Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah meminta Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing.
Tuntutan tersebut dilontarkan saat aksi peringatan hari buruh di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jateng Selasa (1/5).
Koordinator Gerbang Jawa Tengah Nanang Setiyono menilai Perpres tersebut telah merugikan pihak buruh.
Kehadiran Perpres tersebut dianggap telah mengancam buruh dan besar kemungkinan angka pengangguran di Indonesia akan menanjak.
Sebab, banyak para peluang kerja yang harusnya bisa diberikan kepada masyarakat dan rakyat Indonesia, justru di duduki atau dijabat oleh para pekerja dari negara asing.
"Kami juga menyerukan kepada Pemerintahan saat ini untuk segera mencabut Perpres No. 20 tahun 2018 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing," ujar Nanang kepada
Kantor Berita RMOL Jateng di sela-sela aksi May Day.
Selain itu menurut Nanang, saat ini masih banyak pekerjaan pemerintah untuk mensejahterakan buruh yang belum terselesaikan. Salah satunya mengenai pemenuhan hak normatif.
"Namun justru persoalan pemenuhan hak normatif juga belum mampu dipenuhi oleh Negara, masih banyak pekerja yang berjuang hanya sekedar untuk mencari lapangan kerja yang semakin minim, menjalankan pekerjaan lembur yang berkepanjangan, bekerja ganda selepas pulang dari pabrik, hingga PHK sepihak tanpa pemberian kompensasi yang jelas," bebernya.
Selain meminta pencabutan Perpres tentang Penempatan TKA, Gerbang juga mendesak pemerintah untuk mencabut sistem kerja kontrak dan outsourching, mewujudkan upah layak di Jawa Tengah dan cabut Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Kemudian perbaikan sistem peradilan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta perbaikan sistem jaminan sosial yang belum sesuai harapan buruh.
[nes]