Berita

Anwar Budiman/Net

Politik

Pengamat: Pemerintah Harus Segera Cabut Perpres TKA

KAMIS, 10 MEI 2018 | 09:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemerintah boleh saja berdalih bahwa Perpres 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) hanya untuk menyederhanakan prosedur masuknya TKA legal ke Indonesia. Pemerintah juga boleh berdalih bahwa TKA yang masuk ke Tanah Air hanya mereka yang ahli.

Tapi faktanya, banyak TKA ilegal yang masuk ke Indonesia sebagai buruh kasar dengan mendompleng TKA legal.

"Ibarat menanam padi, dengan Perpres TKA itu, gulma atau tumbuhan pengganggu justru ikut tumbuh," kata pengamat hukum dan perburuhan Dr. Anwar Budiman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/5).


"Akibat membanjirnya TKA, kesempatan kerja bagi pekerja lokal pun tertutup," jelas Anwar melanjutkan.

Pemerintah menerbitkan Perpres 20/2018 tentang Penggunaan TKA pada 26 Maret 2018. Perpres yang menggantikan Perpres 72/2014 ini berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan pada 29 Maret 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Perpres ini bertujuan meningkatkan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.

Anwar menilai, Perpres TKA itu melanggar UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

"Kedua UU ini mengatur dengan sangat ketat agar TKA tak masuk ke Indonesia dengan mudah. Bahkan, untuk badan usaha jasa konstruksi asing yang bekerja di Indonesia juga harus lebih memprioritaskan pekerja lokal daripada pekerja asing," papar pria bergelar doktor ilmu hukum dari Universtas Krisnadwipayana ini.
 
Di sisi lain, kata Anwar, masih banyak buruh lokal yang kesulitan mendapatkan pekerjaan. Hal itu, jelas dia, tergambar dari minimnya penyerapan tenaga kerja Indonesia, bahkan minus untuk sektor konstruksi. Dia kemudian merujuk contoh hasil riset Center of Reform on Economic (CORE) dimana anggaran infrastruktur yang digenjot pemerintah tidak serta merta menambah lapangan kerja. CORE mencatat penyerapan tenaga kerja lokal untuk sektor konstruksi minus 7 persen.

Anwar juga mengutip Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2017 yang menunjukkan angka pengangguran di Indonesia mencapai 7,04 juta atau ada penambahan 10 ribu orang dalam setahun terakhir.

"Apalagi, dari 121 juta penduduk yang bekerja, sebanyak 69,02 juta orang atau 57,03 persen bekerja di sektor informal. Jadi, Perpres TKA ini sangat ironis," tukas advokat ini seraya menyatakan siap mendampingi kaum buruh bila hendak mengajukan judicial review (uji materi) Perpres TKA ke Mahkamah Agung (MA) serta mendorong DPR agar segera merealisasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) TKA.

Berkaca dari fakta tersebut, menurut Anwar, tidak bijak bila pemerintah tidak mencabut Perpres 20/2018. Kalau terpaksa dipertahankan, maka pemerintah harus mengawasi masuknya TKA ilegal yang mendompleng TKA legal. Di lapangan banyak dijumpai TKA yang menjadi buruh kasar.

"Bila tidak, berarti pemerintah menzalimi TKI di satu sisi, dan di sisi lain memberi karpet merah bagi TKA ilegal. Itu harus ditolak," pungkasnya. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya