Berita

Misbakhun/Net

Politik

Indonesia Harus Punya RUU Konsultan Pajak

KAMIS, 03 MEI 2018 | 08:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

RUU Konsultan Pajak yang masih dalam tahap harmonisasi di Baleg DPR akan memperkuat upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mereformasi sektor perpajakan.

Keberadaan RUU Konsultan Pajak jika kelak diberlakukan akan menjembatani kepentingan negara dengan para wajib pajak, serta mengatasi sistem perpajakan sangat rumit dan dinamis.

Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR M Misbakhun dalam seminar nasional bertema RUU Konsultan Pajak, Fasilitas Perpajakan Terkini dan Penegakan Hukum Perpajakan yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Medan.


Menurut Misbakhun, peran konsultan pajak harus diatur dalam UU sebagai profesi yang harus memiliki keahlian, ilmu pengetahuan dan sertifikasi tersendiri. Hal ini sama dengan profesi lain yang diatur dalam UU.

Salah satu inisiator RUU Konsultan Pajak itu menambahkan, merujuk data IKPI, saat ini di seluruh Indonesia hanya ada 4.500 konsultan pajak. Menurutnya, jumlah itu sangat kecil untuk menunjang kinerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Indonesia yang berpenduduk lebih dari 250 juta jiwa.

"Idealnya jumlah konsultan harus di atas 60 juta. Jepang memiliki 66.000 pegawai pajak dan 74.000 konsultan pajak dengan jumlah penduduk yang lebih kecil," beber mantan pegawai Ditjen Pajak itu.

Legislator Golkar yang dikenal gigih membela kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi itu menambahkan, profesi konsultan pajak sangat erat kaitannya dengan kegiatan kegiatan ekonomi dan perkembangan cara bertransaksi. Menurutnya, perkembangan ilmu dan teknologi informasi berpengaruh signifikan terhadap kompleksitas perekonomian dan regulasinya.

Misbakhun menambahkan, regulasi perpajakan yang kompleks membuat tingkat kebutuhan WP terhadap jasa konsultan pajak makin besar. Konsekuensi lain dari meningkatnya kebutuhan akan jasa konsultan pajak antara lain adalah semakin tingginya tuntutan Wajib Pajak akan profesionalisme konsultan pajak.

"Tuntutan atas profesionalisme tersebut pada dasarnya sejalan dengan era perdagangan bebas yang menuntut negara-negara anggota WTO untuk membuka pasar domestiknya," demikian Misbakhun. [ian]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya