Berita

Ahok/Net

Politik

Mako, Ahok dan Teroris

KAMIS, 10 MEI 2018 | 09:54 WIB | OLEH: DJOKO EDHI ABDURRAHMAN

IRONI, polisi disandera di Mabesnya. Hingga 27 jam terakhir, Mako Brimob masih dikuasai Napi Teroris. Semua sel, termasuk Blok C, sel tempat Ahok, dikuasai.

Jadi ada dua kemungkinan, Ahok di dalam sel dan disandera teroris, atau Ahok memang tak pernah ada di Mako. Beritanya simpang siur karena tak ada penjelasan dari yang berwajib.

Liputan pers menjelaskan, ada enam peti jenazah yang keluar dari Mako, dimaknakan sebagai 6 korban, terdiri dari 5 polisi dan 1 teroris. Menurut polisi, teroris berhasil merampas senjata. Hanya itu.


Tapi yang ditunggu masyarakat ibukota justru soal nasib Ahok. Tentu saja Ahok yang ke Mako karena menista agama, sangat menarik bagi teroris profesional untuk dimainkan. Artinya bukan kelas teroris panci.

Apalagi, sudah diberitakan bahwa Ahok adalah alternatif terakhir Cawapres Presiden Jokowi. Bertambah sedap bumbu demokrasi liberal UUD 2002 itu.

Bagi kalangan hukum, mestinya Ahok berada di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), menurut hukum. Bukan di Mako Brimob yang statusnya RT (Rumah Tahanan).

Mako sebagai penjara, itu jelas salah. Sebab, etimologis “tahanan” di KUHAP adalah tahapan lidik sidk dan proses penghukuman, terdiri dari tahanan penyidik, penuntut, dan penghakiman. Tak lebih 3 bulan. Hanya di RUU Teroris yang mau ditingkatkan menjadi 1,3 tahun. Tapi ditolak Pansus karena bisa menjadi Guantanamo ala Indonesia.

Jadi, masa tahanan adalah masa detention. Yaitu, karena asalnya adalah RTM (Rumah Tahanan Militer). Isinya adalah detention yang berisi metode torture (kekerasan) untuk membuat tahanan mengaku.

Tempatnya bisa di mana saja, bisa di pulau terpencil seperti di Alcatraz, di kota (tahanan kota), di rumah (tahanan rumah), etc, kebanyakan di tempat di mana detournament du pavoir aman dilaksanakan. Karenanya RT (Rumah Tahanan) tak memiliki tahapan pembinaan terpidana seperti di Lapas. Bedanya, Lapas tak bisa di mana saja.

Contoh pelaksanaan RT yang baik, ialah RT KPK. Begitu status Setya Novanto berubah dari “tahanan” menjadi “terpidana”, langsung Setnov dipindah dari RT KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Kembali ke soal Ahok di Mako, jelas salah karena Ahok terpidana, bukan tahanan. Waktu itu isunya takut Ahok dibunuh napi di Lapas. Maka ditempatkan di Mako yang dijamin aman.

Ketika kini terbukti tak aman oleh teroris, feries ermessen itu terbukti salah. Dan kesalahan dalam freies ermessen harus ada yang bertanggung jawab.

Freies ermessen adalah kebebasan pejabat publik untuk melanggar hukum demi kepentingan publik. Tapi tidak bebas nilai. Freies Ermessen dijaga 4 unit kontrol: (i) excess di pavoir (penyalahgunaan kekuasaan), (ii) detournament du pavoir (penyalahgunaan wewenang), (iii) onrechtmatigeheiddaad (perbuatan melawan hukum), (iv) tort (kesalahan pidana, termasuk korupsi).

Ke depan, Ahok kudu ditempatkan di Lapas. Jangan di Mako. Akibatnya, bisa jadi TO-nya teroris. [***]

Penulis adalah anggota Komisi Hukum DPR 2002 - 2009, yang juga Wasek Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya