Berita

Puan: Terkait Cuti Bersama Pemerintah Perhatikan Aspirasi Banyak Pihak

SENIN, 07 MEI 2018 | 18:29 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Pemerintah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 selama tujuh hari.

Penetapan cuti bersama sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) Asman Abnur, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, ditandatangani pada 18 April lalu.

Untuk perusahaan swasta bersifat fakultatif, berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.  


Pemerintah menerima aspirasi dari berbagai pihak baik dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan hingga Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani saat konperensi  pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5) pagi.
 
"Cuti bersama kan cuti tahunan pekerja, jadi sifatnya fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaannya. Ketentuan lebih lanjut implementasinya akan ditetapkan oleh Kementerian terkait, “ katanya.

Pada SKB 3 Menteri ditetapkan cuti tambahan 3 hari pada tanggal 11,12 dan 20 Juni 2018.  Total cuti bersama sebanyak tujuh hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

"SKB Tiga Menteri tetap berlaku sesuai ketentuan dan delapan poin akan ditindaklanjuti kementerian/lembaga. Empat Menko akan menindaklanjuti kepada kementerian bawahannya," kata Puan.

Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja

Sementara, Menteri Hanif  Dhakiri menegaskan cuti bersama merupakan cuti tahunan yang sudah diatur pemerintah. Ketika cuti bersifat fakultatif maka harus ada kesepakatan pekerja dengan pengusaha dalam memperhitungkan kebutuhan operasional perusahaan itu sendiri.

“Cuti bersama itu memotong jatah cuti tahunan. Jadi kalau cuti tahunan itu hak pekerja, mereka yang menentukan kapan mereka mau cuti. Itu kalau di perusahaan swasta. Dengan demikian, bagi pekerja/buruh yang melaksanakan cuti bersama, maka secara otomatis dia melakukan cuti tahunan," kata Hanif.

Menaker Hanif menghimbau adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dalam menerapkan cuti fakultatif dengan memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan itu sendiri.

“Dengan adanya ini, jelas solusinya win-win. Bagi dunia usaha dia bisa menyesuaikan dengan kebutuhan produksi di hari lebaran, katanya.

Menaker Hanif mengungkapkan untuk cuti pekerja perusahaan swasta sebenarnya sejak dulu menggunakan model cuti fakultatif dan kembali metode sama digunakan cuti bersama di tahun 2018 bersifat fakultatif.

Menaker Hanif berpendapat ketika cuti bersifat fakultatif, maka dia bisa menjadi pilihan, disesuaikan dengan situasi dan kondisi operasional dan kebutuhan perusahaan serta kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja atau sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang ada di perusahaan.

“Dengan demikian bagi pekerja/buruh yang melakukan cuti bersama, otomatis dia akan mengurangi cuti tahunan. Upah sesuai ketentuan pemberlakuan selama cuti. Bagi pekerja/buruh yang bekerja, tidak mengurangi cuti tahunan, upah dibayar seperti hari biasa-biasa. Bagi bekerja di atas jam normal atau lembur, maka pekerja wajib dibayarkan upah sesuai ketentuan," katanya. [dzk]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya