Berita

Lukman-Andy/Net

Nusantara

Pemerintah Harus Dorong Driver Ttransportasi Online Punya Koperasi

SELASA, 01 MEI 2018 | 05:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Selain landasan hukum transportasi online yang belum duduk, pajak yang diterima negara dari perusahaan  penyedia aplikasi itu masih sangat minim yakni 1 persen.

Direktur Eksekutif Labor Institute Indonesia Lukman Hakim mengatakan penyedia aplikasi transportasi online dan turunannya harus mentaati aturan main di Indonesia khususnya soal pajak dan kesejahteraan driver.

"Penyedia aplikasi transportasi online harus tunduk dan wajib mentaati aturan main di Indonesia, dan harus bersikap kooperatif dalam mencari solusi saling menguntungkan," kata Lukman saat jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (30/4). Hadir bersama Lukman, Ketua Jakarta Transportation Watch (JTW) Andy William Sinaga.


Di sisi lain, kesejahteraan driver online harus dijamin pemerintah dengan memposisikan mereka sebagai pelaku UKM dengan kenderaanya kemudian mendorong dan membantu mereka membuat wadah usaha bersama berlandaskan kegotong royongan yaitu koperasi.

Sembari melarang koperasi yang sudah ada yang notabene bukan koperasi oleh dan untuk driver, menjadi wadah driver, karena sudah menyalahi prinsip-prinsip koperasi Indonesia. Sehingga hubungan dengan penyedia aplikasi sebagai mitra bisnis yang berhak mendapatkan keuntungan dari bisnis tersebut.

"Dari koperasi pemerintah juga dapat kontribusi pajak," terang Lukman.

Menurutnya, pemerintah harusnya lebih mendorong driver membuat koperasi sebagai penyelenggara transportasi seperti Kopami, Kowanbisata dan Kpaja, tapi berbasis IT.

"Hubungan bisnis selalu akan lebih menguntungkan daripada hubungan kerja atau mitra kerja," demikian Lukman.

Sementara itu, Andy William Sinaga menambahkan, Gojek dan Grab harus merupakan bentuk usaha tetap (BUT) yang menjadi subjek pajak karena telah meraup keuntungan bisni dari rakyat dan negara Indonesia.

Untuk itu, harus ada UU khusus yang mengatur transportasi online atau paling tidak UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus direvisi. Tidak cukup dengan peraturan menteri. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya