Dalam sepekan, tim intelijen kejaksaan berhasil menciduk dua terpidana kasus korupsi. Selama ini keduanya buron untuk menghindari hukuman.
Reza Mustika diringkus di sebuah rumah kos di kawasan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung, Sabtu pagi.
Reza terpidana kasus korupsi bantuan peningkatan teknologi informatika dan komunikasi (
E-Learning) untuk sekolah dasar di Kabupaten Way Kanan, Lampung. "Dia DPO (daftar pencarian orang) Kejaksaan Negeri Way Kanan," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Jan S Maringka.
Penangkapan terhadap Reza dilakukan tim gabunganintelijen Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandarlampung. "Pelariannya ternyata tidak jauh. Dia masih di wilayah Lampung," kata Jan.
Setelah ditangkap, Reza digirÂing ke Kejati Lampung untukpemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa.
Perkara korupsi Reza dipuÂtus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang pada 18 September 2017. Dalam putusan perkara nomor 42/ Pidsus-TPK/2017/PN.TJK, Reza dihukum 7,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Setelah divonis Reza menghilang.
Korupsi yang dilakukan Reza terjadi pada 2014 silam. Proyek peningkatan teknologi informaÂtika untuk 38 SD di Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan menelan biaya Rp1,8 miliar. Hasil penyidikan kejaksaan, proyek itu merugikan negara Rp 588,5 juta.
Sementara itu, di Subang, Jawa Barat, tim intelijen kejaksaan menangkap Yaya Sunarya, bekas Sekretaris Kecamatan Blanakan, Subang. Yaya terpidana kasus korupsi distribusi beras untuk orang miskin (raskin).
"Ditangkap pada 18 April 2018. Saat itu dia sedang melayani pembeli gas," kata Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejaksaan Agung, Yunan Harjaka.
Yaya dicokok di ruko Kampung Karang Cagak RT 07 RW. 03 Desa Cidahu, Kecamatan Pegaden Barat, Subang. "Terpidana ini buron selama 10 tahun," kata bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau itu.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor perkara 951 /Pid.Sus/2008, Yaya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Yaya pun dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 337 juta subsider 1 tahun penjara. Setelah ditangkap, Yaya digiring ke Lapas Subang untuk menjalani hukuman itu.
Terungkapnya kasus koruÂpsi raskin bermula dari adanya tunggakan di delapan desa di Kecamatan Blanakan, Subang pada 2006. Akibat masih ada tunggakan, Bulog Sub Divisi Regional Subang menangguhÂkan pendistribusian raskin ke delapan desa itu.
Yaya meminta Taka tersangka lain dalam kasus ini agar memÂberikan dana talangan untuk melunasi tunggakan. Sebagai kompensasinya, Taka mendapat raskin pada penyaluran beriÂkutnya dari Bulog. Beras yang seharusnya untuk delapan desa dikirim ke gudang Taka. ***