Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Janji Sejahterakan Buruh-Tani, Kok Jokowi Enggak Stop Perpres TKA

RABU, 02 MEI 2018 | 20:53 WIB | LAPORAN:

Kalangan mahasiswa menantang Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden Nomor 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).

Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Juventus Prima Yoris Kago mendesak Presiden segera menyetop masuknya TKA ilegal dan menghentikan cara mudah masuknya TKA ke Tanah Air.

"Kami meminta Presiden segera meninjau ulang Perpres 20/2018 tentang TKA itu. Kata siapa Perpres tak bisa distop? Bisa, dan Presiden sendiri harus menyetopnya,” jelas dia dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Rabu (2/5).


Juventus juga meminta Presiden Jokowi agar segera melakukan evaluasi terhadp Tim Pengawasan Orang Asing (Pora). "Sebab tim itu tidak bekerja efektif, malah abai terhadap maraknya TKA yang merangsek ke Indonesia,” kata dia.

Presiden Jokowi, lanjut Juventus, harus mewujudkan janjinya untuk memajukan kesejahteraan buruh-tani, demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Juventus menuturkan,  mengenai keberadaan TKA di Indonesia, temuan investigasi Ombudsman sangat mengejutkan. Temuan itu sekaligus menegaskan betapa maraknya TKA di Tanah Air.

"Data Ombudsman menyebutkan, sebagian terbesar dari TKA itu merupakan warga negara Cina yang datang ke Indonesia untuk mengerjakan proyek-proyek investasi dengan bayaran 3 kali lipat lebih besar,” ucapnya.

Dari temuan itu, lanjut dia, disebutkan bahwa TKA rata-rata bekerja sebagai buruh kasar hingga sopir. "Yang mana pekerjaan tersebut dapat dilakukan oleh mayoritas orang Indonesia sendiri,” katanya.

Gaji sopir untuk TKA dibadrol mencapai Rp15 juta, sementara untuk buruh Indonesia hanya berkisar Rp 5 juta saja.

Membludaknya TKA ke Indonesia, lanjutnya, merupakan kelalaian pemerintah. Kelalaian itu dikarenakan memberlakukan bebas visa.

"Presiden Joko Widodo merestui hal itu dengan menandatangani Peraturan Presiden 21/2016 dan Perpres tentang penggunaan TKA Nomor 20 Tahun 2018 yang menyebabkan membludaknya TKA illegal,” tutur Juventus.

Di samping itu, Tim Pora yang dibentuk untuk mengawasi lalu lintas orang/pekerja asing, ternyata tidak bekerja maksimal. "Dan tidak menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan,” demikian Juventus. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya