Tudingan pembangkang dan pembohong yang dilontarkan Presiden PKS Sohibul Iman ke Fahri Hamzah dibela Ketua Majelis Syuro PKS Habib Salim Segaf Aljufrie.
Kata dia, ucapan Sohibul itu sudah benar, bukan fitnah, dan tidak unsur pencemaran nama baik.
“Nggak ada fitnah, nggak ada pencemaran nama baik," kata Habib Salim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/5).
Pemecatan Fahri, terangnya, sudah melalui proses panjang di internal PKS. Habib Salim bahkan mengaku bahwa dirinya yang meminta Fahri Hamzah untuk mundur dari Wakil Ketua DPR RI.
“Dia (Fahri) siap ketika tanggal 23 Oktober (2015) dengan catatan satu setengah bulan. Minta mundur pertengah Desember. Saya iyakan saja. Pada pertengahan Desember ternyata dia tidak siap mundur,†jabarnya.
Senada dengan itu, Sohibul pernah mengungkapkan bahwa Fahri tidak memenuhi janji untuk mundur. Desember 2015, Fahri tetap tidak mau melepas jabatannya. Fahri terus-menerus membuat alasan agar tidak dilengserkan dari posisi Wakil Ketua DPR.
Padahal, secara aturan sesuai dengan UU MD3, fraksi memang berhak mengatur kader-kadernya di alat kelengkapan Dewan, termasuk di kursi pimpinan DPR.
"Begitu masuk Desember mulai, nggak mau. Apa itu bukan bohong? Bohong itu namanya dan membangkang namanya itu. Coba di partai lain," tutur Sohibul.
Fahri melaporkan Sohibul pada 8 Maret lalu. Laporan Fahri tertuang dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
[ian]