Berita

Lukman-Andy/Net

Nusantara

Pemerintah Harus Dorong Driver Ttransportasi Online Punya Koperasi

SELASA, 01 MEI 2018 | 05:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Selain landasan hukum transportasi online yang belum duduk, pajak yang diterima negara dari perusahaan  penyedia aplikasi itu masih sangat minim yakni 1 persen.

Direktur Eksekutif Labor Institute Indonesia Lukman Hakim mengatakan penyedia aplikasi transportasi online dan turunannya harus mentaati aturan main di Indonesia khususnya soal pajak dan kesejahteraan driver.

"Penyedia aplikasi transportasi online harus tunduk dan wajib mentaati aturan main di Indonesia, dan harus bersikap kooperatif dalam mencari solusi saling menguntungkan," kata Lukman saat jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (30/4). Hadir bersama Lukman, Ketua Jakarta Transportation Watch (JTW) Andy William Sinaga.


Di sisi lain, kesejahteraan driver online harus dijamin pemerintah dengan memposisikan mereka sebagai pelaku UKM dengan kenderaanya kemudian mendorong dan membantu mereka membuat wadah usaha bersama berlandaskan kegotong royongan yaitu koperasi.

Sembari melarang koperasi yang sudah ada yang notabene bukan koperasi oleh dan untuk driver, menjadi wadah driver, karena sudah menyalahi prinsip-prinsip koperasi Indonesia. Sehingga hubungan dengan penyedia aplikasi sebagai mitra bisnis yang berhak mendapatkan keuntungan dari bisnis tersebut.

"Dari koperasi pemerintah juga dapat kontribusi pajak," terang Lukman.

Menurutnya, pemerintah harusnya lebih mendorong driver membuat koperasi sebagai penyelenggara transportasi seperti Kopami, Kowanbisata dan Kpaja, tapi berbasis IT.

"Hubungan bisnis selalu akan lebih menguntungkan daripada hubungan kerja atau mitra kerja," demikian Lukman.

Sementara itu, Andy William Sinaga menambahkan, Gojek dan Grab harus merupakan bentuk usaha tetap (BUT) yang menjadi subjek pajak karena telah meraup keuntungan bisni dari rakyat dan negara Indonesia.

Untuk itu, harus ada UU khusus yang mengatur transportasi online atau paling tidak UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus direvisi. Tidak cukup dengan peraturan menteri. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya