Berita

Politik

ICW Minta Parpol Tidak Berkelit Saat Cakada Tersangkut Korupsi

RABU, 09 MEI 2018 | 15:06 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Partai politik harus turut bertanggung jawab jika ada calon kepala daerah (cakada) yang diusung tersangkut kasus korupsi.

Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menilai bahwa selama ini, cakada yang terjerat kasus korupsi seringkali menanggung sendiri kesalahan itu.

"Sementara partai cuma menyebut itu sebagai sebuah kecelakaan," ujarnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (9/5).


Partai pengusung juga semestinya ikut bertanggung jawab dalam setiap kasus yang menjerat cakada. Partai tidak boleh lagi berkelit dan melepas tanggung jawab begitu saja.

"Jika partai tidak dibenahi, maka masalah korupsi calon kepala daerah akan terus berulang," jelasnya.

Lebih lanjut, Almas menjabarkan bahwa dalam dua bulan terakhir telah ada delapan cakada yang tertangkap karena kasus korupsi. Rata-rata partai lepas tangan atas dalam tiap kasus tersebut.

"Empat di antaranya merupakan calon petahana yang masih aktif," pungkasnya.

Sementara kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, ICW meminta agar independen dalam menindak kasus cakada.

"Kalau soal independen ya harus independen. Sama seperti pihak yang lainnya, militer, birokrat, dan lain-lain," tuturnya.

Dia kemudian menyoroti pola penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Maluku yang dinilainya sering menyalahgunakan kewenangan sehingga berpotensi merusak sistem hukum.

"Tindakan penyitaan dokumen, penggeledahan serta berbagai tindakan lainnya dalam sebuah kegiatan ‘penyelidikan’ Ditreskrimsus Polda Maluku, semisal di Sekretariat Pemerintah Daerah Buru tidak tepat dan berpotensi melawan hukum. Terlebih tindakan tersebut dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor di Ambon," ucapnya.

Dia meminta kepada aparat penegak hukum di Polda Maluku dan dimanapun untuk tidak menyelidiki suatu perkara tanpa adanya temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Polisi, sambungnya, tidak berwenang menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara karena itu merupakan kewenangan BPK. [ian]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya