Berita

Foto/Net

X-Files

KPK Mulai Periksa Para Petinggi PT Nindya Karya

Kasus Korupsi Proyek Dermaga Sabang
SELASA, 24 APRIL 2018 | 10:36 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mereka yang diperiksa General Manager Divisi VI PT Nindya Karya, Arie Mindartanto dan Akhmad Syamsuddin dari PT Adhimix Precast Indonesia.

Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, kedua saksi diperiksa untuk tersangka korporasi PT Tuah Sejati. Arie menjalani pemeriksaan tujuh jam. Ia dikorek mengenai pelak­sanaan proyek multiyears itu.

Pada tahun 2006 dikucurkan da­na Rp 8 miliar, Tahun 2007 Rp 24 miliar. Tahun 2008 Rp 124 miliar. Tahun 2009 Rp 164 miliar. Tahun 2010 Rp 180 miliar. Terakhir, tahun 2011 Rp 285 miliar.


KPK menduga proyek yang anggarannya bersumber dari APBN itu merugikan negara Rp 313 miliar. "Kita ingin me­mastikan bagaimana dana-dana tersebut dikelola serta didistri­busikan kepada rekanan proyek tersebut," kata Priharsa.

Selain PT Tuah Sejati, KPK menetapkan PT Nindya Karya kasus ini. Perusahaan plat merah itu diduga memperoleh keuntun­gan Rp 44,68 miliar. Sedangkan PT Tuah Sejati Rp 49,9 miliar.

Kedua korporasi diduga me­langgar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan dua korporasi se­bagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Saat itu, KPK menjerat empat tersangka. Yakni Kepala Cabang Nindya Karya Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Pelabuhan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy; Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

Heru Laksono telah divo­nis bersalah. Ia dijatuhi huku­man sembilan tahun penjara pada 2014 lalu. Selain itu, Heru dikenakan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian Rp 12,65 miliar sub­sider tiga tahun penjara.

Dari hasil penyidikan kasus empat tersangka terdahulu, KPK menemukan indikasi pe­nunjukan langsung, konspirasi menyiapkan perusahaan pelak­sana proyek, dan dugaan peng­gelembungan harga.

"Setelah KPK melakukan proses pengumpulan informasi dan data, termasuk permintaan keterangan pada sejumlah pihak dan terpenuhi bukti permulaan yang cukup, maka KPK melaku­kan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka PTNK dan PTTS," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Hingga kemarin, lembaga antirasuah telah memeriksa 130 saksi. Sementara untuk mengem­balikan kerugian negara, KPK telah memblokir rekening PT Nindya Karya dan menyita aset PT Tuah Sejati. Aset yang dibe­slah dua SPBU di Banda Aceh dan Meulaboh. Nilainya sekitar Rp 20 miliar.

Kilas Balik
Anggota DPR Kecipratan Duit Korupsi 1 Miliar

Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani pasrah dihukum penjara selama lima tahun dalam kasus korupsi proyek pembangu­nan Dermaga Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam.

"Saya ikhlas mudah-mudahan kesalahan saya dapat dihapuskan baik di dunia dan akhirat," ujar Ruslan usai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 23 November 2016.

Tak hanya hukuman badan, Ruslan juga diwajibkan memba­yar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan bila denda tidak dibayarkan, maka diganti kurungan tiga bulan.

Selain itu, Ruslan dijatuhi pi­dana tambahan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 4,36 miliar. Bila tidak sang­gup membayar, maka hartanya akan disita untuk dilelang. Jika tak mencukupi untuk menutup kerugian negara, maka diganti hukuman penjara satu tahun.

Majelis hakim menilai Ruslan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Perbuatannya memenuhi unsur dakwaan

Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Majelis hakim mempertim­bangkan hal yang memberatkan maupun meringankan sebelum menjatuhkan hukuman kepada Ruslan. Hal yang memberatkan, Ruslan tidak mendukung pro­gram pemerintah memberantas korupsi.

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menye­sali perbuatannya, dan masih pu­nya tanggung jawab keluarga," kata ketua majelis Mas'ud.

Kasus ini terjadi ketika Ruslan menjabat Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Penunjukan Ruslan se­bagai Kepala BPKS berdasarkan surat keputusan Gubernur NAD Irwandi Yusuf.

Ruslan memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dermaga Sabang, membuat harga perkiraan send­iri (HPS). Harga perkiraan satuan pekerjaan itu digelem­bungkan.

Setelah uang proyek cair dari pemerintah, hasil penggelem­bungan harga itu kemudian dib­agi bersama Kepala Cabang PT Nindya Karya Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono yang mendapat Rp 19,8 miliar dan perwakilan PT Nindya Karya, Sabir Said yang menerima Rp 3,8 miliar.

Duit hasil korupsi juga menga­lir ke pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan dermaga bongkar Sabang tahun 2004-2010, Ramadhani Ismy sebesar Rp 470 juta, dan Ananta Sofwan, staf ahli PT Ecoplan Rekabumi Interconsultant Rp 250 juta.

Sementara Ruslan mengan­tong Rp 5,3 miliar. Dalam persidangan terungkap Ruslan mem­bagi duit itu kepada anggota DPR. "Uang yang diterima terdakwa sejumlah Rp1 miliar diserahkan kepada anggota DPR RI yang berasal dari Aceh yakni Marzuki Daud sehingga uang yang terbukti diterima dan dinikmati terdakwa adalah sebesar Rp 4.360.875.500," kata hakim Hugo membacakan fakta persidangan dalam sidang putu­san ini.  ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya