Berita

Politik

Jokowi Teken Perpres, Jabatan Kepala SKK Migas Dibatasi Empat Tahun

RABU, 02 MEI 2018 | 04:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dengan pertimbangan dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, serta untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja dan pengelolaan keuangan, pemerintah memandang perlu mengatur kembali organisasi serta sumber dan mekanisme pembiayaan operasional Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu dan Gas Bumi (SKK Migas).

Atas pertimbangan tersebut pada 17 April 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36/2018 tentang Perubahan Atas Perpres 9/2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Perpres ini ditegaskan, penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sampai dengan diterbitkannya undang-undang baru di bidang minyak dan gas bumi sepanjang mengenai pengelolaan kegiatan usaha hulu berdasarkan kontrak kerja sama dilaksanakan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas.


"Dalam rangka pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh SKK Migas, dibentuk Komisi Pengawas,"  bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini dilansir dari laman Setkab, Rabu (2/5).

Keanggotaan Komisi Pengawas, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. Ketua: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); b. Wakil Ketua: Menteri Keuangan (sebelumnya Wakil Menteri Keuangan bidang Anggaran, red); c. Anggota: 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 2. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); dan 4. Wakil Menteri ESDM. (Pada Perpres sebelumnya anggota hanya Kepala BKPM dan Wakil Menteri ESDM).

Dalam Perpres ini Komisi Pengawas mendapatkan tambahan tugas selain rincian tugas dalam Perpres sebelumnya, yaitu memberikan arahan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan internal dan menerima laporan hasil pengawasan internal SKK Migas.

Selain itu, dalam Perpres ini disebutkan, dalam melaksanakan tugasnya Komisi Pengawas dapat memiliki tenaga ahli paling banyak 5 (lima) orang, yang besaran honorariumnya ditetapkan Menteri setelah mendapatkan persetujuan prinsip dari Menteri Keuangan.

Perpres ini juga merevisi Perpes sebelumnya mengenai masa jabatan Kepala SKK Migas. Jika pada Perpres sebelumnya tidak disebutkan berapa lama masa jabatan Kepala SKK Migas, maka dalam Perpres ini ditegaskan selama empat tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

"Dalam rangka peningkatan pelaksanaan fungsi dan tugas SKK Migas, Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari Komisi Pengawas dapat memberhentikan Kepala SKK Migas sebelum masa jabatannya berakhir," bunyi Pasal 8 ayat (5) Perpres ini.

Sementara batas usia pensiun Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan para Deputi adalah 60 tahun. Sedangkan batas usia pensiun pegawai SKK Migas, menurut Perpres ini, adalah 56 tahun dan dapat diperpanjang hingga 58 tahun.

Perpres ini juga menghapus ketentuan mengenai biaya operasional dalam rangka pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, yang dalam Perpres sebelumnya disebutkan berasal dari jumlah tertentu dari bagian negara dari setiap usaha kegiatan hulu minyak dan gas bumi, yang diusulkan oleh Menteri untuk ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Menurut Perpres ini, biaya operasional yang diperlukan dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi untuk tahun 2012, menggunakan sisa anggaran eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Tahun 2012.

Selanjutnya, menurut Perpres ini, biaya operasional SKK Migas dlakukan sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang diatur oleh Menteri Keuangan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 April 2018 itu. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya