Berita

Fahri Hamzah/Net

Politik

Sejak 2015, Kualifikasi TKA Direduksi Terus Oleh Pemerintah

SABTU, 28 APRIL 2018 | 03:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Terhitung sejak tahun 2015, pemerintah secara perlahan tapi pasti telah mereduksi kualifikasi tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia. Proses pereduksian ini dilakukan melalui permen dan perpres yang diterbitkan pemerintahan Joko Widodo.

“Coba lacak secara detail. Ini semua kasat mata,” ujar Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dalam akun Twitter@fahrihamzah, Jumat (27/4).

“Mulai dari penghapusan syarat bahasa, penghapusan rasio TKA dan tenaga kerja lokal, tidak adanya batasan jangka waktu izin, dan penghapusan negative list untuk jabatan tertentu, dan sebagainya,“ urai Fadli.
 

 
Menurutnya, hal itu bukan tidak bisa disebut sebagai  bagian dari penyederhanaan birokrasi. Melainkan penyederhanaan kualifikasi. Termasuk menjadi upaya menjustifikasi dan memberi jalan bagi TKA buruh kasar yang selama ini menuai kontroversi di masyarakat.

“Fakta lapangan tak bisa dibantah, tahun 2015 kami pernah melakukan sidak proyek pembangunan pabrik semen di Bayah. Buruh kasar yang kami temui waktu itu lebih dari 250 orang bahkan ketika awal pembangunan jumlahnya sekitar 750 orang. Buruh kasar semua,” tekannya.

Fadli menilai buruh kasar ini bisa masuk karena pola investasi yang dipakai adalah turnkey project. Ini adalah pola investasi yang menjadi common patern dari investor, Tiongkok. Proyek dibayar semuanya sampai selesai dan akhirnya buruh TKA masuk sebagai paket.

“Investasi harus satu paket dengan tenaga kerja dari berbagai lini termasuk lini yang paling rendah yaitu buruh kasar. Pola ini jelas sekali bertentangan dengan UU kita. Tapi apalah daya. Pemerintah kita sudah terlanjur menandatangi MoU kerjasama investasi dengan Tiongkok,” tutupnya. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya