Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pertemuan antara bekas anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi dengan tim dari LPSK. Pertemuan diÂlakukan di Gedung KPK Rasuna Said, Kuningan, pekan lalu.
Fayakhun adalah tersangka suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dalam kasus suap ini, Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR diduga menerima fee atau imbalan Rp 12 miliar atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun. Lantas apa saja isi pertemuan antara LPSK dengan KPK? Dan kenapa tiba-tiba LPSK dilibatkan? Apakah karena ada ancaman bagi Fayakhun atau keluarganya? Berikut penuÂturan Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Soeroyo kepada Rakyat Merdeka.
Kenapa tiba-tiba LPSK difasilitasi bertemu dengan Fayakhun kemarin?Jadi urutannya begini, ada keluarga Fayakhun yang ketemu Ketua LPSK, dan meminta perlindungan terhadap dirinya, karena Fayakhun menyatakan sanggup untuk menjadi justice collaborator (JC). Jadi keluarÂganya minta. Kemudian LPSK proses permohonan itu, sehingga kami harus koordinasi dengan KPK. Tujuannya untuk memaÂhami sebenarnya bagaimana statusnya Fayakhun, dan juga apakah dia kooperatif atau tidak dalam proses penegakan hukum. Kira-kira begitu.
Nah, kemudian LPSK ini mencoba berkoordinasi dengan KPK. Lalu KPK memfasiliÂtasi pertemuan LPSK dengan Fayakhun kemarin. Jadi masih pada tingkat itu. Dari sisi LPSK ini masih penjajakan awal, apakÂah yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan perlindungan atau tidak.
Jadi belum pasti LPSK akan melindungi Fayakhun ya?Belum, masih jauh. Kan kami melakukan investigasi. Kami melihat segala kemungkinan, bagaimana status yang berÂsangkutan, dan juga perilaku yang bersangkutan selama jadi tersangka di KPK. Dan status justice collaborator itu hanya bisa diberikan oleh penyidik, bukan LPSK.
Nah, karena dalam hal ini itu harusnya jadi kewenangan KPK, apakah LPSK tetap bisa melindungi dan menjadikan dia sebagai JC?Kalau KPK menyatakan yang bersangkutan sebagai justice collaborator, kami akan ikut menimpali. Ini KPK saja belum menjadikannya sebagai justice collaborator. Cuma, karena ada permohonan dari keluarga yang bersangkutan, ya kami melakuÂkan kroscek, pendalaman dan investigasi.
Berarti secara prosedur LPSK butuh persetujuan KPK ya untuk menjadikannya seÂbagai JC?Iya dong. Karena yang paling berhak menentukan juctice colÂlaborator itu kan penyidik.
Lalu kemarin kan pertemuannya sudah terjadi. Apa saja yang dibicarakan dalam pertemuan itu?Ya koordinasi itu saja. KPK juga belum memberikan ketÂerangan secara lengkap tentang apakah KPK akan memberikan status justice collaborator terÂhadap yang bersangkutan. Jadi kami masih pendalaman. Nah, itu belum jadi justice collaboraÂtor. Sudah jadi justice collaboraÂtor saja kami masih harus lakuÂkan pendalaman, apakah status itu layak atau tidak.
Itu kan omongan dengan KPK. Kalau dengan Fayakhunnya bagaimana?Ya Fayakhun menyatakan siap jadi justice collaborator. Tetapi kami kan harus mendalami dulu dalam kasus yang mana. Ini kan ada dua kasus yang dialami yang bersangkutan, dari kasus yang tangkap tangan apakah dia kooperatif atau tidak. Terus satu lagi yang soal penyuapannya itu sejauh mana peran dia dan segala macamlah. Kami masih dalami itu.
Apakah dia sempat mengungkapkan adanya ancaÂman, baik buat dia ataupun keluarganya?Ancaman enggak ada. Sejauh ini belum ada informasi ancaÂman baik bagi dari yang berÂsangkutan maupun dari KPK. Ancaman terhadap keluarganya juga belum ada. Jadi ini yang heboh sebetulnya media sendiri karena penafsiran. Dari sudut kami sebetulnya enggak ada publikasi, karena masih tahap investigasi. Tapi rupanya dari pihak KPK bocor. LPSK belum apa-apalah.
Keluarga Fayakhun menÂjelaskan enggak, kenapa dia minta ke LPSK bukan KPK?Barangkali kebetulan mereka mengerti hukum ya, bahwa perÂlindungan itu adanya di LPSK. Tapi barangkali lupa kalau penetapan justice collaborator itu adanya di KPK, di penyidik tepatnya.
Karena kepolisian bisa, keÂjaksaan juga bisa. Karena ini ditangani KPK ya mereka yang berwenang menetapkan.
Prosedur penetapan JC di LPSK seperti apa?Ya ini kan masih pendalaman, kalau sudah kami menyusun risalah tentang kasus ini, keÂmudian baru di bawa ke rapat paripurna. Nanti di sana baru dinilai, apakah yang bersangkuÂtan bisa diterima sebagai terlindÂung atau tidak. Kalau sekarang belum tentu juga.
Nanti kalau KPK setuju, LPSK bisa menetapkan dia sebagai JC?Iya. Tetapi itupun kami harÂus menimbang, apakah status justice collaboratornya sudah diberikan sesuai prosedur, yang bersangkutan memang bukan pelaku utama, yang bersangkuÂtan mengaku bersalah, dia sangÂgup mengembalikan kerugian negara, dan yang terpenting dia mau mengungkap pelaku lain yang merupakan pelaku utama. Itu harus kami dalami dulu. ***