Berita

Agus Rahardjo/Net

Politik

KASUS BLBI

KPK Rugi Tidak Bisa Kembalikan Penyidik Polri M. Irhamni

SENIN, 23 APRIL 2018 | 16:33 WIB | LAPORAN:

. Kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih belum menemukan titik terang.

Bahkan, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengkaji untuk menarik kembali penyidik Polri Muhammad Irhamni demi menuntaskan kasus tersebut.

Namun penarikan kembali itu berbenturan dengan pengaturan dimana Muhammad Irhamni sudah 10 tahun bekerja di KPK sehingga tidak diperbolehkan masuk kembali karena masa tugasnya sudah selesai.


Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan adalah kerugian jika M. Irhamni tidak bisa bergabung lagi dengan komisianti rasuah.

"Irhami itu sebetulnya diperpanjangnya untuk tugas khusus BLBI, tapi kemudian kan perdebatannya seperti itu, jadi kalau menilai sebenarnya rugi loh, karena berikutnya BLBI masih ada," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (23/4).

Kerugian itu menurut Agus terjadi karena penyidik akan lama mempelajari kasus BLBI dari awal. "Jadi kita belajar lagi, dari awal lagi, kalau tim satgasnya baru," tukasnya.

KPK batal untuk kembali merekrut penyidik sumber kepolisian M. Irhamni. Perwira menengah berpangkat ajun komisaris besar itu rencananya akan ditarik untuk menyelesaikan kasus BLBI.

Dalam kasus BLBI, KPK telah menetapkan Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka sejak 25 April 2017, ia merupakan kepala Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN).

Akibat dari tindakan Syafruddin mengeluarkan SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004, negara mengalami kerugikan keuangan sebesar Rp 4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya