Berita

Lukman-Andy/Net

Nusantara

Pemerintah Harus Dorong Driver Ttransportasi Online Punya Koperasi

SELASA, 01 MEI 2018 | 05:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Selain landasan hukum transportasi online yang belum duduk, pajak yang diterima negara dari perusahaan  penyedia aplikasi itu masih sangat minim yakni 1 persen.

Direktur Eksekutif Labor Institute Indonesia Lukman Hakim mengatakan penyedia aplikasi transportasi online dan turunannya harus mentaati aturan main di Indonesia khususnya soal pajak dan kesejahteraan driver.

"Penyedia aplikasi transportasi online harus tunduk dan wajib mentaati aturan main di Indonesia, dan harus bersikap kooperatif dalam mencari solusi saling menguntungkan," kata Lukman saat jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (30/4). Hadir bersama Lukman, Ketua Jakarta Transportation Watch (JTW) Andy William Sinaga.


Di sisi lain, kesejahteraan driver online harus dijamin pemerintah dengan memposisikan mereka sebagai pelaku UKM dengan kenderaanya kemudian mendorong dan membantu mereka membuat wadah usaha bersama berlandaskan kegotong royongan yaitu koperasi.

Sembari melarang koperasi yang sudah ada yang notabene bukan koperasi oleh dan untuk driver, menjadi wadah driver, karena sudah menyalahi prinsip-prinsip koperasi Indonesia. Sehingga hubungan dengan penyedia aplikasi sebagai mitra bisnis yang berhak mendapatkan keuntungan dari bisnis tersebut.

"Dari koperasi pemerintah juga dapat kontribusi pajak," terang Lukman.

Menurutnya, pemerintah harusnya lebih mendorong driver membuat koperasi sebagai penyelenggara transportasi seperti Kopami, Kowanbisata dan Kpaja, tapi berbasis IT.

"Hubungan bisnis selalu akan lebih menguntungkan daripada hubungan kerja atau mitra kerja," demikian Lukman.

Sementara itu, Andy William Sinaga menambahkan, Gojek dan Grab harus merupakan bentuk usaha tetap (BUT) yang menjadi subjek pajak karena telah meraup keuntungan bisni dari rakyat dan negara Indonesia.

Untuk itu, harus ada UU khusus yang mengatur transportasi online atau paling tidak UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus direvisi. Tidak cukup dengan peraturan menteri. [rus]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya