Berita

Politik

Jokowi Teken Perpres, Jabatan Kepala SKK Migas Dibatasi Empat Tahun

RABU, 02 MEI 2018 | 04:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dengan pertimbangan dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, serta untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja dan pengelolaan keuangan, pemerintah memandang perlu mengatur kembali organisasi serta sumber dan mekanisme pembiayaan operasional Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu dan Gas Bumi (SKK Migas).

Atas pertimbangan tersebut pada 17 April 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36/2018 tentang Perubahan Atas Perpres 9/2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Perpres ini ditegaskan, penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sampai dengan diterbitkannya undang-undang baru di bidang minyak dan gas bumi sepanjang mengenai pengelolaan kegiatan usaha hulu berdasarkan kontrak kerja sama dilaksanakan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas.


"Dalam rangka pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh SKK Migas, dibentuk Komisi Pengawas,"  bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini dilansir dari laman Setkab, Rabu (2/5).

Keanggotaan Komisi Pengawas, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. Ketua: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); b. Wakil Ketua: Menteri Keuangan (sebelumnya Wakil Menteri Keuangan bidang Anggaran, red); c. Anggota: 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 2. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); dan 4. Wakil Menteri ESDM. (Pada Perpres sebelumnya anggota hanya Kepala BKPM dan Wakil Menteri ESDM).

Dalam Perpres ini Komisi Pengawas mendapatkan tambahan tugas selain rincian tugas dalam Perpres sebelumnya, yaitu memberikan arahan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan internal dan menerima laporan hasil pengawasan internal SKK Migas.

Selain itu, dalam Perpres ini disebutkan, dalam melaksanakan tugasnya Komisi Pengawas dapat memiliki tenaga ahli paling banyak 5 (lima) orang, yang besaran honorariumnya ditetapkan Menteri setelah mendapatkan persetujuan prinsip dari Menteri Keuangan.

Perpres ini juga merevisi Perpes sebelumnya mengenai masa jabatan Kepala SKK Migas. Jika pada Perpres sebelumnya tidak disebutkan berapa lama masa jabatan Kepala SKK Migas, maka dalam Perpres ini ditegaskan selama empat tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

"Dalam rangka peningkatan pelaksanaan fungsi dan tugas SKK Migas, Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari Komisi Pengawas dapat memberhentikan Kepala SKK Migas sebelum masa jabatannya berakhir," bunyi Pasal 8 ayat (5) Perpres ini.

Sementara batas usia pensiun Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan para Deputi adalah 60 tahun. Sedangkan batas usia pensiun pegawai SKK Migas, menurut Perpres ini, adalah 56 tahun dan dapat diperpanjang hingga 58 tahun.

Perpres ini juga menghapus ketentuan mengenai biaya operasional dalam rangka pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, yang dalam Perpres sebelumnya disebutkan berasal dari jumlah tertentu dari bagian negara dari setiap usaha kegiatan hulu minyak dan gas bumi, yang diusulkan oleh Menteri untuk ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Menurut Perpres ini, biaya operasional yang diperlukan dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi untuk tahun 2012, menggunakan sisa anggaran eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Tahun 2012.

Selanjutnya, menurut Perpres ini, biaya operasional SKK Migas dlakukan sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang diatur oleh Menteri Keuangan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 April 2018 itu. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya