Berita

Amien Rais/Net

Politik

Soal Gerakan 98, Taufik Kurniawan Bela Amien Rais

RABU, 09 MEI 2018 | 03:19 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan membela Amien Rais dari serangan Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa dan beberapa aktivis 1998.

Politisi PAN itu siap buka-bukaan soal peran Amien dalam gerakan reformasi 1998 yang dipersoalkan Desmond dan para aktivis itu.

Sebelumnya, Desmond menyatakan ketidaksetujuannya atas sebutan bahwa Amien Rais sebegai penggerak reformasi. Kata Desmond, Amien hanya dimanfaatkan mahasiswa. Sebagai salah satu aktivis mahasiswa'98, Desmond mengaku tahu persis hal itu.


"Enggak (Amien bukan penggerak reformasi). Beliau itu dimanfaatkan mahasiswa untuk orang yang berbicara di panggung. Dia itu bukan inisiatornya, Beliau itu adalah artis," tuding Desmond.

Taufik tidak terima dengan pernyataan ini. Dia justru mempertanyakan peran orang yang menuding Amien itu saat reformasi dulu.

"Biarlah anjing menggonggong, kafilah berlalu. Orang-orang yang saat ini bicara reformasi, dulu di mana posisinya? Saya gabung PAN karena Amien Rais," kata Taufik kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/5).

Menurut dia, peran Amien di reformasi 1998 sangat vital. Kemudian, setelah mendirikan PAN, Amien juga banyak mewakafkan kader terbaiknya untuk kepentingan NKRI. Di antaranya, Hatta Rajasa, Bambang Soedibyo, Hasballah M Salah, dan Zulkifli Hasan.

"Posisi Pak Amien bukan sebagai pengamat, tapi pelaku," tegas dia.

Selain itu, lanjut dia, Amien juga mencontohkan tentang regenerasi kepemimpinan. Amien hanya menjabat Ketua Umum PAN sebanyak satu periode. Padahal, Amien merupakan salah satu tokoh utama berdirinya partai berlambang matahari tersebut.

"Artinya, beliau tak haus kekuasaan. Sampai sekarang, banyak orang (tokoh di partai lain) yang tidak mau diganti. Pak Amien tidak demikian. Itu pelajaran," ujar Taufik.

Soal langkah MPR di era Amien yang mengamendemen UUD 1945, kata Taufik, itu bukan kebijakan Amien sendirian. Sebab, kepemimpinan MPR bersifat kolektif-kolegial, Amien bukan pengambil keputusan tunggal. Saat memimpin MPR, Amien selalu mengedepankan kepentingan bangsa dibandingkan kepentingan pribadi atau kelompok.

"Kepemimpinan di MPR bersifat kolektif-kolegial. Amendemen tidak dilakukan oleh seorang Amien Rais," ucapnya.

Taufik juga membantah tudingan bahwa Amien adalah seorang pecundang. Ia menegaskan, Amien tak pernah terlibat skandal apa pun di republik ini. makanya, Amien selalu lantang dalam menyampaikan kritik.

"BLBI, Pelindo (II), kemudian dari Bank Century, apakah Amien Rais terlibat di situ? Saya berharap, (para penyerang Amien) hati-hati untuk berbicara. Karena diam (diamnya Amien dan PAN) tidak berarti kami mendiamkan," tandas Taufik. [nes]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya