Berita

Politik

ICW Minta Parpol Tidak Berkelit Saat Cakada Tersangkut Korupsi

RABU, 09 MEI 2018 | 15:06 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Partai politik harus turut bertanggung jawab jika ada calon kepala daerah (cakada) yang diusung tersangkut kasus korupsi.

Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menilai bahwa selama ini, cakada yang terjerat kasus korupsi seringkali menanggung sendiri kesalahan itu.

"Sementara partai cuma menyebut itu sebagai sebuah kecelakaan," ujarnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (9/5).


Partai pengusung juga semestinya ikut bertanggung jawab dalam setiap kasus yang menjerat cakada. Partai tidak boleh lagi berkelit dan melepas tanggung jawab begitu saja.

"Jika partai tidak dibenahi, maka masalah korupsi calon kepala daerah akan terus berulang," jelasnya.

Lebih lanjut, Almas menjabarkan bahwa dalam dua bulan terakhir telah ada delapan cakada yang tertangkap karena kasus korupsi. Rata-rata partai lepas tangan atas dalam tiap kasus tersebut.

"Empat di antaranya merupakan calon petahana yang masih aktif," pungkasnya.

Sementara kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, ICW meminta agar independen dalam menindak kasus cakada.

"Kalau soal independen ya harus independen. Sama seperti pihak yang lainnya, militer, birokrat, dan lain-lain," tuturnya.

Dia kemudian menyoroti pola penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Maluku yang dinilainya sering menyalahgunakan kewenangan sehingga berpotensi merusak sistem hukum.

"Tindakan penyitaan dokumen, penggeledahan serta berbagai tindakan lainnya dalam sebuah kegiatan ‘penyelidikan’ Ditreskrimsus Polda Maluku, semisal di Sekretariat Pemerintah Daerah Buru tidak tepat dan berpotensi melawan hukum. Terlebih tindakan tersebut dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor di Ambon," ucapnya.

Dia meminta kepada aparat penegak hukum di Polda Maluku dan dimanapun untuk tidak menyelidiki suatu perkara tanpa adanya temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Polisi, sambungnya, tidak berwenang menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara karena itu merupakan kewenangan BPK. [ian]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya