Berita

Politik

DPR Harus Segera Bentuk Pansus TKA

SENIN, 30 APRIL 2018 | 09:20 WIB | OLEH: SYA'RONI

POLEMIK Tenaga Kerja Asing (TKA) makin meruncing setelah Presiden Jokowi meneken Perpres 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Banyak pihak mengkritik keluarnya Perpres sebagai simbol menggelar karpet merah untuk TKA.

Padahal di sisi lain, di dalam negeri menurut BPS, masih ada 7,04 juta pengangguran yang lebih membutuhkan perhatian pemerintah.

Setidaknya ada empat persoalan yang menjadi isu utama soal TKA.


Pertama soal jumlah TKA yang sudah masuk ke Indonesia, dimana data yang beredar tidak sinkron antara satu dengan yang lainya.

Kedua soal lahan pekerjaan yang boleh dilakukan oleh TKA dimana juga terjadi silang pendapat dengan basis data yang berbeda pula.

Ketiga soal masuknya investor, hingga sekarang tidak jelas berapa investor yang sudah masuk dan berapa jumlah investor yang dibidik oleh pemerintah dengan senjata Perpres tersebut.

Keempat, soal munculnya ekses negatif yakni konflik terbuka antara TKA dengan buruh atau warga setempat.

Keempat sektor tersebut hingga kini masih simpang siur dan tidak jelas penyampaiannya ke publik. Sehingga banyak suara yang menganggap pemerintah tidak terbuka soal TKA.

Isu TKA makin meresahkan publik, sementara di sisi lain pemerintah terkesan sepotong-sepotong dalam memberikan penjelasan ke publik. Akibatnya timbul tuduhan bahwa pemerintah lebih berpihak kepada TKA daripada warga sendiri.

Agar persoalan TKA ini terang-benderang, perlu kiranya DPR segera membentuk Pansus. Tujuannya agar isu TKA yang saat ini masih samar-samar bisa dibuka sejelas-jelasnya.

Dan bila perlu Perpres 20/2018 juga segera dicabut. Lebih baik memberdayakan rakyat sendiri yang masih menganggur daripada mendatangkan TKA.[***]

*Penulis adalah Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima)

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya