Menyambut May Day 1 Mei 2018, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendukung langkah pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Namun dukungan itu dengan catatan, yakni pemerintah harus menjamin terciptanya suasana kondusif bagi keberlangsungan tenaga kerja lokal, khususnya dalam memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja ilegal dan penegakan hukum laut bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan.
Demikian ditegaskan Ketua Umum KSPSI, Yorrys Raweyai dalam pernyataan sikapnya yang diterima redaksi, Selasa (1/4).
Menurut dia, peringatan May Day memiliki makna penting bagi pekerja dan buruh. Selain sebagai napak tilas perjuangan menuntut hak-hak di ranah industrial, juga upaya keterlibatan dalam kendali ekonomi dan politik yang berhubungan dengan kepentingan pekerja dan buruh.
Untuk itu, KSPSI sebagai wadah perhimpunan pekerja dan buruh terbesar di Indonesia, memandang perlu menyampaikan pandangan pandangan umum terkait eksistensi eksistensi dan respon terhadap kebijakan-kebijakan yang menyasar kepentingan pekerja dan buruh.
Terkait kebijakan ketenagakerjaan yang dikeluarkan pemerintah, KSPSI menilai sudah lebih baik dalam hal pembinaan perlindungan. Namun demikian, masih diperlukan perbaikan yang berkesinambungan agar berbagai harapan para pekerja dan buruh dapat dipenuhi tanpa menyisakan beban bagi pengusaha pemberi kerja.
“KSPSI memberikan apresiasi terhadap kinerja pemerintah yang telah berupaya membangun relasi industrial yang harmonis dinamis dan berkeadilan yang memungkinkan semua pihak yang berkepentingan bekerja dengan baik demi kesejahteraan pekerja dan buruh,†ujarnya.
Yorrys menegaskan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah yang berusaha menciptakan iklim investasi yang lebih baik bagi kepentingan perekonomian bangsa dan negara dimana pekerja dan buruh menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses tersebut
“Kami memandang Perpres 20/2018 tentang Penggunaan TKA sangat penting dalam rangka mendukung terwujudnya iklim investasi yang lebih baik," tegasnya.
Pihaknya juga memandang perlunya peraturan menteri yang menjadi turunan dari Perpres 20/2018 yang memberikan kualifikasi-kualifikasi yang ketat demi menjamin keberlangsungan kepentingan tenaga kerja lokal sebagai subjek utama pembangunan nasional,
Pada bagian lain, KSPSI menilai sistem pengawasan TKA masih lemah. Hal ini disebabkan keterbatasan sumber daya manusia yang hanya diberikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan imigrasi.
"KSPSI memandang perlu adanya pengawasan yang melibatkan serikat pekerja dan civil society," demikian Yorrys.
[ian]