Berita

Politik

Jokowi Teken Perpres, Jabatan Kepala SKK Migas Dibatasi Empat Tahun

RABU, 02 MEI 2018 | 04:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dengan pertimbangan dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, serta untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja dan pengelolaan keuangan, pemerintah memandang perlu mengatur kembali organisasi serta sumber dan mekanisme pembiayaan operasional Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu dan Gas Bumi (SKK Migas).

Atas pertimbangan tersebut pada 17 April 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36/2018 tentang Perubahan Atas Perpres 9/2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Perpres ini ditegaskan, penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sampai dengan diterbitkannya undang-undang baru di bidang minyak dan gas bumi sepanjang mengenai pengelolaan kegiatan usaha hulu berdasarkan kontrak kerja sama dilaksanakan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas.


"Dalam rangka pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh SKK Migas, dibentuk Komisi Pengawas,"  bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini dilansir dari laman Setkab, Rabu (2/5).

Keanggotaan Komisi Pengawas, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. Ketua: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); b. Wakil Ketua: Menteri Keuangan (sebelumnya Wakil Menteri Keuangan bidang Anggaran, red); c. Anggota: 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 2. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); dan 4. Wakil Menteri ESDM. (Pada Perpres sebelumnya anggota hanya Kepala BKPM dan Wakil Menteri ESDM).

Dalam Perpres ini Komisi Pengawas mendapatkan tambahan tugas selain rincian tugas dalam Perpres sebelumnya, yaitu memberikan arahan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan internal dan menerima laporan hasil pengawasan internal SKK Migas.

Selain itu, dalam Perpres ini disebutkan, dalam melaksanakan tugasnya Komisi Pengawas dapat memiliki tenaga ahli paling banyak 5 (lima) orang, yang besaran honorariumnya ditetapkan Menteri setelah mendapatkan persetujuan prinsip dari Menteri Keuangan.

Perpres ini juga merevisi Perpes sebelumnya mengenai masa jabatan Kepala SKK Migas. Jika pada Perpres sebelumnya tidak disebutkan berapa lama masa jabatan Kepala SKK Migas, maka dalam Perpres ini ditegaskan selama empat tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

"Dalam rangka peningkatan pelaksanaan fungsi dan tugas SKK Migas, Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari Komisi Pengawas dapat memberhentikan Kepala SKK Migas sebelum masa jabatannya berakhir," bunyi Pasal 8 ayat (5) Perpres ini.

Sementara batas usia pensiun Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan para Deputi adalah 60 tahun. Sedangkan batas usia pensiun pegawai SKK Migas, menurut Perpres ini, adalah 56 tahun dan dapat diperpanjang hingga 58 tahun.

Perpres ini juga menghapus ketentuan mengenai biaya operasional dalam rangka pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, yang dalam Perpres sebelumnya disebutkan berasal dari jumlah tertentu dari bagian negara dari setiap usaha kegiatan hulu minyak dan gas bumi, yang diusulkan oleh Menteri untuk ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Menurut Perpres ini, biaya operasional yang diperlukan dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi untuk tahun 2012, menggunakan sisa anggaran eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Tahun 2012.

Selanjutnya, menurut Perpres ini, biaya operasional SKK Migas dlakukan sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang diatur oleh Menteri Keuangan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 April 2018 itu. [rus]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya