Berita

Foto/Net

X-Files

KPK Mulai Periksa Para Petinggi PT Nindya Karya

Kasus Korupsi Proyek Dermaga Sabang
SELASA, 24 APRIL 2018 | 10:36 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mereka yang diperiksa General Manager Divisi VI PT Nindya Karya, Arie Mindartanto dan Akhmad Syamsuddin dari PT Adhimix Precast Indonesia.

Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, kedua saksi diperiksa untuk tersangka korporasi PT Tuah Sejati. Arie menjalani pemeriksaan tujuh jam. Ia dikorek mengenai pelak­sanaan proyek multiyears itu.

Pada tahun 2006 dikucurkan da­na Rp 8 miliar, Tahun 2007 Rp 24 miliar. Tahun 2008 Rp 124 miliar. Tahun 2009 Rp 164 miliar. Tahun 2010 Rp 180 miliar. Terakhir, tahun 2011 Rp 285 miliar.


KPK menduga proyek yang anggarannya bersumber dari APBN itu merugikan negara Rp 313 miliar. "Kita ingin me­mastikan bagaimana dana-dana tersebut dikelola serta didistri­busikan kepada rekanan proyek tersebut," kata Priharsa.

Selain PT Tuah Sejati, KPK menetapkan PT Nindya Karya kasus ini. Perusahaan plat merah itu diduga memperoleh keuntun­gan Rp 44,68 miliar. Sedangkan PT Tuah Sejati Rp 49,9 miliar.

Kedua korporasi diduga me­langgar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan dua korporasi se­bagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Saat itu, KPK menjerat empat tersangka. Yakni Kepala Cabang Nindya Karya Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Pelabuhan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy; Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

Heru Laksono telah divo­nis bersalah. Ia dijatuhi huku­man sembilan tahun penjara pada 2014 lalu. Selain itu, Heru dikenakan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian Rp 12,65 miliar sub­sider tiga tahun penjara.

Dari hasil penyidikan kasus empat tersangka terdahulu, KPK menemukan indikasi pe­nunjukan langsung, konspirasi menyiapkan perusahaan pelak­sana proyek, dan dugaan peng­gelembungan harga.

"Setelah KPK melakukan proses pengumpulan informasi dan data, termasuk permintaan keterangan pada sejumlah pihak dan terpenuhi bukti permulaan yang cukup, maka KPK melaku­kan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka PTNK dan PTTS," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Hingga kemarin, lembaga antirasuah telah memeriksa 130 saksi. Sementara untuk mengem­balikan kerugian negara, KPK telah memblokir rekening PT Nindya Karya dan menyita aset PT Tuah Sejati. Aset yang dibe­slah dua SPBU di Banda Aceh dan Meulaboh. Nilainya sekitar Rp 20 miliar.

Kilas Balik
Anggota DPR Kecipratan Duit Korupsi 1 Miliar

Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani pasrah dihukum penjara selama lima tahun dalam kasus korupsi proyek pembangu­nan Dermaga Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam.

"Saya ikhlas mudah-mudahan kesalahan saya dapat dihapuskan baik di dunia dan akhirat," ujar Ruslan usai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 23 November 2016.

Tak hanya hukuman badan, Ruslan juga diwajibkan memba­yar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan bila denda tidak dibayarkan, maka diganti kurungan tiga bulan.

Selain itu, Ruslan dijatuhi pi­dana tambahan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 4,36 miliar. Bila tidak sang­gup membayar, maka hartanya akan disita untuk dilelang. Jika tak mencukupi untuk menutup kerugian negara, maka diganti hukuman penjara satu tahun.

Majelis hakim menilai Ruslan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Perbuatannya memenuhi unsur dakwaan

Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Majelis hakim mempertim­bangkan hal yang memberatkan maupun meringankan sebelum menjatuhkan hukuman kepada Ruslan. Hal yang memberatkan, Ruslan tidak mendukung pro­gram pemerintah memberantas korupsi.

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menye­sali perbuatannya, dan masih pu­nya tanggung jawab keluarga," kata ketua majelis Mas'ud.

Kasus ini terjadi ketika Ruslan menjabat Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Penunjukan Ruslan se­bagai Kepala BPKS berdasarkan surat keputusan Gubernur NAD Irwandi Yusuf.

Ruslan memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dermaga Sabang, membuat harga perkiraan send­iri (HPS). Harga perkiraan satuan pekerjaan itu digelem­bungkan.

Setelah uang proyek cair dari pemerintah, hasil penggelem­bungan harga itu kemudian dib­agi bersama Kepala Cabang PT Nindya Karya Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono yang mendapat Rp 19,8 miliar dan perwakilan PT Nindya Karya, Sabir Said yang menerima Rp 3,8 miliar.

Duit hasil korupsi juga menga­lir ke pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan dermaga bongkar Sabang tahun 2004-2010, Ramadhani Ismy sebesar Rp 470 juta, dan Ananta Sofwan, staf ahli PT Ecoplan Rekabumi Interconsultant Rp 250 juta.

Sementara Ruslan mengan­tong Rp 5,3 miliar. Dalam persidangan terungkap Ruslan mem­bagi duit itu kepada anggota DPR. "Uang yang diterima terdakwa sejumlah Rp1 miliar diserahkan kepada anggota DPR RI yang berasal dari Aceh yakni Marzuki Daud sehingga uang yang terbukti diterima dan dinikmati terdakwa adalah sebesar Rp 4.360.875.500," kata hakim Hugo membacakan fakta persidangan dalam sidang putu­san ini.  ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya