Berita

Bamsoet/Net

Nusantara

​BKPM Harus Cermati Dana Asing di Investasi Digital

KAMIS, 03 MEI 2018 | 12:59 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) harus menertibkan administrasi dan pendataan investasi di sektor usaha digital. Pasalnya, sampai saat ini tidak ada data valid tentang dana dari mancanegara yang masuk ke Indonesia untuk investasi sektor digital.

Agar BKPM mendesak investor sektor digital untuk tertib administrasi dan pendataan investasi digital, sehingga dapat diketahui sumber dana investasinya dan dipastikan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo beberapa saat lalu (Kamis, 3/5).

Mantan Ketua Komisi Hukum DPR itu menambahkan, investasi di sektor digital memang terlihat masif. Di Indonesia pun tumbuh banyak perusahaan rintisan atau start-up. Yang jadi persoalan, selama ini pemerintah kesulitan melacak sumber dana pelaku usaha di sektor digital.


"Padahal dana dari luar negeri yang masuk untuk investasi digital harusnya terealisasi dengan baik," tegasnya.

Bamsoet pun mengharapkan BKPM berkoordinasi dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya untuk mengetahui sumber dana investasi digital yang masuk melalui administrasi dan pendataan investasi digital di BKPM.

Selain itu, Bamsoet juga meminta BKPM melakukan studi banding ke negara-negara penyimpan modal asing terkemuka seperti Singapura dan Swiss. Tujuannya adalah menyerap pengalaman kedua negara itu, terutama dalam hal regulasi.

"Lakukan benchmarking untuk mengetahui tata cara yang aman dalam menerima investasi digital sesuai peraturan perundangan negara Republik Indonesia yang berlaku, serta melakukan sosialisasi terhadap pendaftaran administrasi investasi digital dan membuat regulasi untuk mempermudah para investor dalam menginvestasikan dana untuk memperkuat perekonomian Indonesia," demikian Bambang. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya