Berita

Reza Mustika/Net

X-Files

Terpidana Kasus Korupsi Dicokok Di Rumah Kos

Kabur Setelah Divonis 7,5 Tahun Penjara
SENIN, 23 APRIL 2018 | 10:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dalam sepekan, tim intelijen kejaksaan berhasil menciduk dua terpidana kasus korupsi. Selama ini keduanya buron untuk menghindari hukuman.

Reza Mustika diringkus di sebuah rumah kos di kawasan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung, Sabtu pagi.

Reza terpidana kasus korupsi bantuan peningkatan teknologi informatika dan komunikasi (E-Learning) untuk sekolah dasar di Kabupaten Way Kanan, Lampung. "Dia DPO (daftar pencarian orang) Kejaksaan Negeri Way Kanan," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Jan S Maringka.


Penangkapan terhadap Reza dilakukan tim gabunganintelijen Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandarlampung. "Pelariannya ternyata tidak jauh. Dia masih di wilayah Lampung,"  kata Jan.

Setelah ditangkap, Reza digir­ing ke Kejati Lampung untukpemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa.

Perkara korupsi Reza dipu­tus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang pada 18 September 2017. Dalam putusan perkara nomor 42/ Pidsus-TPK/2017/PN.TJK, Reza dihukum 7,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Setelah divonis Reza menghilang.

Korupsi yang dilakukan Reza terjadi pada 2014 silam. Proyek peningkatan teknologi informa­tika untuk 38 SD di Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan menelan biaya Rp1,8 miliar. Hasil penyidikan kejaksaan, proyek itu merugikan negara Rp 588,5 juta.

Sementara itu, di Subang, Jawa Barat, tim intelijen kejaksaan menangkap Yaya Sunarya, bekas Sekretaris Kecamatan Blanakan, Subang. Yaya terpidana kasus korupsi distribusi beras untuk orang miskin (raskin).

"Ditangkap pada 18 April 2018. Saat itu dia sedang melayani pembeli gas," kata Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejaksaan Agung, Yunan Harjaka.

Yaya dicokok di ruko Kampung Karang Cagak RT 07 RW. 03 Desa Cidahu, Kecamatan Pegaden Barat, Subang. "Terpidana ini buron selama 10 tahun," kata bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau itu.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor perkara 951 /Pid.Sus/2008, Yaya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Yaya pun dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 337 juta subsider 1 tahun penjara. Setelah ditangkap, Yaya digiring ke Lapas Subang untuk menjalani hukuman itu.

Terungkapnya kasus koru­psi raskin bermula dari adanya tunggakan di delapan desa di Kecamatan Blanakan, Subang pada 2006. Akibat masih ada tunggakan, Bulog Sub Divisi Regional Subang menangguh­kan pendistribusian raskin ke delapan desa itu.

Yaya meminta Taka tersangka lain dalam kasus ini agar mem­berikan dana talangan untuk melunasi tunggakan. Sebagai kompensasinya, Taka mendapat raskin pada penyaluran beri­kutnya dari Bulog. Beras yang seharusnya untuk delapan desa dikirim ke gudang Taka. ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya