidak hanya dipasang di Provinsi Riau saja. Melainkan ada di 9 Provinsi yang lain di Indonesia.

Atas alasan itu semua, dia menilai bahwa Bawaslu Riau telah melakukan penafsiran yang keliru atas Peraturan KPU 4/2017 pasal 70 ayat (1 )dan (2).

“Sebab Bawaslu telah menduga pasangan calon gubernur nomor urut 4, yakni Aryadyuliandri Rahman-Suyatno yang kebetulan dari Golkar telah melanggar administrasi,” tukasnya. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya