Berita

Politik

KSPSI Dukung Perpres TKA, Asal ...

SELASA, 01 MEI 2018 | 09:59 WIB | LAPORAN:

Menyambut May Day 1 Mei 2018, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendukung langkah pemerintah mengeluarkan Peraturan  Presiden (Perpres) 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Namun dukungan itu dengan catatan, yakni pemerintah harus menjamin terciptanya suasana kondusif bagi keberlangsungan tenaga kerja lokal, khususnya dalam memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja ilegal dan penegakan hukum laut bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan.

Demikian ditegaskan Ketua Umum KSPSI, Yorrys Raweyai dalam pernyataan sikapnya yang diterima redaksi, Selasa (1/4).


Menurut dia, peringatan May Day memiliki makna penting bagi pekerja dan buruh. Selain sebagai napak tilas perjuangan menuntut hak-hak di ranah industrial, juga upaya keterlibatan dalam kendali ekonomi dan politik yang berhubungan dengan kepentingan pekerja dan buruh.

Untuk itu, KSPSI sebagai wadah perhimpunan pekerja dan buruh terbesar di Indonesia, memandang perlu menyampaikan pandangan pandangan umum terkait eksistensi eksistensi dan respon terhadap kebijakan-kebijakan yang menyasar kepentingan pekerja dan buruh.

Terkait kebijakan ketenagakerjaan yang dikeluarkan pemerintah, KSPSI menilai sudah lebih baik dalam hal pembinaan perlindungan. Namun demikian, masih diperlukan perbaikan yang berkesinambungan agar berbagai harapan para pekerja dan buruh dapat dipenuhi tanpa menyisakan beban bagi pengusaha pemberi kerja.

“KSPSI memberikan apresiasi terhadap kinerja pemerintah yang telah berupaya membangun relasi industrial yang harmonis dinamis dan berkeadilan yang memungkinkan semua pihak yang berkepentingan bekerja dengan baik demi kesejahteraan pekerja dan buruh,” ujarnya.

Yorrys menegaskan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah yang berusaha menciptakan iklim investasi yang lebih baik bagi kepentingan perekonomian bangsa dan negara dimana pekerja dan buruh menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses tersebut

“Kami memandang Perpres 20/2018 tentang Penggunaan TKA sangat penting dalam rangka mendukung terwujudnya iklim investasi yang lebih baik," tegasnya.

Pihaknya juga memandang perlunya peraturan menteri yang menjadi turunan dari Perpres 20/2018 yang memberikan kualifikasi-kualifikasi yang ketat demi menjamin keberlangsungan kepentingan tenaga kerja lokal sebagai subjek utama pembangunan nasional,

Pada bagian lain, KSPSI menilai sistem pengawasan TKA masih lemah. Hal ini disebabkan keterbatasan sumber daya manusia yang hanya diberikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan imigrasi.

"KSPSI memandang perlu adanya pengawasan yang melibatkan serikat pekerja dan civil society," demikian Yorrys. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya