Berita

Politik

ICW Minta Parpol Tidak Berkelit Saat Cakada Tersangkut Korupsi

RABU, 09 MEI 2018 | 15:06 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Partai politik harus turut bertanggung jawab jika ada calon kepala daerah (cakada) yang diusung tersangkut kasus korupsi.

Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menilai bahwa selama ini, cakada yang terjerat kasus korupsi seringkali menanggung sendiri kesalahan itu.

"Sementara partai cuma menyebut itu sebagai sebuah kecelakaan," ujarnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (9/5).


Partai pengusung juga semestinya ikut bertanggung jawab dalam setiap kasus yang menjerat cakada. Partai tidak boleh lagi berkelit dan melepas tanggung jawab begitu saja.

"Jika partai tidak dibenahi, maka masalah korupsi calon kepala daerah akan terus berulang," jelasnya.

Lebih lanjut, Almas menjabarkan bahwa dalam dua bulan terakhir telah ada delapan cakada yang tertangkap karena kasus korupsi. Rata-rata partai lepas tangan atas dalam tiap kasus tersebut.

"Empat di antaranya merupakan calon petahana yang masih aktif," pungkasnya.

Sementara kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, ICW meminta agar independen dalam menindak kasus cakada.

"Kalau soal independen ya harus independen. Sama seperti pihak yang lainnya, militer, birokrat, dan lain-lain," tuturnya.

Dia kemudian menyoroti pola penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Maluku yang dinilainya sering menyalahgunakan kewenangan sehingga berpotensi merusak sistem hukum.

"Tindakan penyitaan dokumen, penggeledahan serta berbagai tindakan lainnya dalam sebuah kegiatan ‘penyelidikan’ Ditreskrimsus Polda Maluku, semisal di Sekretariat Pemerintah Daerah Buru tidak tepat dan berpotensi melawan hukum. Terlebih tindakan tersebut dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor di Ambon," ucapnya.

Dia meminta kepada aparat penegak hukum di Polda Maluku dan dimanapun untuk tidak menyelidiki suatu perkara tanpa adanya temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Polisi, sambungnya, tidak berwenang menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara karena itu merupakan kewenangan BPK. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya