Berita

Wiranto/Net

Wawancara

WAWANCARA

Wiranto: Coba Saja Gugatan HTI Diterima, Negeri Ini Akan Terkoyak-koyak

RABU, 09 MEI 2018 | 08:27 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak seluruh gugatan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas keputusan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut oleh pemerintah, Juli 2017 lalu. Dengan demikian, HTI tetap dibubarkan sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Majelis hakim beralasan, tidak ada cacat yuridis dalam penerbitan Perppu Ormas yang digunakan untuk membubarkan HTI. Hakim meyakini, HTI berkeinginan mengubah negara Pancasila menjadi khilafah. Lebih jauh lagi, majelis hakim juga menjelaskan, wajar bagi pemerintah tidak mengajak HTI berdiskusi sebelum pembubaran, karena tindakan menyebarkan paham yang bertentangan den­gan Pancasila, adalah kondisi yang luar biasa, sehingga tidak perlu didiskusikan. Berikut ini tanggapan Menko Polhukam Wiranto terkait putusan PTUN Jakarta tersebut;

Bagaimana Anda menang­gapi putusan PTUN terkait gugatan pembubaran HTI?
Saya mengapresiasi dan ber­syukur bahwa ada keberanian untuk menyatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah, masih dimiliki lembaga hukum di Indonesia. Karena se­sungguhnya banyak yang tidak menyadari bahwa yang digugat (oleh HTI) adalah sesuatu yang sangat menentukan keberhasilan penjagaan keutuhan, eksis­tensi negara, dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia dalam bingkai NKRI dan berdasarkan Pancasila.

Saya mengapresiasi dan ber­syukur bahwa ada keberanian untuk menyatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah, masih dimiliki lembaga hukum di Indonesia. Karena se­sungguhnya banyak yang tidak menyadari bahwa yang digugat (oleh HTI) adalah sesuatu yang sangat menentukan keberhasilan penjagaan keutuhan, eksis­tensi negara, dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia dalam bingkai NKRI dan berdasarkan Pancasila.

Lho sampai sedemikian pentingnya kah gugatan HTI di mata negara?
Oh iya, coba saja kalau sampai gugatan (HTI) itu diterima, kita tidak tahu lagi instrumen apa dan bagaimana caranya menjaga keutuhan negeri ini? Yang pasti akan banyak lagi bermunculan ormas-ormas yang nyata-nyata tidak setuju dengan nasional­isme, demokrasi, Pancasila dan NKRI. Ormas-ormas itu pasti akan mendapat ruang gerak da­lam perjuangannya guna mewu­judkan impian mereka masing-masing. Akibatnya negeri ini pasti akan terkoyak-koyak dari dalam, Indonesia akan luluh lantak karena membiarkan mun­culnya persemaian bibit-bibit perpecahan dalam kehidupan bangsanya.

Banyak kalangan melihat gugatan HTI sebagai medan pertarungan bagi pemerintah dengan Islam. Bagaimana Anda melihatnya?
Oh tidak. Justru kami mau mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa pera­dilan TUN maupun Mahkamah Konstitusi bukanlah ajang per­tarungan antara pemerintah melawan Islam, akan tetapi ajang untuk mencari kebenaran hukum dalam menjaga keutuhan NKRI.

Dan kami jelaskan kembali bahwa keputusan Pengadilan TUN bukan tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap segolongan masyarakat, tetapi merupakan hasil tinjauan dan pertimbangan hukum yang harus dihormati oleh seluruh masyarakat. Untuk itu kami berharap masyarakat tidak lagi mempermasalahkan dan mem­polemikkan keputusan tersebut, apalagi menggoreng keputusan itu dimainkan untuk kepentingan politik di tahun-tahun pemilihan ini. Kita semua harus menyadari bahwa tujuan keputusan tersebut semata-mata untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara.

Kalau boleh tahu awalnya apa sih pertimbangan pemerintah membubarkan HTI dulu?
Kan sudah banyak pemberi­taan ya masalah ini ya. Bahkan sampai Presiden pun sudah memberikan satu statement bahwa ormas-ormas yang nyata-nyata bertentangan, berlawanan, tidak searah dengan Pancasila, itu harus dikaji, diserahkan kepada Menko Polhukam un­tuk membuat satu keputusan-keputusan politik. Keputusan-keputusan yang menyangkut posisi, kedudukan ormas sep­erti itu. Saat proses yang cukup panjang mempelajari ormas di Indonesia yang jumlahnya ra­tusan ribu. Untuk mengarahkan mereka sesuai koridor setelah ditetapkan oleh Undang-Undang Keormasan. Ormas harus ses­uai ideologi negara, Pancasila. Oleh karena itu, saya atas nama pemerintah menyampaikan ha­sil pengkajian itu untuk suatu organisasi keormasan.

Apa saja penilain pemerin­tah terhadap HTI saat itu?

Sebagai ormas berbadan hu­kum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pemban­gunan guna mencapai tujuan nasional. Kegiatan yang di­laksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang ber­dasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Alasan lain dari pembuba­ran HTI apa lagi?
Langkah (pembubaran) itu harus dilakukan semata-mata agar mencegah berbagai embrio yang dapat berkembang dan mengganggu keamanan, ketert­iban masyarakat yang ujungnya mengganggu eksitensi bangsa yang sedang berkembang, se­dang berjuang dalam mencapai tujuan nasional, masyarakat adil dan makmur. Aktivitas yang dilakukan (HTI) nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengan­cam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahaya­kan keutuhan NKRI.

Apakah keputusan mem­bubarkan HTI karena pemer­intah anti ormas Islam?

Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya