Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, mengklaim komisinya sudah pernah meminta pemerintah untuk merevisi PP 78/2015 tentang Pengupahan.
DPR RI sudah meminta pemerintah merevisi beberapa poin krusial terkait besarnya upah buruh.
"PP 78 memang direkomendasi oleh Panja DPR untuk diubah karena tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan kita," ujar Dede Yusuf kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (1/5).
Menurut dia, isi PP itu sudah seharusnya diubah karena tidak memenuhi prinsip keadilan. Sejak tiga tahun terakhir, tuntutan untuk mengubah PP itu selalu menjadi poin tuntutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Indonesia.
"Saya rasa tuntutan ini masih relevan semua hingga saat ini," tambah politisi Demokrat tersebut.
Ia berjanji Komisi IX tetap memperjuangkan aspirasi buruh. Ia juga mempersilakan kaum buruh untuk terus memperjuangkan tuntutan mereka lewat aksi "parlemen jalanan".
"Apa yang bisa kita lakukan di dalam, ya kita lakukan. Apa yang bisa dilakukan oleh teman-teman di luar, silakan dilakukan," pungkasnya.
Desakan untuk mencabut PP 78/2015 sudah diutarakan Komisi IX DPR sejak lebih dari satu tahun lalu.
DPR menuntut pemerintah membuat peraturan pengupahan baru yang mencerminkan keadilan bagi pengusaha dan pekerja. Desakan ini merupakan penegasan atas dua butir dari empat rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pengupahan yang sudah disahkan DPR sejak Mei 2016.
Dua butir lain dalam rekomendasi itu adalah pemerintah diminta mengakomodir atau tidak meninggalkan kewenangan daerah (tripartit) dan hak berunding (bipartit) serta penetapan komponen hidup layak (KHL) berdasarkan inflasi daerah.
Beberapa hal yang menjadi keberatan utama buruh terhadap PP Pengupahan adalah formula penghitungan upah pekerja yang tidak lagi melibatkan Dewan Pengupahan, peninjauan KHL yang dilakukan tiap 5 tahun, mekanisme pengupahan diserahkan pada mekanisme pasar, dan menghilangkan posisi tawar buruh dalam menentukan kenaikan upah.
PP Pengupahan tak mengatur lebih lanjut tentang ketentuan pembayaran upah pekerja ketika perusahaan pailit. Pekerja sering dirugikan karena UU Ketenagakerjaan tidak berlaku dengan adanya UU Pailit.
Padahal, bila merujuk Pasal 95 UU Ketenagakerjaan, ketika perusahaan pailit atau dilikuidasi, upah dan hak pekerja lainnya merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.
[ald]