Berita

Stormy Daniels/BBC

Dunia

Eks Bintang Porno Gugat Trump Karena Pencemaran Nama Baik

SELASA, 01 MEI 2018 | 10:36 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Bintang film dewasa Stormy Daniels menggugat Presiden Amerika Serikat Donald Trump atas sebuah cuitan di Twitter yang dinilainya telah mencemarkan nama baik.

Daniels yang memiliki nama asli Stephanie Clifford, sebelumnya mengatakan dia diancam oleh seorang pria di tempat parkir mobil Las Vegas untuk menjatuhkan tuduhannya tentang perselingkuhan dengan Trump.

Tak lama setelah itu, Trump membuat cuitan di akun Twitternya dengan mempublikasi sketsa pria yang diduga mengancam Daniels. Trump menyebut bahwa pria dalam sketsa itu adalah fiktif dan secara tidak langsung menyatakan bahwa pernyataan Daniels soal ancaman adalah fiktif.


Tak terima dengan cuitan itu, Daniels mengajukan gugatan.

"Trump menggunakan khalayak nasional dan internasional jutaan orang untuk membuat pernyataan faktual palsu untuk merendahkan dan menyerang Clifford (Daniels)," begitu gugatan yang diajukan ke pengadilan federal New York.

Gugatan itu mengatakan tweet presiden itu memfitnah karena menuduh Daniels melakukan kejahatan serius, yaitu, menuduh seseorang mengancamnya.

Nama Daniels sendiri menjadi sorotan sejak awal tahun ini ketika dia mengaku kepada publik bahwa dia pernah terlibat skandal seks dengan pada tahun 2006. Trump menyangkal tuduhan tersebut. [mel]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya