Berita

Politik

Kementerian BUMN Pernah Akui Ada 22 Kelemahan UU BUMN

KAMIS, 03 MEI 2018 | 13:16 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Ada 22 kelemahan dalam UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Semua kelemahan itu bahkan sudah diakui langsung oleh Kementerian BUMN pada tahun 2011 lalu.

Begitu tegas saksi ahli yang dihadirkan penggugat UU BUMN, Agus Trihatmoko usai menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (3/5) kemarin.

Agus dihadirkan oleh Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri dan penggerak Indonesia Raya Incorporated (IRI) AM Putut Prabantoro yang menjadi penggugat UU BUMN.


Kata Agus, 22 kelemahan UU BUMN itu pernah diakui oleh Staf Ahli Menteri BUMN Bidang  SDM dan Teknologi Wahyu Hidayat dalam seminar “RUU Perubahan UU BUMN” di Hotel Aryaduta di Jakarta, pada 4 April 2011.

“Pengakuan adanya kelemahan-kelemahan UU BUMN itu, juga diungkapkan Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN RI, Hambra  SH, MH dalam Seminar “Quo Vadis BUMN?” Bali pada 19 hingga 20 April 2018 di Bali,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (3/5).   

Poin maksud dan tujuan pendirian BUMN sebagaimana pasal 2 ayat 1 (a) dan (b) dan perubahan penyertaan keuangan negara yang diatur dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana pasal 4 ayat 4 juga masuk dalam 22 kelemahan itu.

Namun demikian, Agus mengaku belum tahu, apakah kelemahan-kelemahan itu juga dilaporkan kepada presiden untuk mengantisipasi berbagai hal dalam menjalankan pemerintahan.

“Tapi setidaknya kelemahan itu secara publik telah diungkapkan Kementerian BUMN sejak tahun 2011,” ujar dosen Universitas Surakarta itu. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya