Berita

Hukum

Somasi Terbuka Untuk Penghina Effendi Saman

JUMAT, 04 MEI 2018 | 22:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Effendi Saman tidak diam. Senator Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) itu menyampaikan somasi terbuka karena namanya dimunculkan seolah-olah yang melakukan persekusi terhadap seorang ibu dan anaknya yang mengenakan kaos #DiaSibukKerja di acara car free day di kawasan Thamrin.

"Kami mensomir siapapun/kelompok manapun/organisasi/media manapun yang telah memposting foto, artikel, komentar-komentar yang menghina dan mencemarkan nama baik klien kami untuk meminta maaf melalui lima media cetak, elektronik dan lima media televisi nasional."

"Apabila dalam jangka waktu satu minggu terhitung sejak tanggal somasi terbuka para pihak mengabaikannya maka akan diambil langkah hukum baik pidana maupun perdata," masih tertulis dalam somasi tersebut," demikian petikan somasi Effendi Saman yang diterima redaksi.


Somasi disampaikan Effendi melalui kuasa hukumnya dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PPAD) pada Jumat 4 Mei 2018.

Dalam somasi yang ditandatangani Direktur Eksekutif PAPD Agus Rihat P Mannalu itu dikatakan bahwa Effendi tidak berada di TKP saat persekusi atau intimidasi terjadi namun kemudian dimunculkan dalam berbagai media sosial dan pemberitaan seolah-olah Effendi yang melakukan tindakan tersebut.

"Jelas ini merupakan upaya penggiringan opini dan fittnah yang mencemarkan nama baik klien kami. Perbuatan yang disengaja yang bertujuan pembunuhan karakter dan membunuh ide-ide serta pemikiran kritis klien kami terhadap kondisi bangsa dan negara," masih petikan surat somasi tersebut.

Effendi merasa sangat terteror, terhina serta tercemarkan nama baiknya. Postingan foto, artikel dan komentar-komentar di Facebook, Twitter, Instagram, Grup Whatsapp dan media sosial lainnya yang dialamatkan kepada Effendi mengarah pada bentuk pelecehan, penistaan, penghinaan dan pencemaran nama baik dengan kata-kata kotor yang tidak selayaknya diucapkan manusia normal yang beradab.

"Bahwa apa yang dilakukan pemilik akun, penyebar artikel sera foto-fototersebut telah dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan atau pencamaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 Jo. Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," demikian somasi itu.

Pihaknya juga meminta secara tegas kepada kepolisian sebagai penegak hukum untuk melakukan pengusutan secara tuntas dari dalang pelaku sampai ke akar-akarnya, sehingga menjadi terang benderang dan menicpatakan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama Effendi Saman sebagai korban para pihak lain yang juga merasa menjadi korban tragedi CFD 29 April 2018.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya