Berita

Dede Yusuf

Politik

Dede Yusuf: Sudah Seharusnya PP 78/2015 Diubah

SELASA, 01 MEI 2018 | 19:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, mengklaim komisinya sudah pernah meminta pemerintah untuk merevisi PP 78/2015 tentang Pengupahan.

DPR RI sudah meminta pemerintah merevisi beberapa poin krusial terkait besarnya upah buruh.

"PP 78 memang direkomendasi oleh Panja DPR untuk diubah karena tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan kita," ujar Dede Yusuf kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (1/5).


Menurut dia, isi PP itu sudah seharusnya diubah karena tidak memenuhi prinsip keadilan. Sejak tiga tahun terakhir, tuntutan untuk mengubah PP itu selalu menjadi poin tuntutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Indonesia.

"Saya rasa tuntutan ini masih relevan semua hingga saat ini," tambah politisi Demokrat tersebut.

Ia berjanji Komisi IX tetap memperjuangkan aspirasi buruh. Ia juga mempersilakan kaum buruh untuk terus memperjuangkan tuntutan mereka lewat aksi "parlemen jalanan".

"Apa yang bisa kita lakukan di dalam, ya kita lakukan. Apa yang bisa dilakukan oleh teman-teman di luar, silakan dilakukan," pungkasnya.

Desakan untuk mencabut PP 78/2015 sudah diutarakan Komisi IX DPR sejak lebih dari satu tahun lalu.

DPR menuntut pemerintah membuat peraturan pengupahan baru yang mencerminkan keadilan bagi pengusaha dan pekerja. Desakan ini merupakan penegasan atas dua butir dari empat rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pengupahan yang sudah disahkan DPR sejak Mei 2016.

Dua butir lain dalam rekomendasi itu adalah pemerintah diminta mengakomodir atau tidak meninggalkan kewenangan daerah (tripartit) dan hak berunding (bipartit) serta penetapan komponen hidup layak (KHL) berdasarkan inflasi daerah.

Beberapa hal yang menjadi keberatan utama buruh terhadap PP Pengupahan adalah formula penghitungan upah pekerja yang tidak lagi melibatkan Dewan Pengupahan, peninjauan KHL yang dilakukan tiap 5 tahun, mekanisme pengupahan diserahkan pada mekanisme pasar, dan menghilangkan posisi tawar buruh dalam menentukan kenaikan upah.

PP Pengupahan tak mengatur lebih lanjut tentang ketentuan pembayaran upah pekerja ketika perusahaan pailit. Pekerja sering dirugikan karena UU Ketenagakerjaan tidak berlaku dengan adanya UU Pailit.

Padahal, bila merujuk Pasal 95 UU Ketenagakerjaan, ketika perusahaan pailit atau dilikuidasi, upah dan hak pekerja lainnya merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya