Berita

Foto: Net

Advertorial

Dukung Aspal Plastik, PUPR Kirim Mesin Pencacah Ke Labuan Bajo

SABTU, 28 APRIL 2018 | 23:48 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung penuh penerapan teknologi aspal plastik dan pengurangan sampah di kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) Labuan Bajo.

Atas alasan itu, melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Kementerian PUPR menyerahkan satu unit mesin pencacah plastik kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Penyerahan dilakukan Kepala Balitbang PUPR Danis H. Sumadilaga kepada Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula. Turut hadir Deputi Bidang SDM Kemenko Maritim Safri Burhanudin, Duta Besar Belgia untuk RI Patrick Herman, Kepala Puslitbang Kebijakan dan Penerepan Teknologi, Rezeki Peranginangin, serta Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional X Kupang A. Bambang Nurhadi.


Mesin pencacah yang diserahkan merupakan hasil inovasi mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Gajah Mada bekerjasama dengan BUMN PT Barata Indonesia untuk produksi massalnya.

“Upaya ini bertujuan mengurangi sampah kantong plastik dengan mengolahnya menjadi bahan campuran aspal," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.

Kementerian PUPR, lanjutnya, berharap agar teknologi aspal plastik dapat diaplikasikan secara luas. Kementerian ini pun berencana membeli ratusan mesin tersebut untuk kemudian diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

Kepala Balitbang PUPR Danis H. Sumadilaga mengatakan, Balitbang Kementerian PUPR sebelumnya telah melakukan ujicoba di beberapa lokasi dan dinilai berhasil, yakni di Jakarta, Makassar, Bekasi, Denpasar, jalan tol Tangerang-Merak, dan Surabaya.

"Hasilnya stabilitas (aspal) lebih tinggi, lebih kokoh dan tidak beracun," tambah Danis.

Menurutnya penggunaan aspal plastik akan membantu mengurangi limbah plastik yang mendominasi sampah di laut Indonesia. Di sisi lain, limbah plastik kresek kini memiliki nilai ekonomi yang cukup baik.

"Yang terpenting adalah bagaimana plastik kresek yang semula tidak ada nilainya kini bisa dimanfaatkan. Harganya bervariasi mulai dari Rp 2.000 sampai Rp 4.000 per kg. Dengan adanya mesin pencacah ini muncul demand yang hasilnya bisa dibeli untuk campuran aspal," jelas Danis.

Untuk penerapan di NTT, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional X Kupang akan membangun jalan dengan menggunakan aspal campuran plastik pada ruas jalan sekitar Bandara Komodo sepanjang 9 km.

"Porsi plastik 6 persen dari jumlah aspal. Untuk 1 km jalan dengan lebar 7 meter dan ketebalan 4 sentimeter, diperlukan sebanyak 4 ton plastik. Sehingga untuk 9 km panjang jalan diperlukan 36 ton,” jelasnya. [ian/***]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya