Berita

Ei Nurul Khotimah/Net

Politik

PKS Puji Kebijakan Menteri Lukman Soal Penggantian Jemaah Haji Meninggal

SENIN, 23 APRIL 2018 | 01:47 WIB

Kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang membolehkan keluarga menggantikan calon jemaah haji yang meninggal dunia dianggap tepat. Terobosan Kemenag tersebut dianggap sebagai salah satu upaya memperbaiki pelayanan haji di Indonesia.

Anggota Komisi VIII DPR Ei Nurul Khotimah senang dengan kebijakan ini. Menurut dia, kebijakan penggantian ini merupakan bentuk keberpihakan sekaligus kepedulian kepada ahli waris calon jemaah haji yang meninggal. Sebab, bisa saja dana haji yang sudah disetor tesebut bersumber dari patungan keluarga.

"Selama ini, dana jemaah yang wafat dikembalikan. Dengan adanya kebijakan ini, keluarga dapat menggunakannya untuk ibadah haji. Saya mengapresiasi kebijakan Kemenag ini," ujar Nurul dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/4).


Sebelumnya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori mengungkapkan, calon jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan bisa digantikan oleh anggota keluarganya. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.

"Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya," ujar Ahda, Kamis pekan lalu.

Nurul berharap, Pemerintah memastikan kebijakan ini berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Ia pun mendorong agar kebijakan tersebut terus berlanjut. Bukan kebijakan sesaat di waktu Indonesia memasuki tahun politik.

"Jangan sampai setelah Pemilu 2019, kebijakan berubah dan kembali seperti semula. Pemerintah harus menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat agar dipahami dengan baik," tegas politisi PKS itu.

Secara terpisah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan, pihaknya akan meminta pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal hukum agama terkait penggantian jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke tanah suci. Pandangan MUI dianggap penting untuk menentukan anggota keluarga yang bisa menggantikan calon jemaah haji yang meninggal.

"Ini sedang kami kaji. Teknis impelementasi oprasionalnya di lapangan seperti apa, sedang kami dalami, sambil menunggu pandangan MUI, seperti apa dari sisi syar'inya," ujar Lukman.

Lukman memastikan, Kemenag akan mengumumkan kebijakan tersebut jika sudah mendapat kepastian.

"Kami harus menentukan apa yang dimaksud ahli waris itu, anak kandungnya saja, suami istrinya, atau juga orang tuanya. Atau boleh di luar itu, dan seterusnya," tandasnya. [nes]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya