Berita

Politik

DPR Harus Segera Bentuk Pansus TKA

SENIN, 30 APRIL 2018 | 09:20 WIB | OLEH: SYA'RONI

POLEMIK Tenaga Kerja Asing (TKA) makin meruncing setelah Presiden Jokowi meneken Perpres 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Banyak pihak mengkritik keluarnya Perpres sebagai simbol menggelar karpet merah untuk TKA.

Padahal di sisi lain, di dalam negeri menurut BPS, masih ada 7,04 juta pengangguran yang lebih membutuhkan perhatian pemerintah.

Setidaknya ada empat persoalan yang menjadi isu utama soal TKA.


Pertama soal jumlah TKA yang sudah masuk ke Indonesia, dimana data yang beredar tidak sinkron antara satu dengan yang lainya.

Kedua soal lahan pekerjaan yang boleh dilakukan oleh TKA dimana juga terjadi silang pendapat dengan basis data yang berbeda pula.

Ketiga soal masuknya investor, hingga sekarang tidak jelas berapa investor yang sudah masuk dan berapa jumlah investor yang dibidik oleh pemerintah dengan senjata Perpres tersebut.

Keempat, soal munculnya ekses negatif yakni konflik terbuka antara TKA dengan buruh atau warga setempat.

Keempat sektor tersebut hingga kini masih simpang siur dan tidak jelas penyampaiannya ke publik. Sehingga banyak suara yang menganggap pemerintah tidak terbuka soal TKA.

Isu TKA makin meresahkan publik, sementara di sisi lain pemerintah terkesan sepotong-sepotong dalam memberikan penjelasan ke publik. Akibatnya timbul tuduhan bahwa pemerintah lebih berpihak kepada TKA daripada warga sendiri.

Agar persoalan TKA ini terang-benderang, perlu kiranya DPR segera membentuk Pansus. Tujuannya agar isu TKA yang saat ini masih samar-samar bisa dibuka sejelas-jelasnya.

Dan bila perlu Perpres 20/2018 juga segera dicabut. Lebih baik memberdayakan rakyat sendiri yang masih menganggur daripada mendatangkan TKA.[***]

*Penulis adalah Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima)

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya