Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Mengapa Yusril Akan Gugat Kembali Presidential Threshold

SABTU, 28 APRIL 2018 | 15:07 WIB | LAPORAN:

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra akan menggugat kembali syarat 20-25 persen jumlah kursi untuk pencalonan presiden atau presidential threshold.

Ambang batas pencapresan ini diatur dalam pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sejak awal kami ini menghendaki partai peserta Pemilu itu bisa mencalonkan pasangan presiden tanpa dibatasi aturan 20-25 persen. Terbukti sekarang ada kesulitan dalam menentukan formasi pencalonan presiden karena terkendala aturan itu nah jadi sepertinya masih ada tiga kemungkinan," kata Yusril dalam keterangannya dari Makassar.


Yusril menilai, pasangan capres-cawapres yang akan bertarung dalam Pilpres 2019 belum jelas. Padahal waktu masa pendaftaran tinggal beberapa bulan lagi, batas akhir pendaftaran awal Agustus 2018.

"Sekarang ini kita bingung apakah semisal Prabowo mau maju atau tidak masih jadi tanda tanya besar. Pak Jokowi juga belum menentukan siapa pasangannya padahal ini sudah April padahal Agustus sudah didaftar jadi sebelum Agustus harus diputus," terangnya.

PBB sendiri belum dapat memastikan bakal ada dua pasangan atau tiga atau hanya satu calon presiden. Oleh karena itu, PBB kembali akan menguji pasal 222 UU Pemilu yang dulu itu belum dinyatakan ditolak.

"Hanya dinyatakan no oleh karena yang ditolak pokok perkaranya Partai Idaman," imbuh pakar hukum tata negara ini.

Menurut Yusril, seandainya setiap partai bisa mencalonkan satu pasangan calon, maka peta kekuatan politik akan semakin jelas. "Masyarakat juga akan mudah menentukan pilihan. Tidak seperti sekarang," tegasnya.[wid]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya