Berita

Foto/RMOL

Politik

Dua Tersangka Tindak Penjualan Orang Diringkus Bareskrim

SENIN, 23 APRIL 2018 | 22:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar tindak pidana perdagangan orang dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, kedua tersangka adalah Dirut PT Darusalam Samudra Jaya, Joko Eko Supriyanto dan Kade Aridana alias Kadek.

Peran Joko dalam kasus ini sebagai pengirim TKI ke Malaysia. Sementara Kadek berperan membawa 10 korban ke Malaysia.


"Para korban tersebut diberangkatkan ke Malaysia bukan menggunakan visa pekerja namun menggunakan visa turis," ujar Herry di Bareskrim, Jakarta, Senin (23/4).

Kasus ini berawal pada November 2017, 10 orang korban direkrut dan dijanjikan bekerja di pabrik sarung tangan di Malaysia dengan gaji sebesar 74 ringgit Malaysia per hari atau sekitar Rp7 juta per bulan.

Dalam mengirimkan 10 orang ke Malaysia tersangka Joko tidak mengantongi izin dari Menaker serta tidak memiliki perjanjian kerja.

Setelah bekerja di pabrik sarung tangan, sambung Herry, tiga korban bekerja selama satu bulan dan hanya mendapat gaji 380 ringgit Malaysia atau sekitar Rp1,1 juta. Sementara tujuh korban lainnya bekerja satu bulan tanpa gaji.

"Padahal korban dijanjikan mendapat gaji 74 RM per hari tapi kenyataannya korban tidak mendapat gaji sesuai yang dijanjikan bahkan ada yang tidak dibayar selama sebulan," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Joko dan Kadek dikenakan Pasal 4 UU No 21/2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 102 Ayat 1 Huruf b UU No 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. [nes]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya