Edward Seky Soeryadjaya/Net
Bos Ortus Holding Limited, Edward Seky Soeryadjaya belum dibebaskan dari tahanan. Kejaksaan Agung berdalih akan menempuh upaya hukum atas dikabulkannya gugatan praperadilan Edward.
NamunJaksa Agung MPrasetyo tak menjelaskan upaya hukum lanjutan menyikapi kekaÂlahan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Begitu juga saat disinggung, apakah kejaksaan bakal menerÂbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk Edward. Dia menyatakan belum menenÂtukan sikap.
Prasetyo mengatakan masih menunggu keputusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta yang akan menyidangkan perkara Edward. "Kita masih menunggu putusan hakim Tipikor dulu. Mereka sudah tetapkan dan terima berkas perkara dan tersangkanya," katanya.
Prasetyo menjelaskan, penyidiÂkan kasus korupsi Yayasan Dana Pensiun (YDP) Pertamina 2014-2015 dilakukan sejak tahun lalu. Dalam kasus itu, bekas Presiden Direktur YDP PT Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis sudah diproses hukum. Dia diganÂjar hukuman penjara 5,5 tahun.
Atas dasar putusan itu, jaksa melengkapi barang bukti dan alat bukti agar berkas perkara dan tersangka Edward Seky Soeryadjaya bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"Saya katakan bahwa perkara ini sudah dilakukan penyelidiÂkan cukup lama, dan prosesnya sangat panjang yang memakan waktu. Tentunya Jaksa tidak sembarangan untuk menyimpulÂkan berkas yang sudah lengkap dan dilimpahkan ke pengadiÂlan," bebernya.
Dia menilai, putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang begitu mudah menerimagugatan dan menganggap peÂnyelidikan dan penyidikan kejaksaan tidak sah, sangat janggal.
"Ini adalah suatu ujian bagi penegak hukum yang baik di Indonesia oleh kejaksaan. Saya tadi katakan ujian, karena puÂtusan praperadilan itu aneh bin ajaib menurut kami. Bahwa penegakan hukum khususnya pidana itu mencari kebenaran material, masa kalah dengan putusan yang bersifat formil seperti ini," nilai Prasetyo.
Untuk diketahui, hakim tungÂgal PN Jakarta Selatan Langgeng Bawono menyatakan, surat penÂetapan tersangka nomor TAP/51/ Fd.1/10/2017 tanggal 26 Oktober 2017 dan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor: Print-93/F/Fd.1/10/2017 tangÂgal 27 Oktober 2017 atas nama tersangka Edward, tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Putusan praperadilan itu diketuk setelah perkara Edward diÂlimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Di situs PN Jakarta Pusat dicantumkan perkara Edward didaftarkan pada 18 April 2018 dengan surat pelimpahan dari kejaksaan nomor B-714/O.1.10/ Ft.1/04/2018.
Perkara Edward kemudian diregister dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt. Pst. Pada hari pendaftaran itu pula langsung ditetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini.
Tim penuntut umum perkara Edward diketuai Tasjrifin MA Halim dari Kejaksaan Agung. Dalam perkara ini, Edward didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang 31 Tahun 1999 tentang Korupsi yang diubah dengan UU20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (dakwaan primair).
Sedangkan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU31 Tahun 1999 tentang Korupsi yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun pengadilan belum menetapkan jadwal sidang perdana perkara Edward. ***