Berita

Foto: Net

Advertorial

Dukung Aspal Plastik, PUPR Kirim Mesin Pencacah Ke Labuan Bajo

SABTU, 28 APRIL 2018 | 23:48 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung penuh penerapan teknologi aspal plastik dan pengurangan sampah di kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) Labuan Bajo.

Atas alasan itu, melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Kementerian PUPR menyerahkan satu unit mesin pencacah plastik kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Penyerahan dilakukan Kepala Balitbang PUPR Danis H. Sumadilaga kepada Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula. Turut hadir Deputi Bidang SDM Kemenko Maritim Safri Burhanudin, Duta Besar Belgia untuk RI Patrick Herman, Kepala Puslitbang Kebijakan dan Penerepan Teknologi, Rezeki Peranginangin, serta Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional X Kupang A. Bambang Nurhadi.


Mesin pencacah yang diserahkan merupakan hasil inovasi mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Gajah Mada bekerjasama dengan BUMN PT Barata Indonesia untuk produksi massalnya.

“Upaya ini bertujuan mengurangi sampah kantong plastik dengan mengolahnya menjadi bahan campuran aspal," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.

Kementerian PUPR, lanjutnya, berharap agar teknologi aspal plastik dapat diaplikasikan secara luas. Kementerian ini pun berencana membeli ratusan mesin tersebut untuk kemudian diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

Kepala Balitbang PUPR Danis H. Sumadilaga mengatakan, Balitbang Kementerian PUPR sebelumnya telah melakukan ujicoba di beberapa lokasi dan dinilai berhasil, yakni di Jakarta, Makassar, Bekasi, Denpasar, jalan tol Tangerang-Merak, dan Surabaya.

"Hasilnya stabilitas (aspal) lebih tinggi, lebih kokoh dan tidak beracun," tambah Danis.

Menurutnya penggunaan aspal plastik akan membantu mengurangi limbah plastik yang mendominasi sampah di laut Indonesia. Di sisi lain, limbah plastik kresek kini memiliki nilai ekonomi yang cukup baik.

"Yang terpenting adalah bagaimana plastik kresek yang semula tidak ada nilainya kini bisa dimanfaatkan. Harganya bervariasi mulai dari Rp 2.000 sampai Rp 4.000 per kg. Dengan adanya mesin pencacah ini muncul demand yang hasilnya bisa dibeli untuk campuran aspal," jelas Danis.

Untuk penerapan di NTT, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional X Kupang akan membangun jalan dengan menggunakan aspal campuran plastik pada ruas jalan sekitar Bandara Komodo sepanjang 9 km.

"Porsi plastik 6 persen dari jumlah aspal. Untuk 1 km jalan dengan lebar 7 meter dan ketebalan 4 sentimeter, diperlukan sebanyak 4 ton plastik. Sehingga untuk 9 km panjang jalan diperlukan 36 ton,” jelasnya. [ian/***]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya