Berita

Edward Seky Soeryadjaya/Net

X-Files

Menang Praperadilan, Bos Ortus Tetap Ditahan

Kasus Korupsi Dana Pensiun Pertamina
SENIN, 30 APRIL 2018 | 10:38 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bos Ortus Holding Limited, Edward Seky Soeryadjaya belum dibebaskan dari tahanan. Kejaksaan Agung berdalih akan menempuh upaya hukum atas dikabulkannya gugatan praperadilan Edward.

NamunJaksa Agung MPrasetyo tak menjelaskan upaya hukum lanjutan menyikapi keka­lahan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

Begitu juga saat disinggung, apakah kejaksaan bakal mener­bitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk Edward. Dia menyatakan belum menen­tukan sikap.


Prasetyo mengatakan masih menunggu keputusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta yang akan menyidangkan perkara Edward. "Kita masih menunggu putusan hakim Tipikor dulu. Mereka sudah tetapkan dan terima berkas perkara dan tersangkanya," katanya.

Prasetyo menjelaskan, penyidi­kan kasus korupsi Yayasan Dana Pensiun (YDP) Pertamina 2014-2015 dilakukan sejak tahun lalu. Dalam kasus itu, bekas Presiden Direktur YDP PT Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis sudah diproses hukum. Dia digan­jar hukuman penjara 5,5 tahun.

Atas dasar putusan itu, jaksa melengkapi barang bukti dan alat bukti agar berkas perkara dan tersangka Edward Seky Soeryadjaya bisa dilimpahkan ke pengadilan.

"Saya katakan bahwa perkara ini sudah dilakukan penyelidi­kan cukup lama, dan prosesnya sangat panjang yang memakan waktu. Tentunya Jaksa tidak sembarangan untuk menyimpul­kan berkas yang sudah lengkap dan dilimpahkan ke pengadi­lan," bebernya.

Dia menilai, putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang begitu mudah menerimagugatan dan menganggap pe­nyelidikan dan penyidikan kejaksaan tidak sah, sangat janggal.

"Ini adalah suatu ujian bagi penegak hukum yang baik di Indonesia oleh kejaksaan. Saya tadi katakan ujian, karena pu­tusan praperadilan itu aneh bin ajaib menurut kami. Bahwa penegakan hukum khususnya pidana itu mencari kebenaran material, masa kalah dengan putusan yang bersifat formil seperti ini," nilai Prasetyo.

Untuk diketahui, hakim tung­gal PN Jakarta Selatan Langgeng Bawono menyatakan, surat pen­etapan tersangka nomor TAP/51/ Fd.1/10/2017 tanggal 26 Oktober 2017 dan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor: Print-93/F/Fd.1/10/2017 tang­gal 27 Oktober 2017 atas nama tersangka Edward, tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Putusan praperadilan itu diketuk setelah perkara Edward di­limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Di situs PN Jakarta Pusat dicantumkan perkara Edward didaftarkan pada 18 April 2018 dengan surat pelimpahan dari kejaksaan nomor B-714/O.1.10/ Ft.1/04/2018.

Perkara Edward kemudian diregister dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt. Pst. Pada hari pendaftaran itu pula langsung ditetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini.

Tim penuntut umum perkara Edward diketuai Tasjrifin MA Halim dari Kejaksaan Agung. Dalam perkara ini, Edward didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang 31 Tahun 1999 tentang Korupsi yang diubah dengan UU20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (dakwaan primair).

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU31 Tahun 1999 tentang Korupsi yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun pengadilan belum menetapkan jadwal sidang perdana perkara Edward. ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya