Berita

Publika

Pemilihan Presiden Dan Demokrasi Pancasila

KAMIS, 26 APRIL 2018 | 08:22 WIB

DEMOKRASI adalah pilihan rakyat Indonesia ketika pertama kali mencapai kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.

Pilihan kepada demokrasi oleh pendiri negara tidak bersifat instan, melainkan proses kajian mendalam dan pemikiran yang panjang. Tentu mereka menyadari akan banyak perdebatan mengenai keberhasilan mekanisme ini di masa mendatang. Tapi keinginan untuk menciptakan pemerintahan dengan berdasarkan kedaulatan rakyat sudah menjadi keputusan bersama untuk dijalankan seluruh elemen bangsa Indonesia.

Dalam membangun dan menjalankan demokrasi, Indonesia memiliki perbedaan dibandingkan negara lainnya yang juga menjalankan demokrasi. Sistem demokrasi Indonesia dibangun atas dasar dan kekuataan Pancasila, yang tidak berpihak kepada keinginan yang terlalu dalam membela individu (liberalisme) maupun dominasi mutlak negara (komunisme).


Pemilihan demokrasi berdasarkan Pancasila merupakan pilihan tepat dan sadar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab sila dalam Pancasila mengandung nilai kebaikan yang digali dari kesadaran budaya asli Indonesia dan nilai historis perjalanan bangsa Indonesia yang menekankan kepada kehidupan yang demokratis.

Kehadiran demokrasi Pancasila lahir dari nilai-nilai yang hidup dalam bangsa Indonesia, bukan pandangan satu orang saja melainkan konsesus bersama yang dsepekat berdasarkan adat istiadat, kebudayaan dan religiusitas yang tumbuh dalam masyarakat Indonesia.

Bung Karno menegaskan bahwa Pancasila sudah hadir ribuan tahun lalu dalam hati dan jiwa masyarakat Indonesia. Demokrasi Pancasila mengandung arti dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan sesuai martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial.  

Apabila dikaji secara mendalam, prinsip Demokrasi Pancasila menyerap prinsip dasar berdemokrasi yaitu kebebasan, kesetaraan, persaman, keadilan sosial, keterbukaan dan pengakuan atas keberagaman dalam kehidupan bermasyarakat.

Prinsip Demokrasi Pancasila
Di antara beberapa prinsip demokrasi Pancasila adalah kebebasan dan kesetaraan dalam menyampaikan pendapat.

Di Indonesia hak ini dijamin dalam konstitusi, khususnya pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran baik lisan maupun tulisan”. Makna kalimat ini, ada kebebasan setiap warga negara Indonesia untuk berekspresi dan menyampaikan aspirasinya dan itu dijamin secara konstitusional. Keinginan menyampaikan pendapat tentunya tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain pasal tersebut, Demokrasi Pancasila memandang kekuasaan seorang presiden tidak berlaku mutlak melainkan dipercayakan kepada sistem pemilu yang berlangsung selama lima tahun sekali. Melalui proses pergantian kekuasaan ini, rakyat berhak memilih kembali presiden sebelumnya atau menggantikan dengan sosok presiden yang baru.

Masa jabatan presiden dibatasi selama lima tahun dan hanya boleh terpilih Presiden yang sama selama dua kali. Proses ini dipilih menekankan kepada kesempatan semua warga negara untuk dipilih dan berhak memilih pemimpinnya sesuai mekanisme dan prinsip demokrasi.

Pembatasan kekuasaan presiden selama dua kali untuk mencegah terulangnya kasus Presiden Soekarno yang mengangkat dirinya sebagai presiden seumur hidup serta Presiden Soeharto yang berkuasa cukup lama yaitu 32 tahun.

Aturan pembatasan kekuasaan ini penting agar Indonesia tetap berjalan demokratis, tidak terjebak kekuasaan absolut dan otoriterianisme yang bertentangan dengan sistem demokrasi itu sendiri. Pembatasan kekuasaan Presiden diatur dalam pasal 7 UUD 1945 Yang berbunyi“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Selain dalam UUD 1945, pembatasan kekuasaan presiden terdapat dalampasal 169 huruf N UU 7/2017 tentang Pemilu bahwa syarat menjadi presiden dan wakil presiden adalah belum pernah menjabat di posisi itu selama dua kali masa jabatan untuk jabatan yang sama.

Satu kali masa jabatan presiden dan wakil Presiden berlangsung selama lima tahun, seperti diatur UUD 1945. Dalam Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 mengatur tegas mengenai lamanya satu masa jabatan "Orang dikatakan menjabat satu kali periode itu hitungannya kalau sudah menjabat setengah atau lebih dari masa jabatan."

Gagasan Ganti Presiden 2019
Menyimak aturan hukum dan nalar demokrasi di atas, maka ketika ramai diperbincangkan keinginan masyarakat untuk mengganti kepemimpinan Presiden Jokowi, maka dapat dijelaskan dari beberapa perspektif kepemimpinan yang bersifat konstitusional.

Dalam hal ini gerakan ganti presiden 2019 adalah sah dan legal dalam perspektif hukum atau konstitusi Indonesia. Tentunya pergantian dilakukan melalui mekanisme prosedural pemilihan umum presiden 2019. Dalam kompetisi politik itu, setiap warga negara selalu pemilik kedaulatan tertinggi berhak memutuskan pilihan. Memilih kembali Presiden Jokowi selama lima tahun mendatang atau menggantinya dengan sosok pemimpin yang baru.

Gagasan ganti Presiden 2019 merupakan ekspresi masyarakat yang dijamin konstitusi sebagaimana gagasan para pendukung Jokowi agar #Jokowi2Periode. Dalam kontestasi gagasan ini, adu argumentasi dan logika sejatinya lebih dikedepankan dibandingkan perasaan emosional.

Kita tentu mendukung proses kritik berjalan baik sebagai bagian kehidupan negara yang demokratis. Gagasan #2019GantiPresiden bersifat konstitusional, serupa dengan gagasan #Jokowi2Periode yang marak pula belakangan ini.

Untuk pihak yang memiliki gagasan #2019GantiPresiden silakan mengemukakan kritiknya dengan santun, rasional dan bertanggung jawab. Begitu pula para pendukung gagasan #Jokowi2Periode dapat menyibukkan diri untuk menjelaskan keunggulan Jokowi sehingga layak dipilih rakyat Indonesia kembali.

Ini lebih fair, sebab nantinya pilihan akhir akan diserahkan kepada rakyat untuk memutuskan mengganti atau memilih kembali Jokowi sebagai pemimpinnya lima tahun mendatang.[***]


Inggar Saputra

Dosen Pancasila Universitas Jakarta dan Universitas Mercubuana
 
 

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya