Berita

Edward Seky Soeryadjaya/Net

X-Files

Menang Praperadilan, Bos Ortus Tetap Ditahan

Kasus Korupsi Dana Pensiun Pertamina
SENIN, 30 APRIL 2018 | 10:38 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bos Ortus Holding Limited, Edward Seky Soeryadjaya belum dibebaskan dari tahanan. Kejaksaan Agung berdalih akan menempuh upaya hukum atas dikabulkannya gugatan praperadilan Edward.

NamunJaksa Agung MPrasetyo tak menjelaskan upaya hukum lanjutan menyikapi keka­lahan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

Begitu juga saat disinggung, apakah kejaksaan bakal mener­bitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk Edward. Dia menyatakan belum menen­tukan sikap.


Prasetyo mengatakan masih menunggu keputusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta yang akan menyidangkan perkara Edward. "Kita masih menunggu putusan hakim Tipikor dulu. Mereka sudah tetapkan dan terima berkas perkara dan tersangkanya," katanya.

Prasetyo menjelaskan, penyidi­kan kasus korupsi Yayasan Dana Pensiun (YDP) Pertamina 2014-2015 dilakukan sejak tahun lalu. Dalam kasus itu, bekas Presiden Direktur YDP PT Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis sudah diproses hukum. Dia digan­jar hukuman penjara 5,5 tahun.

Atas dasar putusan itu, jaksa melengkapi barang bukti dan alat bukti agar berkas perkara dan tersangka Edward Seky Soeryadjaya bisa dilimpahkan ke pengadilan.

"Saya katakan bahwa perkara ini sudah dilakukan penyelidi­kan cukup lama, dan prosesnya sangat panjang yang memakan waktu. Tentunya Jaksa tidak sembarangan untuk menyimpul­kan berkas yang sudah lengkap dan dilimpahkan ke pengadi­lan," bebernya.

Dia menilai, putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang begitu mudah menerimagugatan dan menganggap pe­nyelidikan dan penyidikan kejaksaan tidak sah, sangat janggal.

"Ini adalah suatu ujian bagi penegak hukum yang baik di Indonesia oleh kejaksaan. Saya tadi katakan ujian, karena pu­tusan praperadilan itu aneh bin ajaib menurut kami. Bahwa penegakan hukum khususnya pidana itu mencari kebenaran material, masa kalah dengan putusan yang bersifat formil seperti ini," nilai Prasetyo.

Untuk diketahui, hakim tung­gal PN Jakarta Selatan Langgeng Bawono menyatakan, surat pen­etapan tersangka nomor TAP/51/ Fd.1/10/2017 tanggal 26 Oktober 2017 dan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor: Print-93/F/Fd.1/10/2017 tang­gal 27 Oktober 2017 atas nama tersangka Edward, tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Putusan praperadilan itu diketuk setelah perkara Edward di­limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Di situs PN Jakarta Pusat dicantumkan perkara Edward didaftarkan pada 18 April 2018 dengan surat pelimpahan dari kejaksaan nomor B-714/O.1.10/ Ft.1/04/2018.

Perkara Edward kemudian diregister dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt. Pst. Pada hari pendaftaran itu pula langsung ditetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini.

Tim penuntut umum perkara Edward diketuai Tasjrifin MA Halim dari Kejaksaan Agung. Dalam perkara ini, Edward didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang 31 Tahun 1999 tentang Korupsi yang diubah dengan UU20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (dakwaan primair).

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU31 Tahun 1999 tentang Korupsi yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun pengadilan belum menetapkan jadwal sidang perdana perkara Edward. ***

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya