Berita

Edward Seky Soeryadjaya/Net

X-Files

Menang Praperadilan, Bos Ortus Tetap Ditahan

Kasus Korupsi Dana Pensiun Pertamina
SENIN, 30 APRIL 2018 | 10:38 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bos Ortus Holding Limited, Edward Seky Soeryadjaya belum dibebaskan dari tahanan. Kejaksaan Agung berdalih akan menempuh upaya hukum atas dikabulkannya gugatan praperadilan Edward.

NamunJaksa Agung MPrasetyo tak menjelaskan upaya hukum lanjutan menyikapi keka­lahan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

Begitu juga saat disinggung, apakah kejaksaan bakal mener­bitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk Edward. Dia menyatakan belum menen­tukan sikap.


Prasetyo mengatakan masih menunggu keputusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta yang akan menyidangkan perkara Edward. "Kita masih menunggu putusan hakim Tipikor dulu. Mereka sudah tetapkan dan terima berkas perkara dan tersangkanya," katanya.

Prasetyo menjelaskan, penyidi­kan kasus korupsi Yayasan Dana Pensiun (YDP) Pertamina 2014-2015 dilakukan sejak tahun lalu. Dalam kasus itu, bekas Presiden Direktur YDP PT Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis sudah diproses hukum. Dia digan­jar hukuman penjara 5,5 tahun.

Atas dasar putusan itu, jaksa melengkapi barang bukti dan alat bukti agar berkas perkara dan tersangka Edward Seky Soeryadjaya bisa dilimpahkan ke pengadilan.

"Saya katakan bahwa perkara ini sudah dilakukan penyelidi­kan cukup lama, dan prosesnya sangat panjang yang memakan waktu. Tentunya Jaksa tidak sembarangan untuk menyimpul­kan berkas yang sudah lengkap dan dilimpahkan ke pengadi­lan," bebernya.

Dia menilai, putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang begitu mudah menerimagugatan dan menganggap pe­nyelidikan dan penyidikan kejaksaan tidak sah, sangat janggal.

"Ini adalah suatu ujian bagi penegak hukum yang baik di Indonesia oleh kejaksaan. Saya tadi katakan ujian, karena pu­tusan praperadilan itu aneh bin ajaib menurut kami. Bahwa penegakan hukum khususnya pidana itu mencari kebenaran material, masa kalah dengan putusan yang bersifat formil seperti ini," nilai Prasetyo.

Untuk diketahui, hakim tung­gal PN Jakarta Selatan Langgeng Bawono menyatakan, surat pen­etapan tersangka nomor TAP/51/ Fd.1/10/2017 tanggal 26 Oktober 2017 dan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor: Print-93/F/Fd.1/10/2017 tang­gal 27 Oktober 2017 atas nama tersangka Edward, tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Putusan praperadilan itu diketuk setelah perkara Edward di­limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Di situs PN Jakarta Pusat dicantumkan perkara Edward didaftarkan pada 18 April 2018 dengan surat pelimpahan dari kejaksaan nomor B-714/O.1.10/ Ft.1/04/2018.

Perkara Edward kemudian diregister dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt. Pst. Pada hari pendaftaran itu pula langsung ditetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini.

Tim penuntut umum perkara Edward diketuai Tasjrifin MA Halim dari Kejaksaan Agung. Dalam perkara ini, Edward didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang 31 Tahun 1999 tentang Korupsi yang diubah dengan UU20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (dakwaan primair).

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU31 Tahun 1999 tentang Korupsi yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun pengadilan belum menetapkan jadwal sidang perdana perkara Edward. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya