Berita

Misbakhun/Net

Politik

Indonesia Harus Punya RUU Konsultan Pajak

KAMIS, 03 MEI 2018 | 08:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

RUU Konsultan Pajak yang masih dalam tahap harmonisasi di Baleg DPR akan memperkuat upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mereformasi sektor perpajakan.

Keberadaan RUU Konsultan Pajak jika kelak diberlakukan akan menjembatani kepentingan negara dengan para wajib pajak, serta mengatasi sistem perpajakan sangat rumit dan dinamis.

Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR M Misbakhun dalam seminar nasional bertema RUU Konsultan Pajak, Fasilitas Perpajakan Terkini dan Penegakan Hukum Perpajakan yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Medan.


Menurut Misbakhun, peran konsultan pajak harus diatur dalam UU sebagai profesi yang harus memiliki keahlian, ilmu pengetahuan dan sertifikasi tersendiri. Hal ini sama dengan profesi lain yang diatur dalam UU.

Salah satu inisiator RUU Konsultan Pajak itu menambahkan, merujuk data IKPI, saat ini di seluruh Indonesia hanya ada 4.500 konsultan pajak. Menurutnya, jumlah itu sangat kecil untuk menunjang kinerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Indonesia yang berpenduduk lebih dari 250 juta jiwa.

"Idealnya jumlah konsultan harus di atas 60 juta. Jepang memiliki 66.000 pegawai pajak dan 74.000 konsultan pajak dengan jumlah penduduk yang lebih kecil," beber mantan pegawai Ditjen Pajak itu.

Legislator Golkar yang dikenal gigih membela kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi itu menambahkan, profesi konsultan pajak sangat erat kaitannya dengan kegiatan kegiatan ekonomi dan perkembangan cara bertransaksi. Menurutnya, perkembangan ilmu dan teknologi informasi berpengaruh signifikan terhadap kompleksitas perekonomian dan regulasinya.

Misbakhun menambahkan, regulasi perpajakan yang kompleks membuat tingkat kebutuhan WP terhadap jasa konsultan pajak makin besar. Konsekuensi lain dari meningkatnya kebutuhan akan jasa konsultan pajak antara lain adalah semakin tingginya tuntutan Wajib Pajak akan profesionalisme konsultan pajak.

"Tuntutan atas profesionalisme tersebut pada dasarnya sejalan dengan era perdagangan bebas yang menuntut negara-negara anggota WTO untuk membuka pasar domestiknya," demikian Misbakhun. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya