Berita

Edward Seky Soeryadjaya/Net

X-Files

Menang Praperadilan, Bos Ortus Tetap Ditahan

Kasus Korupsi Dana Pensiun Pertamina
SENIN, 30 APRIL 2018 | 10:38 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bos Ortus Holding Limited, Edward Seky Soeryadjaya belum dibebaskan dari tahanan. Kejaksaan Agung berdalih akan menempuh upaya hukum atas dikabulkannya gugatan praperadilan Edward.

NamunJaksa Agung MPrasetyo tak menjelaskan upaya hukum lanjutan menyikapi keka­lahan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

Begitu juga saat disinggung, apakah kejaksaan bakal mener­bitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk Edward. Dia menyatakan belum menen­tukan sikap.


Prasetyo mengatakan masih menunggu keputusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta yang akan menyidangkan perkara Edward. "Kita masih menunggu putusan hakim Tipikor dulu. Mereka sudah tetapkan dan terima berkas perkara dan tersangkanya," katanya.

Prasetyo menjelaskan, penyidi­kan kasus korupsi Yayasan Dana Pensiun (YDP) Pertamina 2014-2015 dilakukan sejak tahun lalu. Dalam kasus itu, bekas Presiden Direktur YDP PT Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis sudah diproses hukum. Dia digan­jar hukuman penjara 5,5 tahun.

Atas dasar putusan itu, jaksa melengkapi barang bukti dan alat bukti agar berkas perkara dan tersangka Edward Seky Soeryadjaya bisa dilimpahkan ke pengadilan.

"Saya katakan bahwa perkara ini sudah dilakukan penyelidi­kan cukup lama, dan prosesnya sangat panjang yang memakan waktu. Tentunya Jaksa tidak sembarangan untuk menyimpul­kan berkas yang sudah lengkap dan dilimpahkan ke pengadi­lan," bebernya.

Dia menilai, putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang begitu mudah menerimagugatan dan menganggap pe­nyelidikan dan penyidikan kejaksaan tidak sah, sangat janggal.

"Ini adalah suatu ujian bagi penegak hukum yang baik di Indonesia oleh kejaksaan. Saya tadi katakan ujian, karena pu­tusan praperadilan itu aneh bin ajaib menurut kami. Bahwa penegakan hukum khususnya pidana itu mencari kebenaran material, masa kalah dengan putusan yang bersifat formil seperti ini," nilai Prasetyo.

Untuk diketahui, hakim tung­gal PN Jakarta Selatan Langgeng Bawono menyatakan, surat pen­etapan tersangka nomor TAP/51/ Fd.1/10/2017 tanggal 26 Oktober 2017 dan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nomor: Print-93/F/Fd.1/10/2017 tang­gal 27 Oktober 2017 atas nama tersangka Edward, tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Putusan praperadilan itu diketuk setelah perkara Edward di­limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Di situs PN Jakarta Pusat dicantumkan perkara Edward didaftarkan pada 18 April 2018 dengan surat pelimpahan dari kejaksaan nomor B-714/O.1.10/ Ft.1/04/2018.

Perkara Edward kemudian diregister dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt. Pst. Pada hari pendaftaran itu pula langsung ditetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini.

Tim penuntut umum perkara Edward diketuai Tasjrifin MA Halim dari Kejaksaan Agung. Dalam perkara ini, Edward didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang 31 Tahun 1999 tentang Korupsi yang diubah dengan UU20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (dakwaan primair).

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU31 Tahun 1999 tentang Korupsi yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun pengadilan belum menetapkan jadwal sidang perdana perkara Edward. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya