Berita

Hukum

Mantan Sekda Riau Kirim Somasi Sebelum Laporkan Politisi PDIP Prasetyo Edi Ke Polisi

SENIN, 07 MEI 2018 | 22:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mantan Sekda Riau Zaini Ismail sempat melayangkan somasi dua kali kepada politisi PDI Perjuangan yang juga Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Lantaran tidak ada itikad baik, Zaini pun melaporkan Prastyo ke polisi dengan tuduhan penipuan dan atau penggelapan.

Somasi satu dikirim Zaini tanggal 1 Desember 2015. Somasi dua tanggal 5 April 2018.


"Saya sudah berulang kali meminta saudara untuk mengembalikan uang saya sejumlah Rp 3.250.000.000 melalui saudara Eka Ramadan yang menemui saudara di rumah dinas yang terletak di samping Kantor KPU Pusat (jalan Imam Bonjol), maupun di Kantor saudara di Gedung DPRD DKI Jakarta, namun saudara selalu menghindar," demikian bunyi surat somasi dua yang dikirim Zaini kepada Prasetyo.

Dalam somasinya Zaini mengatakan dirinya sudah berulang kali berusaha menghubungi handphone Prasetyo namun selalu tidak aktif.

"Saya minta saudara untuk segera mengembalikan uang saya tersebut dalam waktu 3x43x24 jam. Apabila saudara tidak melaporkan uang tersebut maka saya akan melaporkan saudara kepada pihak kepolisian, kejaksaan atau KPK dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan," lanjut isi surat somasi tersebut.

Prastyo dilaporkan Zaini Ismail melalui kuasa hukumnya, William Albert Zai, dengan tuduhan penipuan dan atau penggelapan. Dalam laporan polisi Nomor: LP/2369/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 30 April 2018 disebutkan, Prasetyo meminta Zaini Ismail menyerahkan sejumlah uang kepada Prastyo karena dijanjikan diangkat menjadi Plt Gubernur Riau, atau mempertahankan posisinya sebagai Sekda Provinsi Riau.

"Namun seiring berjalannya waktu terlapor tidak menempati janji dan korban justru malah dinonjobkan sebagai Sekda Provinsi Riau," demikian uraian singkat dalam LP yang ditandatangani Brigadir Vrista Nurvita selaku yang menerima laporan.

Disebutkan dalam LP tersebut uang tunai secara bertahap diserahkan Zaini kepada Prasetyo dengan total Rp 3,25 miliar. Tindak pidana yang dilakukan Prastyo terjadi tahun 2014 dengan tempat kejadian di Jakarta Pusat.

"Tindak Pidana/Pasal: Pasal Penipuan dan atau penggelapan/Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," demikian catatan Kepolisian dalam LP tersebut.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya