Berita

Politik

Kementerian BUMN Pernah Akui Ada 22 Kelemahan UU BUMN

KAMIS, 03 MEI 2018 | 13:16 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Ada 22 kelemahan dalam UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Semua kelemahan itu bahkan sudah diakui langsung oleh Kementerian BUMN pada tahun 2011 lalu.

Begitu tegas saksi ahli yang dihadirkan penggugat UU BUMN, Agus Trihatmoko usai menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (3/5) kemarin.

Agus dihadirkan oleh Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri dan penggerak Indonesia Raya Incorporated (IRI) AM Putut Prabantoro yang menjadi penggugat UU BUMN.


Kata Agus, 22 kelemahan UU BUMN itu pernah diakui oleh Staf Ahli Menteri BUMN Bidang  SDM dan Teknologi Wahyu Hidayat dalam seminar “RUU Perubahan UU BUMN” di Hotel Aryaduta di Jakarta, pada 4 April 2011.

“Pengakuan adanya kelemahan-kelemahan UU BUMN itu, juga diungkapkan Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN RI, Hambra  SH, MH dalam Seminar “Quo Vadis BUMN?” Bali pada 19 hingga 20 April 2018 di Bali,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (3/5).   

Poin maksud dan tujuan pendirian BUMN sebagaimana pasal 2 ayat 1 (a) dan (b) dan perubahan penyertaan keuangan negara yang diatur dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana pasal 4 ayat 4 juga masuk dalam 22 kelemahan itu.

Namun demikian, Agus mengaku belum tahu, apakah kelemahan-kelemahan itu juga dilaporkan kepada presiden untuk mengantisipasi berbagai hal dalam menjalankan pemerintahan.

“Tapi setidaknya kelemahan itu secara publik telah diungkapkan Kementerian BUMN sejak tahun 2011,” ujar dosen Universitas Surakarta itu. [ian]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya