Berita

Hukum

Mantan Sekda Riau Kirim Somasi Sebelum Laporkan Politisi PDIP Prasetyo Edi Ke Polisi

SENIN, 07 MEI 2018 | 22:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mantan Sekda Riau Zaini Ismail sempat melayangkan somasi dua kali kepada politisi PDI Perjuangan yang juga Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Lantaran tidak ada itikad baik, Zaini pun melaporkan Prastyo ke polisi dengan tuduhan penipuan dan atau penggelapan.

Somasi satu dikirim Zaini tanggal 1 Desember 2015. Somasi dua tanggal 5 April 2018.


"Saya sudah berulang kali meminta saudara untuk mengembalikan uang saya sejumlah Rp 3.250.000.000 melalui saudara Eka Ramadan yang menemui saudara di rumah dinas yang terletak di samping Kantor KPU Pusat (jalan Imam Bonjol), maupun di Kantor saudara di Gedung DPRD DKI Jakarta, namun saudara selalu menghindar," demikian bunyi surat somasi dua yang dikirim Zaini kepada Prasetyo.

Dalam somasinya Zaini mengatakan dirinya sudah berulang kali berusaha menghubungi handphone Prasetyo namun selalu tidak aktif.

"Saya minta saudara untuk segera mengembalikan uang saya tersebut dalam waktu 3x43x24 jam. Apabila saudara tidak melaporkan uang tersebut maka saya akan melaporkan saudara kepada pihak kepolisian, kejaksaan atau KPK dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan," lanjut isi surat somasi tersebut.

Prastyo dilaporkan Zaini Ismail melalui kuasa hukumnya, William Albert Zai, dengan tuduhan penipuan dan atau penggelapan. Dalam laporan polisi Nomor: LP/2369/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 30 April 2018 disebutkan, Prasetyo meminta Zaini Ismail menyerahkan sejumlah uang kepada Prastyo karena dijanjikan diangkat menjadi Plt Gubernur Riau, atau mempertahankan posisinya sebagai Sekda Provinsi Riau.

"Namun seiring berjalannya waktu terlapor tidak menempati janji dan korban justru malah dinonjobkan sebagai Sekda Provinsi Riau," demikian uraian singkat dalam LP yang ditandatangani Brigadir Vrista Nurvita selaku yang menerima laporan.

Disebutkan dalam LP tersebut uang tunai secara bertahap diserahkan Zaini kepada Prasetyo dengan total Rp 3,25 miliar. Tindak pidana yang dilakukan Prastyo terjadi tahun 2014 dengan tempat kejadian di Jakarta Pusat.

"Tindak Pidana/Pasal: Pasal Penipuan dan atau penggelapan/Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," demikian catatan Kepolisian dalam LP tersebut.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya