. Aktivitas PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI) mengelola sampah menjadi energi listrik di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dan menjualnya ke PT PLN, digugat.
"Sejak (kontrak kerjasama) diputus sepihak oleh Pemprov DKI Juli 2016, sepatutnya NOEI tidak boleh lagi memproduksi listrik di Bantargebang," kata pengamat kebijakan publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah kepada wartawan, Senin (7/5).
Amir menduga ada konspirasi antara NOEI dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Menurut dia, pengelolaan listrik di TPST Bantargebang oleh NOEI tidak mungkin dilakukan tanpa sepengetahuan Dinas Lingkungan Hidup.
Berdasarkan laporan tahun 2016, NOEI menerima pembayaran listrik dari PLN sebesar Rp 7.892.869.78, sedangkan tahun 2017 sebesar Rp 2.464.167.978.
Sementara periode Januari-Maret tahun ini menerima Rp 428.879.680.
Amir berpendapat NOEI dan Dinas Lingkungan Hidup harus membayar ganti rugi kepada PT Godang Tua Jaya (GTJ), perusahaan yang pernah ditunjuk sebagai pengelola sampah di TPST Bantargebang. Sebab pengolahan sampah menjadi listrik yang dilakukan NOEI di atas lahan milik GTJ.
"Terlebih memanfaatkan lahan milik pihak lain untuk memperoleh keuntungan termasuk perbuatan melawan hukum," ujar Amir.
Amir meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno memberi perhatian serius.
"Karena bila tidak kesalahan Dinas Lingkungan Hidup terus dibiarkan dapat menimbulkan resistensi terhadap kinerja Anies-Sandi di masa mendatang," pungkas Amir.
[dem]