Berita

Fahri Hamzah/Net

Politik

Sejak 2015, Kualifikasi TKA Direduksi Terus Oleh Pemerintah

SABTU, 28 APRIL 2018 | 03:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Terhitung sejak tahun 2015, pemerintah secara perlahan tapi pasti telah mereduksi kualifikasi tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia. Proses pereduksian ini dilakukan melalui permen dan perpres yang diterbitkan pemerintahan Joko Widodo.

“Coba lacak secara detail. Ini semua kasat mata,” ujar Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dalam akun Twitter@fahrihamzah, Jumat (27/4).

“Mulai dari penghapusan syarat bahasa, penghapusan rasio TKA dan tenaga kerja lokal, tidak adanya batasan jangka waktu izin, dan penghapusan negative list untuk jabatan tertentu, dan sebagainya,“ urai Fadli.
 

 
Menurutnya, hal itu bukan tidak bisa disebut sebagai  bagian dari penyederhanaan birokrasi. Melainkan penyederhanaan kualifikasi. Termasuk menjadi upaya menjustifikasi dan memberi jalan bagi TKA buruh kasar yang selama ini menuai kontroversi di masyarakat.

“Fakta lapangan tak bisa dibantah, tahun 2015 kami pernah melakukan sidak proyek pembangunan pabrik semen di Bayah. Buruh kasar yang kami temui waktu itu lebih dari 250 orang bahkan ketika awal pembangunan jumlahnya sekitar 750 orang. Buruh kasar semua,” tekannya.

Fadli menilai buruh kasar ini bisa masuk karena pola investasi yang dipakai adalah turnkey project. Ini adalah pola investasi yang menjadi common patern dari investor, Tiongkok. Proyek dibayar semuanya sampai selesai dan akhirnya buruh TKA masuk sebagai paket.

“Investasi harus satu paket dengan tenaga kerja dari berbagai lini termasuk lini yang paling rendah yaitu buruh kasar. Pola ini jelas sekali bertentangan dengan UU kita. Tapi apalah daya. Pemerintah kita sudah terlanjur menandatangi MoU kerjasama investasi dengan Tiongkok,” tutupnya. [ian]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya