. Peraturan Presiden (Perpres) 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing perlu disikapi dengan bijaksana dan dengan kepala dingin.
"(Perpres) itu kan masih menjadi polemik dan isu besar," ujar Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (23/4).
Dede mengaku sudah ada laporan dan temuan dari Ombudsman RI terkait dampak langsung dari berlakunya aturan tersebut.
Untuk itu, kata dia, Komisi IX segera memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangan dan mengumpulkan bukti dari temuan Ombudsman sebelum menentukan tindakan selanjutnya.
"Kita berencana manggil Menaker, Imigrasi, Dirjen Otoda terus juga dari BKPN untuk menanyakan apa sih yang dimaksud dengan Perpres itu, tujuannya bagaimana termasuk juga soal temuan Ombudsman," jelasnya.
Data Ombudsman RI mengungkapkan bahwa TKA hampir setiap hari masuk ke dalam negeri. Sebanyak 70 persen TKA di antaranya didatangkan menggunakan pesawat terbang. Sedangkan 30 persen sisanya menggunakan transportasi laut.
Dalam temuan tersebut, Ombudsman juga menyebut bahwa para TKA ini datang dengan menggunakan dua pesawat setiap harinya.
Anggota Ombudsman, Laode Ida menyebut arus penerbangan TKA terbanyak setiap hari adalah di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
"Kami melihat arus tenaga kerja asing setiap hari menggunakan pesawat terbang. Mereka tiba jam 03.00 dan jam 06.00 waktu setempat. Itu setiap hari, kita pantau-pantau sekarang ini. Kedatangan itu tidak pernah terputus," bebernya.
Investigasi Ombudsman juga menemukan fakta bahwa kedatangan TKA secara masif ini beriringan dengan investasi Tiongkok di Indonesia dalam tiga tahun terakhir.
"Sehingga modal yang mereka bawa itu secara langsung menyertakan tenaga kerja yang mereka butuhkan, proyek-proyek atau investasi yang mereka bawa itu. Ini sebenarnya menunjukkan bahwa nilai investasi untuk rakyat itu sangat kecil," tukasnya.
[rus]